<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menko Airlangga Sebut Pemulihan Ekonomi Dibarengi dengan Pengendalian Covid-19</title><description>Pemerintah menegaskan kembali bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak dilakukan di semua wilayah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/07/320/2340403/menko-airlangga-sebut-pemulihan-ekonomi-dibarengi-dengan-pengendalian-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/07/320/2340403/menko-airlangga-sebut-pemulihan-ekonomi-dibarengi-dengan-pengendalian-covid-19"/><item><title>Menko Airlangga Sebut Pemulihan Ekonomi Dibarengi dengan Pengendalian Covid-19</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/07/320/2340403/menko-airlangga-sebut-pemulihan-ekonomi-dibarengi-dengan-pengendalian-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/07/320/2340403/menko-airlangga-sebut-pemulihan-ekonomi-dibarengi-dengan-pengendalian-covid-19</guid><pubDate>Kamis 07 Januari 2021 12:25 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/07/320/2340403/menko-airlangga-sebut-pemulihan-ekonomi-dibarengi-dengan-pengendalian-covid-19-OjyyMGxBD9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ekonomi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/07/320/2340403/menko-airlangga-sebut-pemulihan-ekonomi-dibarengi-dengan-pengendalian-covid-19-OjyyMGxBD9.jpg</image><title>Ekonomi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menegaskan kembali bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak dilakukan di semua wilayah Kota/Kabupaten di Jawa dan Bali, namun hanya dilaksanakan terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan pemberlakuan pembatasan dilakukan hanya terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja, yaitu yang memenuhi parameter yang telah ditetapkan (kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan ataupun tingkat keterisian RS), dan menjadi prioritas untuk pengendalian Covid-19 di wilayah tersebut.

Melalui upaya pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan ini diharapkan akan dapat mengendalikan peningkatan kasus positif Covid-19 di beberapa Kota/Kabupaten yang mempunyai risiko tinggi dan berpotensi menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ada Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Masih Boleh Keluar Kota?&amp;nbsp;
Sehingga upaya memanfaatkan peluang dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi tetap dapat diwujudkan.

&amp;ldquo;Perlu ditegaskan lagi bahwa upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian Covid-19&amp;rdquo;, ujar Menko Airlangga dalam video virtual, Kamis (7/1/2021).

Lanjutnya, pembatasan kegiatan masyarakat ini adalah bukan pelarangan kegiatan, tetapi merupakan pembatasan agar kegiatan masyarakat tersebut tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19&amp;rdquo;
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8wNi8xLzEyNjk4OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pemberlakuan pembatasan yang diterapkan di beberapa Kota/Kabupaten tersebut, telah diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

&quot;Menteri Dalam Negeri memberikan instruksi bahwa untuk meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,&quot; katanya.

Karena itu diinstruksikan kepada beberapa Kepala Daerah agar mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menegaskan kembali bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak dilakukan di semua wilayah Kota/Kabupaten di Jawa dan Bali, namun hanya dilaksanakan terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan pemberlakuan pembatasan dilakukan hanya terbatas di beberapa Kota/Kabupaten saja, yaitu yang memenuhi parameter yang telah ditetapkan (kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan ataupun tingkat keterisian RS), dan menjadi prioritas untuk pengendalian Covid-19 di wilayah tersebut.

Melalui upaya pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan ini diharapkan akan dapat mengendalikan peningkatan kasus positif Covid-19 di beberapa Kota/Kabupaten yang mempunyai risiko tinggi dan berpotensi menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ada Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Masih Boleh Keluar Kota?&amp;nbsp;
Sehingga upaya memanfaatkan peluang dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi tetap dapat diwujudkan.

&amp;ldquo;Perlu ditegaskan lagi bahwa upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian Covid-19&amp;rdquo;, ujar Menko Airlangga dalam video virtual, Kamis (7/1/2021).

Lanjutnya, pembatasan kegiatan masyarakat ini adalah bukan pelarangan kegiatan, tetapi merupakan pembatasan agar kegiatan masyarakat tersebut tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19&amp;rdquo;
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8wNi8xLzEyNjk4OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pemberlakuan pembatasan yang diterapkan di beberapa Kota/Kabupaten tersebut, telah diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

&quot;Menteri Dalam Negeri memberikan instruksi bahwa untuk meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,&quot; katanya.

Karena itu diinstruksikan kepada beberapa Kepala Daerah agar mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19.</content:encoded></item></channel></rss>
