<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harga Tiket Bus Naik saat Penerapan Pembatasan di Jawa-Bali?</title><description>Pemerintah akan memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari mendatang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/07/320/2340462/harga-tiket-bus-naik-saat-penerapan-pembatasan-di-jawa-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/07/320/2340462/harga-tiket-bus-naik-saat-penerapan-pembatasan-di-jawa-bali"/><item><title>Harga Tiket Bus Naik saat Penerapan Pembatasan di Jawa-Bali?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/07/320/2340462/harga-tiket-bus-naik-saat-penerapan-pembatasan-di-jawa-bali</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/07/320/2340462/harga-tiket-bus-naik-saat-penerapan-pembatasan-di-jawa-bali</guid><pubDate>Kamis 07 Januari 2021 13:52 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/07/320/2340462/harga-tiket-bus-naik-saat-penerapan-pembatasan-di-jawa-bali-E5y2fgWnsX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terminal (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/07/320/2340462/harga-tiket-bus-naik-saat-penerapan-pembatasan-di-jawa-bali-E5y2fgWnsX.jpg</image><title>Terminal (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari mendatang di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali. Nantinya, setiap bus yang beroperasi hanya diizinkan untuk mengangkut penumpang sebanyak 50% dari kapasitas.
Baca Juga: Ada Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Masih Boleh Keluar Kota?
 
Menanggapi hal itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan memastikan pihaknya tak akan menaikan harga tiket bus, meski jumlah penumpangnya dikurangi. Sebab, apabila itu dilakukan, maka semakin memberatkan masyarakat di tengah krisis ekonomi ini.
&quot;Boro-boro kenaikan tiket. Yang kita pikirin selamat dulu, karena daya beli masyarakat juga sudah ambruk. Kalau kita naikin tiket juga enggak ada guna,&quot; ujarnya kepada Okezone, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Mendagri Terbitkan Instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya
 
Menurut dia, apabila penumpang semakin sepi, maka itu akan kian memperburuk sektor usaha tranportasi angkutan darat ini.
&quot;Daya beli masyarkat kuat, dinaikin tidak terlalu menjerrit. Tapi kalau begini, makin tidak ada penumpang,&quot; kata dia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8wNi8xLzEyNjk4OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua  Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN)  Airlangga Hartarto dalam pemberlakuan aturan tersebut masyarakat di Jawa  dan Bali tetap boleh bepergian. Namun, harus mengikuti protokol  kesehatan yang berlaku.
&quot;Berpergian boleh tapi harus ada Tes swab untuk transportasi udara  dan rapid antigen untuk darat.&quot; kata Airlangga di Jakarta, Kamis  (7/1/2020)
Dia menyatakan bahwa transportasi publik tetap beroperasi seperti  biasa. Namun, dengan ketentuan jam yang berlaku, agar tidak menciptakan  mobilitas yang tinggi.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari mendatang di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali. Nantinya, setiap bus yang beroperasi hanya diizinkan untuk mengangkut penumpang sebanyak 50% dari kapasitas.
Baca Juga: Ada Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Masih Boleh Keluar Kota?
 
Menanggapi hal itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan memastikan pihaknya tak akan menaikan harga tiket bus, meski jumlah penumpangnya dikurangi. Sebab, apabila itu dilakukan, maka semakin memberatkan masyarakat di tengah krisis ekonomi ini.
&quot;Boro-boro kenaikan tiket. Yang kita pikirin selamat dulu, karena daya beli masyarakat juga sudah ambruk. Kalau kita naikin tiket juga enggak ada guna,&quot; ujarnya kepada Okezone, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Mendagri Terbitkan Instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya
 
Menurut dia, apabila penumpang semakin sepi, maka itu akan kian memperburuk sektor usaha tranportasi angkutan darat ini.
&quot;Daya beli masyarkat kuat, dinaikin tidak terlalu menjerrit. Tapi kalau begini, makin tidak ada penumpang,&quot; kata dia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8wNi8xLzEyNjk4OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua  Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN)  Airlangga Hartarto dalam pemberlakuan aturan tersebut masyarakat di Jawa  dan Bali tetap boleh bepergian. Namun, harus mengikuti protokol  kesehatan yang berlaku.
&quot;Berpergian boleh tapi harus ada Tes swab untuk transportasi udara  dan rapid antigen untuk darat.&quot; kata Airlangga di Jakarta, Kamis  (7/1/2020)
Dia menyatakan bahwa transportasi publik tetap beroperasi seperti  biasa. Namun, dengan ketentuan jam yang berlaku, agar tidak menciptakan  mobilitas yang tinggi.</content:encoded></item></channel></rss>
