<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nekat Tak Tepati Janji Bank, Terdakwa Pengalihan Fidusia di Cirebon Akhirnya Dibui</title><description>Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar sidang pembacaan putusan  secara virtual untuk dua orang terdakwa kasus tindak pidana khusus.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/08/320/2341020/nekat-tak-tepati-janji-bank-terdakwa-pengalihan-fidusia-di-cirebon-akhirnya-dibui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/08/320/2341020/nekat-tak-tepati-janji-bank-terdakwa-pengalihan-fidusia-di-cirebon-akhirnya-dibui"/><item><title>Nekat Tak Tepati Janji Bank, Terdakwa Pengalihan Fidusia di Cirebon Akhirnya Dibui</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/08/320/2341020/nekat-tak-tepati-janji-bank-terdakwa-pengalihan-fidusia-di-cirebon-akhirnya-dibui</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/08/320/2341020/nekat-tak-tepati-janji-bank-terdakwa-pengalihan-fidusia-di-cirebon-akhirnya-dibui</guid><pubDate>Jum'at 08 Januari 2021 12:29 WIB</pubDate><dc:creator>Fathnur Rohman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/08/320/2341020/nekat-tak-tepati-janji-bank-terdakwa-pengalihan-fidusia-di-cirebon-akhirnya-dibui-zP9Rs9hahJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengadilan Negeri Kota Cirebon (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/08/320/2341020/nekat-tak-tepati-janji-bank-terdakwa-pengalihan-fidusia-di-cirebon-akhirnya-dibui-zP9Rs9hahJ.jpg</image><title>Pengadilan Negeri Kota Cirebon (Foto: Okezone)</title></images><description>CIREBON - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar sidang pembacaan putusan secara virtual untuk dua orang terdakwa kasus tindak pidana khusus, tentang fidusia dan tindak pidana terkait penadahan, di Ruang Sidang Cakra, PN Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 7 Januari 2021.
Dalam sidang tersebut, terdakwa atas nama Muhamad Irfan Islami dengan nomor perkara 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman penjaran selama  5 bulan, serta diberi hukuman denda sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: 2021 Kembangkan Bisnis Digital, MNC Finance Targetkan Penyaluran Pembiayaan Rp1,8 Triliun
 
&quot;Jadi ada dua perkara. Pertama perkara nomor 272. Itu kodenya Pid.Sus. Karena memang dakwaannya ada undang-undang fidusia. Terus perkara nomor 273 itu Pid.B. itu tidak pakai tindak pidana khusus. Menggunakan KUHP, terkait penadahan. Keduanya terbukti bersalah. Pertama atas nama Muhamad Irfan Islami. Diputus penjaranya selama 5 bulan kemudian dendanya 1 juta,&quot; kata Humas PN Kota Cirebon, Asyrotun Mugiastuti saat ditemui Okezone.
Disampaikan Asyrotun, untuk terdakwa kedua atas nama Abdullah dengan nomor perkara 273/Pid.B/2020/PN Cbn, juga dinyatakan bersalah.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, MNC Finance Fokus Jaga Pelayanan Konsumen
 
Asyrotun menerangkan, karena terdakwa ini didakwa dengan undang-undang KUHP terkait penadahan, maka terdakwa tidak diberi hukuman denda. Meski begitu, Abdullah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan.
&quot;Kemudian terdakwa Abdullah. Dia ini, karena dakwaannya pasal 480 tentang penadahannya, dimana di situ tidak disertai ancaman denda. Diputus bersalah 1 tahun 5 bulan penjara,&quot; ujar Asyrotun.
Dia menambahkan, untuk barang bukti dari dua kasus tersebut, saat ini sudah dikembalikan kepada yang berhak. &quot;Barang bukti, tadi ya sudah dikembalikan kepada yang berhak,&quot; imbuhnya.Sementara itu secara terpisah, Kepala Cabang MNC Finance Cirebon  Lukman Firmansyah menjelaskan, kedua terdakwa ini sebelumnya dilaporkan  kepada kepolisan, atas berpindahnya kendaraan jaminan objek fidusia dari  tangan nasabah.
Lukman menuturkan, kasus ini berawal ketika nasabah menunggak  pembayaran dan hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak 3 kali,  nasabah lebih memilih menitipkan kendaraan kepada salah satu ormas yang  menjanjikan akan mengurus pelunasan kredit nasabah tersebut.
&quot;Karena tidak kunjung ada pembayaran dan nasabah tidak bisa  menghadirkan kendaraan, MNC Finance Cirebon membuat laporan kepolisian,  terkait berpindahnya kendaraan jaminan objek fidusia dari tangan  nasabah,&quot; ujar Lukman.
Lukman berharap, dengan adanya putusan ini masyarakat yang masih  memiliki kredit pembiayaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat,  dapat menepati perjanjian pembiayaan hingga akhir tenor, agar kasus  serupa tidak terulang kembali.
&quot;Semoga dengan adanya putusan ini bisa memberikan pelajaran untuk  kita semua khususnya masyarakat Cirebon, yang masih memiliki kredit  pembiayaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, agar tidak  mencederai perjanjian yang sudah dibuat antara kedua belah pihak agar  terhindar dari hal yang serupa. Kalaupun ada keadaan yang membuat kredit  pembiayaannya tidak bisa dilanjutkan, segera sampaikan kepada pihak  Perusahaan Pembiayaan agar dicarikan solusi terbaik,&quot; tandas Lukman.</description><content:encoded>CIREBON - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar sidang pembacaan putusan secara virtual untuk dua orang terdakwa kasus tindak pidana khusus, tentang fidusia dan tindak pidana terkait penadahan, di Ruang Sidang Cakra, PN Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 7 Januari 2021.
Dalam sidang tersebut, terdakwa atas nama Muhamad Irfan Islami dengan nomor perkara 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman penjaran selama  5 bulan, serta diberi hukuman denda sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: 2021 Kembangkan Bisnis Digital, MNC Finance Targetkan Penyaluran Pembiayaan Rp1,8 Triliun
 
&quot;Jadi ada dua perkara. Pertama perkara nomor 272. Itu kodenya Pid.Sus. Karena memang dakwaannya ada undang-undang fidusia. Terus perkara nomor 273 itu Pid.B. itu tidak pakai tindak pidana khusus. Menggunakan KUHP, terkait penadahan. Keduanya terbukti bersalah. Pertama atas nama Muhamad Irfan Islami. Diputus penjaranya selama 5 bulan kemudian dendanya 1 juta,&quot; kata Humas PN Kota Cirebon, Asyrotun Mugiastuti saat ditemui Okezone.
Disampaikan Asyrotun, untuk terdakwa kedua atas nama Abdullah dengan nomor perkara 273/Pid.B/2020/PN Cbn, juga dinyatakan bersalah.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, MNC Finance Fokus Jaga Pelayanan Konsumen
 
Asyrotun menerangkan, karena terdakwa ini didakwa dengan undang-undang KUHP terkait penadahan, maka terdakwa tidak diberi hukuman denda. Meski begitu, Abdullah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan.
&quot;Kemudian terdakwa Abdullah. Dia ini, karena dakwaannya pasal 480 tentang penadahannya, dimana di situ tidak disertai ancaman denda. Diputus bersalah 1 tahun 5 bulan penjara,&quot; ujar Asyrotun.
Dia menambahkan, untuk barang bukti dari dua kasus tersebut, saat ini sudah dikembalikan kepada yang berhak. &quot;Barang bukti, tadi ya sudah dikembalikan kepada yang berhak,&quot; imbuhnya.Sementara itu secara terpisah, Kepala Cabang MNC Finance Cirebon  Lukman Firmansyah menjelaskan, kedua terdakwa ini sebelumnya dilaporkan  kepada kepolisan, atas berpindahnya kendaraan jaminan objek fidusia dari  tangan nasabah.
Lukman menuturkan, kasus ini berawal ketika nasabah menunggak  pembayaran dan hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak 3 kali,  nasabah lebih memilih menitipkan kendaraan kepada salah satu ormas yang  menjanjikan akan mengurus pelunasan kredit nasabah tersebut.
&quot;Karena tidak kunjung ada pembayaran dan nasabah tidak bisa  menghadirkan kendaraan, MNC Finance Cirebon membuat laporan kepolisian,  terkait berpindahnya kendaraan jaminan objek fidusia dari tangan  nasabah,&quot; ujar Lukman.
Lukman berharap, dengan adanya putusan ini masyarakat yang masih  memiliki kredit pembiayaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat,  dapat menepati perjanjian pembiayaan hingga akhir tenor, agar kasus  serupa tidak terulang kembali.
&quot;Semoga dengan adanya putusan ini bisa memberikan pelajaran untuk  kita semua khususnya masyarakat Cirebon, yang masih memiliki kredit  pembiayaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, agar tidak  mencederai perjanjian yang sudah dibuat antara kedua belah pihak agar  terhindar dari hal yang serupa. Kalaupun ada keadaan yang membuat kredit  pembiayaannya tidak bisa dilanjutkan, segera sampaikan kepada pihak  Perusahaan Pembiayaan agar dicarikan solusi terbaik,&quot; tandas Lukman.</content:encoded></item></channel></rss>
