<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>10 Poin Penting Reformasi Aturan Sistem Pembayaran yang Baru</title><description>Bank Indonesia (BI) mereformasi pengaturan sistem pembayaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/08/320/2341062/10-poin-penting-reformasi-aturan-sistem-pembayaran-yang-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/08/320/2341062/10-poin-penting-reformasi-aturan-sistem-pembayaran-yang-baru"/><item><title>10 Poin Penting Reformasi Aturan Sistem Pembayaran yang Baru</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/08/320/2341062/10-poin-penting-reformasi-aturan-sistem-pembayaran-yang-baru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/08/320/2341062/10-poin-penting-reformasi-aturan-sistem-pembayaran-yang-baru</guid><pubDate>Jum'at 08 Januari 2021 13:49 WIB</pubDate><dc:creator>Kunthi Fahmar Shandy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/08/320/2341062/10-poin-penting-reformasi-aturan-sistem-pembayaran-yang-baru-dmLLeo5Xq0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bank Indonesia. Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/08/320/2341062/10-poin-penting-reformasi-aturan-sistem-pembayaran-yang-baru-dmLLeo5Xq0.jpg</image><title>Bank Indonesia. Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Bank Indonesia (BI) mereformasi pengaturan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2021.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengatakan, tujuan penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran adalah untuk menjaga keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan upaya memelihara stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Uang Kertas Rp500 Gambar Orang Utan Dijual Jutaan Rupiah
&quot;Dan ini juga bertujuan untuk menciptakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen,&quot; kata Filianingsih secara virtual di Jakarta, Jumat (8/1/2020).
Secara umum, sambung dia, reformasi pengaturan diarahkan untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran. Selain itu juga untuk memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.
Baca juga: 4 Uang Logam Tak Laku Lagi, Segera Tukar
Adapun pokok-pokok yang diatur dalam PBI Sistem Pembayaran antara lain pertama visi sistem pembayaran Indonesia. Kedua, kewenangan BI di bidang sistem pembayaran.
Ketiga tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran. Keempat, komponen sistem pembayaran. Kelima, penyelenggara jasa sistem pembayaran.
Keenam, perizinan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan penetapan Penyelenggara Infrastruktur sistem pembayaran (PIP).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xMS82Ny8xMjU4NjkvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Lalu ketujuh Aktivitas PJP, PIP, dan Penyelenggara Penunjang.  Kedelapan, inovasi teknologi sistem pembayaran. Kesembilan, pengawasan  penyelenggaraan sistem pembayaran, &quot; paparnya.
Sedangkan kesepuluh, pengelolaan data dan atau informasi terkait sistem pembayaran.
Menurut dia, penerbitan PBI Sistem Pembayaran ini akan  ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan untuk mendukung  implementasi reformasi pengaturan.
&quot;Dan pada saat PBI ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan  perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih  tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI  ini,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Bank Indonesia (BI) mereformasi pengaturan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2021.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengatakan, tujuan penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran adalah untuk menjaga keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan upaya memelihara stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Uang Kertas Rp500 Gambar Orang Utan Dijual Jutaan Rupiah
&quot;Dan ini juga bertujuan untuk menciptakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen,&quot; kata Filianingsih secara virtual di Jakarta, Jumat (8/1/2020).
Secara umum, sambung dia, reformasi pengaturan diarahkan untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran. Selain itu juga untuk memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.
Baca juga: 4 Uang Logam Tak Laku Lagi, Segera Tukar
Adapun pokok-pokok yang diatur dalam PBI Sistem Pembayaran antara lain pertama visi sistem pembayaran Indonesia. Kedua, kewenangan BI di bidang sistem pembayaran.
Ketiga tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran. Keempat, komponen sistem pembayaran. Kelima, penyelenggara jasa sistem pembayaran.
Keenam, perizinan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan penetapan Penyelenggara Infrastruktur sistem pembayaran (PIP).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xMS82Ny8xMjU4NjkvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Lalu ketujuh Aktivitas PJP, PIP, dan Penyelenggara Penunjang.  Kedelapan, inovasi teknologi sistem pembayaran. Kesembilan, pengawasan  penyelenggaraan sistem pembayaran, &quot; paparnya.
Sedangkan kesepuluh, pengelolaan data dan atau informasi terkait sistem pembayaran.
Menurut dia, penerbitan PBI Sistem Pembayaran ini akan  ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan untuk mendukung  implementasi reformasi pengaturan.
&quot;Dan pada saat PBI ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan  perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih  tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI  ini,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
