<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Tak Ingin Buru-Buru Lelang Harley dan Sepeda Brompton Selundupan</title><description>Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan belum bisa memastikan kapan pelaksanaan lelang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/08/320/2341132/sri-mulyani-tak-ingin-buru-buru-lelang-harley-dan-sepeda-brompton-selundupan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/08/320/2341132/sri-mulyani-tak-ingin-buru-buru-lelang-harley-dan-sepeda-brompton-selundupan"/><item><title>Sri Mulyani Tak Ingin Buru-Buru Lelang Harley dan Sepeda Brompton Selundupan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/08/320/2341132/sri-mulyani-tak-ingin-buru-buru-lelang-harley-dan-sepeda-brompton-selundupan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/08/320/2341132/sri-mulyani-tak-ingin-buru-buru-lelang-harley-dan-sepeda-brompton-selundupan</guid><pubDate>Jum'at 08 Januari 2021 15:09 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/08/320/2341132/sri-mulyani-tak-ingin-buru-buru-lelang-harley-dan-sepeda-brompton-selundupan-wo7sHoU5JE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Harley dan Brompton Selundupan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/08/320/2341132/sri-mulyani-tak-ingin-buru-buru-lelang-harley-dan-sepeda-brompton-selundupan-wo7sHoU5JE.jpg</image><title>Harley dan Brompton Selundupan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat  Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan belum bisa memastikan kapan pelaksanaan lelang terhadap motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan oleh Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra  atau Ari Askhara dapat dilakukan.

Sebab pihaknya masih menunggu permintaan lelang yang disampaikan dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Harley Davidson dan Sepeda Brompton Selundupan Bakal Dilelang?&amp;nbsp;
Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam melelang sepeda Brompton dan Harley Davidson.

&quot;Terkait dengan sepeda Brompton dak Harley Davidson kami  masih menunggu dan masih ada proses hukum yang dijalankan dan kami enggak bisa buru-buru,&quot; kata Joko dalam video virtual, Jumat (8/1/2021).

Lanjutnya, pemerintah menyerahkan proses pelelang secara prosedur. Jika sudah sesuai aturan diperbolehkan, maka lelang akan segera dilakukan.

&quot;Ke sana biarlah proses hukum berjalan di sana. Kalau sudah saatnya lelang dan diajukan lelang kami pasti DJKN segera melayani prosesnya,&quot; jelasnya.

Sebagai informasi, pengelolaan barang rampasan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat  Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan belum bisa memastikan kapan pelaksanaan lelang terhadap motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan oleh Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra  atau Ari Askhara dapat dilakukan.

Sebab pihaknya masih menunggu permintaan lelang yang disampaikan dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Harley Davidson dan Sepeda Brompton Selundupan Bakal Dilelang?&amp;nbsp;
Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam melelang sepeda Brompton dan Harley Davidson.

&quot;Terkait dengan sepeda Brompton dak Harley Davidson kami  masih menunggu dan masih ada proses hukum yang dijalankan dan kami enggak bisa buru-buru,&quot; kata Joko dalam video virtual, Jumat (8/1/2021).

Lanjutnya, pemerintah menyerahkan proses pelelang secara prosedur. Jika sudah sesuai aturan diperbolehkan, maka lelang akan segera dilakukan.

&quot;Ke sana biarlah proses hukum berjalan di sana. Kalau sudah saatnya lelang dan diajukan lelang kami pasti DJKN segera melayani prosesnya,&quot; jelasnya.

Sebagai informasi, pengelolaan barang rampasan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
</content:encoded></item></channel></rss>
