<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat Naik KA Jarak Jauh, Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR</title><description>KAI menerapkan syarat naik kereta api jarak  jauh di Pulau Jawa dan Sumatera pada periode 9 sampai dengan 25 Januari  2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/09/320/2341573/syarat-naik-ka-jarak-jauh-wajib-tunjukkan-hasil-tes-pcr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/09/320/2341573/syarat-naik-ka-jarak-jauh-wajib-tunjukkan-hasil-tes-pcr"/><item><title>Syarat Naik KA Jarak Jauh, Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/09/320/2341573/syarat-naik-ka-jarak-jauh-wajib-tunjukkan-hasil-tes-pcr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/09/320/2341573/syarat-naik-ka-jarak-jauh-wajib-tunjukkan-hasil-tes-pcr</guid><pubDate>Sabtu 09 Januari 2021 13:37 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdi Rantung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/09/320/2341573/syarat-naik-ka-jarak-jauh-wajib-tunjukkan-hasil-tes-pcr-sd17DR56I9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penumpang Kereta (Foto: Dokumentasi KAI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/09/320/2341573/syarat-naik-ka-jarak-jauh-wajib-tunjukkan-hasil-tes-pcr-sd17DR56I9.jpg</image><title>Penumpang Kereta (Foto: Dokumentasi KAI)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan syarat naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera pada periode 9 sampai dengan 25 Januari 2021. Syarat tersebut yakni para pengguna jasa KA harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;Puncak Arus Balik Nataru, 16 Ribu Penumpang Kereta 'Serbu' Jakarta
&quot;KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,&quot; ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Sabtu (9/1/2021)
Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8wNC8xLzEyNjkxMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.Joni menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan  gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare  dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan  tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya  diturunkan di stasiun  terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
&quot;Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk  mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker,  menjaga jarak, dan mencuci tangan,&quot; tutup Joni.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan syarat naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera pada periode 9 sampai dengan 25 Januari 2021. Syarat tersebut yakni para pengguna jasa KA harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;Puncak Arus Balik Nataru, 16 Ribu Penumpang Kereta 'Serbu' Jakarta
&quot;KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,&quot; ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Sabtu (9/1/2021)
Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8wNC8xLzEyNjkxMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.Joni menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan  gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare  dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan  tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya  diturunkan di stasiun  terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
&quot;Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk  mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker,  menjaga jarak, dan mencuci tangan,&quot; tutup Joni.</content:encoded></item></channel></rss>
