<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wajib WFH 75%, Menaker Pantau Pembatasan Kegiatan di Perkantoran</title><description>Kementerian Ketenagakerjaan mendukung dan siap menjalankan kebijakan  pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat mulai 11-25 Januari 2021</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/11/320/2342481/wajib-wfh-75-menaker-pantau-pembatasan-kegiatan-di-perkantoran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/11/320/2342481/wajib-wfh-75-menaker-pantau-pembatasan-kegiatan-di-perkantoran"/><item><title>Wajib WFH 75%, Menaker Pantau Pembatasan Kegiatan di Perkantoran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/11/320/2342481/wajib-wfh-75-menaker-pantau-pembatasan-kegiatan-di-perkantoran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/11/320/2342481/wajib-wfh-75-menaker-pantau-pembatasan-kegiatan-di-perkantoran</guid><pubDate>Senin 11 Januari 2021 14:10 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/11/320/2342481/wajib-wfh-75-menaker-pantau-pembatasan-kegiatan-di-perkantoran-1dQxPxT7PY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karyawan (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/11/320/2342481/wajib-wfh-75-menaker-pantau-pembatasan-kegiatan-di-perkantoran-1dQxPxT7PY.jpg</image><title>Karyawan (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mendukung dan siap menjalankan kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat mulai 11-25 Januari 2021. Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan diberlakukan di beberapa daerah Pulau Jawa dan Bali.
&amp;ldquo;Guna memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan dan tempat usaha, kita kawal kebijakan untuk membatasi kegiatan di tempat kerja melalui work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,&amp;rdquo;kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Cek 8 Faktanya&amp;nbsp;
Ida mengatakan selama ini Kemnaker terus melakukan upaya pencegahan dan pemutusan pandemi Covid-19 terutama di lingkungan kerja. Pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat harus dilakukan agar kelangsungan usaha/industri harus tetap berjalan dan pekerja dipastikan aman bekerja.
&quot;Sejak awal pandemik saya dan jajaran telah mengeluarkan pedoman kepada seluruh perusahaan bagaimana pelaksanaan kerja dalam situasi Covid ini. Mulai dari menentukan unit-unit kerja terpenting dan vital yang harus tetap berjalan. Juga mengurangi jumlah pekerja yang masuk, mengatur shift, menata ulang lay out ruang kerja, hingga penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tiap-tiap perusahaan. Instrument pengaduan juga telah kami bangun, yaitu melalui Posko K3 Covid di Sisnaker,&quot; lanjut Ida.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8wNi8xLzEyNjk4OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Menurutnya, tantangan selanjutnya adalah, dalam jangka waktu yang relatif panjang, orang cenderung abai dan bosan menjalankan protokol kesehatan.
&amp;ldquo;Maka Kemnaker dan jajarannya tidak boleh bosan-bosan mengingatkan dan mengawasi pelaksanaan regulasi yang kami susun,&quot; katanya.Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi  Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers Rabu (6/1/2021) mengatakan  pemerintah telah memutuskan membatasi kegiatan masyarakat mulai 11  hingga 25 Januari 2021
Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan diberlakukan di Pulau Jawa  dan Bali, meskipun tidak berlaku di seluruh kabupaten/kota yang berada  di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan diterapkan sesuai dengan parameter  yang telah dibuat pemerintah.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mendukung dan siap menjalankan kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat mulai 11-25 Januari 2021. Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan diberlakukan di beberapa daerah Pulau Jawa dan Bali.
&amp;ldquo;Guna memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan dan tempat usaha, kita kawal kebijakan untuk membatasi kegiatan di tempat kerja melalui work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,&amp;rdquo;kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Cek 8 Faktanya&amp;nbsp;
Ida mengatakan selama ini Kemnaker terus melakukan upaya pencegahan dan pemutusan pandemi Covid-19 terutama di lingkungan kerja. Pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat harus dilakukan agar kelangsungan usaha/industri harus tetap berjalan dan pekerja dipastikan aman bekerja.
&quot;Sejak awal pandemik saya dan jajaran telah mengeluarkan pedoman kepada seluruh perusahaan bagaimana pelaksanaan kerja dalam situasi Covid ini. Mulai dari menentukan unit-unit kerja terpenting dan vital yang harus tetap berjalan. Juga mengurangi jumlah pekerja yang masuk, mengatur shift, menata ulang lay out ruang kerja, hingga penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tiap-tiap perusahaan. Instrument pengaduan juga telah kami bangun, yaitu melalui Posko K3 Covid di Sisnaker,&quot; lanjut Ida.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8wNi8xLzEyNjk4OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Menurutnya, tantangan selanjutnya adalah, dalam jangka waktu yang relatif panjang, orang cenderung abai dan bosan menjalankan protokol kesehatan.
&amp;ldquo;Maka Kemnaker dan jajarannya tidak boleh bosan-bosan mengingatkan dan mengawasi pelaksanaan regulasi yang kami susun,&quot; katanya.Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi  Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers Rabu (6/1/2021) mengatakan  pemerintah telah memutuskan membatasi kegiatan masyarakat mulai 11  hingga 25 Januari 2021
Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan diberlakukan di Pulau Jawa  dan Bali, meskipun tidak berlaku di seluruh kabupaten/kota yang berada  di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan diterapkan sesuai dengan parameter  yang telah dibuat pemerintah.</content:encoded></item></channel></rss>
