<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Dimulai, Menko Airlangga: Gowes Tak Dilarang</title><description>Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama dua minggu</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/11/320/2342641/ppkm-dimulai-menko-airlangga-gowes-tak-dilarang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/11/320/2342641/ppkm-dimulai-menko-airlangga-gowes-tak-dilarang"/><item><title>PPKM Dimulai, Menko Airlangga: Gowes Tak Dilarang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/11/320/2342641/ppkm-dimulai-menko-airlangga-gowes-tak-dilarang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/11/320/2342641/ppkm-dimulai-menko-airlangga-gowes-tak-dilarang</guid><pubDate>Senin 11 Januari 2021 17:31 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/11/320/2342641/ppkm-dimulai-menko-airlangga-gowes-tak-dilarang-MznsjiU2V5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bersepeda Tidak Dilarang Selama PPKM. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/11/320/2342641/ppkm-dimulai-menko-airlangga-gowes-tak-dilarang-MznsjiU2V5.jpg</image><title>Bersepeda Tidak Dilarang Selama PPKM. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama dua minggu, mempertimbangkan tren meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan  penerapan pembatasan kegiatan diperlukan disiplin yang tinggi dari masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Karena itu, kedisiplinan penerapan protokol kesehatan menjadi sangat penting sebagai prasyarat kegiatan masyarakat.
Baca Juga:&amp;nbsp;Airlangga Hartarto Minta Kader Golkar Kawal Program Vaksinasi Pemerintah
&amp;ldquo;Olah raga tidak dilarang, bersepeda tidak dilarang, tapi saat selesai olah raga, kumpul-kumpul, kerumunan harus memenuhi protokol kesehatan,&amp;rdquo; ujar Menko Airlangga di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Kata dia, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan signifikan setelah liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), yang mengindikasikan ketidakdisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.  Setelah PSBB diberlakukan pada pertengahan September 2020, sempat terlihat tren penurunan jumlah kasus baru.
Baca Juga: Menko Luhut: Vaksinasi Covid-19 Nasional Rabu 13 Januari 2021
Namun, setelah itu terus terjadi peningkatan secara eksponensial sampai pasca liburan Nataru.
&quot;Penerapan PSBB (pembatasan kegiatan) hanya akan efektif jika masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, dan disiplin hanya dapat dicapai jika dibarengi dengan pelaksanaan Operasi Yustisi secara ketat, utamanya di daerah zona merah,&quot; katanya.
Pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana Pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8xMS8xLzEyNzIwNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sementara itu, Airlangga Hartarto mengatakan kriteria daerah yang harus memberlakukan&amp;nbsp;pembatasan kegiatan masyarakat&amp;nbsp;telah ditetapkan. Di antaranya, tingkat kasus aktif di atas Nasional, tingkat kematian di atas Nasional, tingkat kesembuhan di bawah Nasional dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.
Hal ini diatur di dalam Instruksi Mendagri No.1/2021 dan telah ditindaklanjuti oleh para Gubernur di Pulau Jawa dan Bali.



&amp;ldquo;Dari instruksi Mendagri itu telah ditindaklanjuti dengan surat dari masing-masing kepala daerah dari 7 provinsi. Dan kepala daerah telah mengatur 73 kabupaten dan kota,&amp;rdquo; ungkapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama dua minggu, mempertimbangkan tren meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan  penerapan pembatasan kegiatan diperlukan disiplin yang tinggi dari masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Karena itu, kedisiplinan penerapan protokol kesehatan menjadi sangat penting sebagai prasyarat kegiatan masyarakat.
Baca Juga:&amp;nbsp;Airlangga Hartarto Minta Kader Golkar Kawal Program Vaksinasi Pemerintah
&amp;ldquo;Olah raga tidak dilarang, bersepeda tidak dilarang, tapi saat selesai olah raga, kumpul-kumpul, kerumunan harus memenuhi protokol kesehatan,&amp;rdquo; ujar Menko Airlangga di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Kata dia, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan signifikan setelah liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), yang mengindikasikan ketidakdisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.  Setelah PSBB diberlakukan pada pertengahan September 2020, sempat terlihat tren penurunan jumlah kasus baru.
Baca Juga: Menko Luhut: Vaksinasi Covid-19 Nasional Rabu 13 Januari 2021
Namun, setelah itu terus terjadi peningkatan secara eksponensial sampai pasca liburan Nataru.
&quot;Penerapan PSBB (pembatasan kegiatan) hanya akan efektif jika masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, dan disiplin hanya dapat dicapai jika dibarengi dengan pelaksanaan Operasi Yustisi secara ketat, utamanya di daerah zona merah,&quot; katanya.
Pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana Pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8xMS8xLzEyNzIwNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sementara itu, Airlangga Hartarto mengatakan kriteria daerah yang harus memberlakukan&amp;nbsp;pembatasan kegiatan masyarakat&amp;nbsp;telah ditetapkan. Di antaranya, tingkat kasus aktif di atas Nasional, tingkat kematian di atas Nasional, tingkat kesembuhan di bawah Nasional dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.
Hal ini diatur di dalam Instruksi Mendagri No.1/2021 dan telah ditindaklanjuti oleh para Gubernur di Pulau Jawa dan Bali.



&amp;ldquo;Dari instruksi Mendagri itu telah ditindaklanjuti dengan surat dari masing-masing kepala daerah dari 7 provinsi. Dan kepala daerah telah mengatur 73 kabupaten dan kota,&amp;rdquo; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
