<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh soal Grab Toko, BPKN: Kalau Terbukti Salah Cabut Izinnya</title><description>Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN) menerima laporan pengaduan untuk kasus penipuan Grab Toko.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/11/320/2342657/heboh-soal-grab-toko-bpkn-kalau-terbukti-salah-cabut-izinnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/11/320/2342657/heboh-soal-grab-toko-bpkn-kalau-terbukti-salah-cabut-izinnya"/><item><title>Heboh soal Grab Toko, BPKN: Kalau Terbukti Salah Cabut Izinnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/11/320/2342657/heboh-soal-grab-toko-bpkn-kalau-terbukti-salah-cabut-izinnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/11/320/2342657/heboh-soal-grab-toko-bpkn-kalau-terbukti-salah-cabut-izinnya</guid><pubDate>Senin 11 Januari 2021 18:09 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/11/320/2342657/heboh-soal-grab-toko-bpkn-kalau-terbukti-salah-cabut-izinnya-WkT5qmOEch.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Belanja Online pakai Kartu Kredit (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/11/320/2342657/heboh-soal-grab-toko-bpkn-kalau-terbukti-salah-cabut-izinnya-WkT5qmOEch.jpg</image><title>Belanja Online pakai Kartu Kredit (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN) menerima laporan pengaduan untuk kasus penipuan Grab Toko. E-commerce tersebut diduga terlibat penggelapan uang konsumen.
&amp;ldquo;Hari ini pengaduan yang masuk sekitar 100 lebih,&quot; ujar Ketua BPKN RI Rizal E. Halim hari ini di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Terlibat Penggelapan Dana, BCA Blokir Rekening E-Commerce 
 
Dia menyarankan Kementerian Kominfo untuk mereview kembali aturan untuk Penyelenggara Sistem Elektronik agar kejadian serupa tidak terulang lagi. &quot;Harusnya ada kebijakan security level untuk bisnis seperti ini. Sehingga konsumen bisa terhindarkan dari hal-hal yang merugikan. Ini tanggung jawab dari pemberi register di Kominfo,&quot; katanya.
Dia mengingatkan bila memang terbukti Grab Toko melakukan pelanggaran tata kelola sistem elektronik yang baik dan akuntabel, maka perlu dikenakan sanksi. Bahkan juga bisa dicabut izinnya dan segera diblokir layanannya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wNy80LzEyMzE5MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Berdasarkan UU no 8/1999 Pasal 4 huruf h ditegaskan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan juga sesuai Pasal 7 huruf f UUPK pelaku usaha berkewajiban memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.Selain ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 tersebut, pemberi layanan juga  dapat dianggap melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a, dimana  sanksinya diatur dalam Pasal 62 ayat (1). Selain pemberian sanksi ganda  yakni perdata dan pidana (Pasal 19 ayat 1 dan ayat 4), UUPK juga bisa  mencabut ijin usaha perusahaan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 63.
Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi  juga mengingatkan dibutuhkan perizinan agar ada aturan main yang lebih  baik. Pemberi layanan seperti E-commerce dan lainnya membutuhkan ijin  yang harus didapat dari Kemenkominfo dan Kemendag serta Kementerian  sektor terkait. &quot;Kemudian juga perlu ada pengawasan layanan yang lebih  intens. Mulai dari pra transaksi, saat transaksi, hingga post  transaksi,&quot; kata Heru.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN) menerima laporan pengaduan untuk kasus penipuan Grab Toko. E-commerce tersebut diduga terlibat penggelapan uang konsumen.
&amp;ldquo;Hari ini pengaduan yang masuk sekitar 100 lebih,&quot; ujar Ketua BPKN RI Rizal E. Halim hari ini di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Terlibat Penggelapan Dana, BCA Blokir Rekening E-Commerce 
 
Dia menyarankan Kementerian Kominfo untuk mereview kembali aturan untuk Penyelenggara Sistem Elektronik agar kejadian serupa tidak terulang lagi. &quot;Harusnya ada kebijakan security level untuk bisnis seperti ini. Sehingga konsumen bisa terhindarkan dari hal-hal yang merugikan. Ini tanggung jawab dari pemberi register di Kominfo,&quot; katanya.
Dia mengingatkan bila memang terbukti Grab Toko melakukan pelanggaran tata kelola sistem elektronik yang baik dan akuntabel, maka perlu dikenakan sanksi. Bahkan juga bisa dicabut izinnya dan segera diblokir layanannya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wNy80LzEyMzE5MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Berdasarkan UU no 8/1999 Pasal 4 huruf h ditegaskan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan juga sesuai Pasal 7 huruf f UUPK pelaku usaha berkewajiban memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.Selain ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 tersebut, pemberi layanan juga  dapat dianggap melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a, dimana  sanksinya diatur dalam Pasal 62 ayat (1). Selain pemberian sanksi ganda  yakni perdata dan pidana (Pasal 19 ayat 1 dan ayat 4), UUPK juga bisa  mencabut ijin usaha perusahaan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 63.
Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi  juga mengingatkan dibutuhkan perizinan agar ada aturan main yang lebih  baik. Pemberi layanan seperti E-commerce dan lainnya membutuhkan ijin  yang harus didapat dari Kemenkominfo dan Kemendag serta Kementerian  sektor terkait. &quot;Kemudian juga perlu ada pengawasan layanan yang lebih  intens. Mulai dari pra transaksi, saat transaksi, hingga post  transaksi,&quot; kata Heru.</content:encoded></item></channel></rss>
