<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Pencucian Uang di RI Masih Tinggi</title><description>Penyalahgunaan sektor jasa keuangan di Indonesia masih terjadi. Penyalahgunaan tersebut termasuk kasus pencucian uang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/14/320/2344237/kasus-pencucian-uang-di-ri-masih-tinggi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/14/320/2344237/kasus-pencucian-uang-di-ri-masih-tinggi"/><item><title>Kasus Pencucian Uang di RI Masih Tinggi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/14/320/2344237/kasus-pencucian-uang-di-ri-masih-tinggi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/14/320/2344237/kasus-pencucian-uang-di-ri-masih-tinggi</guid><pubDate>Kamis 14 Januari 2021 12:36 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/14/320/2344237/kasus-pencucian-uang-di-ri-masih-tinggi-hYJJBcBkj1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/14/320/2344237/kasus-pencucian-uang-di-ri-masih-tinggi-hYJJBcBkj1.jpg</image><title>Uang Rupiah (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Berdasarkan laporan komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyalahgunaan sektor jasa keuangan di Indonesia masih terjadi. Penyalahgunaan tersebut termasuk kasus pencucian uang.
Baca Juga: Berantas Pencucian Uang, PPATK Gandeng Swasta
 
&quot;Komite TPPU memahami bahwa dengan meningkat dan semakin beragamnya tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan atau menyalahgunakan sektor jasa keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi dapat mengancam integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan di Indonesia,&quot; kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato dalam rapat virtual, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Korupsi Proyek Hambalang, Ini Pertimbangan PT DKI Perkuat Hukuman bagi Roni Wijaya
 
Kata dia, komite TPPU dibentuk berdasarkan amanah dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan mempunyai tugas mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk tindak pidana pendanaan terorisme.
&quot;Komite TPPU beranggotakan Pimpinan dari 16 (enam belas) Kementerian dan Lembaga (K/L), termasuk Menko Polhukam dan Menko Perekonomian sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite TPPU, serta dibantu oleh Kepala PPATK selaku Sekretaris Komite TPPU,&quot; katanya.
Lanjutnya, Komite TPPU juga meminta dukungan Bapak Presiden atas  penetapan 2 (dua)  RUU yang dapat memperkuat rezim APU PPT,  yaitu RUU  tentang Pembatasan Transaksi Uang  Kartal dan RUU tentang Perampasan  Aset Tindak  Pidana dan diharapkan dapat menjadi RUU Prioritas pada  Tahun 2021.
&quot;Kami juga berharap Komite TPPU dapat ikut serta dalam upaya  pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 dengan ikut mengawal  dan memonitor program-program pemulihan ekonomi nasional agar tidak  disalahgunakan,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Berdasarkan laporan komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyalahgunaan sektor jasa keuangan di Indonesia masih terjadi. Penyalahgunaan tersebut termasuk kasus pencucian uang.
Baca Juga: Berantas Pencucian Uang, PPATK Gandeng Swasta
 
&quot;Komite TPPU memahami bahwa dengan meningkat dan semakin beragamnya tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan atau menyalahgunakan sektor jasa keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi dapat mengancam integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan di Indonesia,&quot; kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato dalam rapat virtual, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Korupsi Proyek Hambalang, Ini Pertimbangan PT DKI Perkuat Hukuman bagi Roni Wijaya
 
Kata dia, komite TPPU dibentuk berdasarkan amanah dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan mempunyai tugas mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk tindak pidana pendanaan terorisme.
&quot;Komite TPPU beranggotakan Pimpinan dari 16 (enam belas) Kementerian dan Lembaga (K/L), termasuk Menko Polhukam dan Menko Perekonomian sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite TPPU, serta dibantu oleh Kepala PPATK selaku Sekretaris Komite TPPU,&quot; katanya.
Lanjutnya, Komite TPPU juga meminta dukungan Bapak Presiden atas  penetapan 2 (dua)  RUU yang dapat memperkuat rezim APU PPT,  yaitu RUU  tentang Pembatasan Transaksi Uang  Kartal dan RUU tentang Perampasan  Aset Tindak  Pidana dan diharapkan dapat menjadi RUU Prioritas pada  Tahun 2021.
&quot;Kami juga berharap Komite TPPU dapat ikut serta dalam upaya  pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 dengan ikut mengawal  dan memonitor program-program pemulihan ekonomi nasional agar tidak  disalahgunakan,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
