<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Cerita Tindak Pencucian Uang Rp23 Miliar di Dalam Koper   </title><description>Sri Mulyani pun pernah mendapati pelaku pencucian uang atau money laundering yang ditaruh dalam koper</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/14/320/2344254/sri-mulyani-cerita-tindak-pencucian-uang-rp23-miliar-di-dalam-koper</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/14/320/2344254/sri-mulyani-cerita-tindak-pencucian-uang-rp23-miliar-di-dalam-koper"/><item><title>Sri Mulyani Cerita Tindak Pencucian Uang Rp23 Miliar di Dalam Koper   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/14/320/2344254/sri-mulyani-cerita-tindak-pencucian-uang-rp23-miliar-di-dalam-koper</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/14/320/2344254/sri-mulyani-cerita-tindak-pencucian-uang-rp23-miliar-di-dalam-koper</guid><pubDate>Kamis 14 Januari 2021 12:07 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/14/320/2344254/sri-mulyani-cerita-tindak-pencucian-uang-rp23-miliar-di-dalam-koper-4ZvBp20zfK.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/14/320/2344254/sri-mulyani-cerita-tindak-pencucian-uang-rp23-miliar-di-dalam-koper-4ZvBp20zfK.jpeg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menceritakan beragam langkah dan tindakan yang ditemukan dalam pencegahan pencucian uang. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun pernah mendapati pelaku pencucian uang atau money laundering yang ditaruh dalam koper dalam menyembunyikan barang bukti.
&quot;Beberapa story success kami, penumpang inisial NL yang merupakan pemilik money changer. Jumlah uangnya Rp23,4 miliar yang disita dengan  modus disembunyikan di koper,&quot;  kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Menko Airlangga Ungkap Money Laundering Libatkan Pemalsuan Alat Kesehatan hingga Investasi
Kata dia, penemuan ini langsung ditindaklanjuti oleh tim komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Serta bekerjasama dengan BNN dalam mendalami kasus pencucian uang.
&quot;Ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama PPATK dan berkoordinasi dengan BNN. Karena diduga money changer tersebut terkait tindak pidana pencucian uang,&quot; katanya.
Baca Juga:&amp;nbsp;PPATK: Saat Ini Memasuki Era Digital Money Laundering
Dia menekankan, Indonesia adalah satunya  negara G20 yang belum menjadi  anggota Financial action taskforce (FATF).  Untuk menjadi anggota FATF, dibutuhkan dukungan seluruh anggota.
&quot;TPPU agar peranan observer ini bisa ditingkatkan. Akan ada evaluasi financial task force pada 1-17 maret 2021. Apabila indo bisa diterima, maka Indonesia bisa menerapkan internasional cuci uang dan pendanaan terorisme. Apabila gagal Indonesia menjadi negara yang ikut tinggi terhadap pencucian uang dan terorisme,&quot; tandasnya.Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan Financial Action Task Force (FATF) dalam laporannya menjelaskan bahwa&amp;nbsp;money laundering&amp;nbsp;atau pencucian uang terjadi dalam varian berbeda.
&quot;Money Laundering yang melibatkan pemalsuan alat-alat kesehatan (counterfeiting medical goods), cybercrime, penipuan investasi (investment fraud), penipuan yang berkedok kegiatan sosial (charity fraud), termasuk penyalahgunaan dalam stimulus ekonomi (abuse of economic stimulus measrues),&quot; kata Airlangga.
Kata dia, penuntasan proses Mutual Evaluation dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia dalam FATF, maupun upaya membangun sistem untuk mencegah terjadinya penyimpangan di berbagai sektor, perlu menjadi perhatian bersama.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menceritakan beragam langkah dan tindakan yang ditemukan dalam pencegahan pencucian uang. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun pernah mendapati pelaku pencucian uang atau money laundering yang ditaruh dalam koper dalam menyembunyikan barang bukti.
&quot;Beberapa story success kami, penumpang inisial NL yang merupakan pemilik money changer. Jumlah uangnya Rp23,4 miliar yang disita dengan  modus disembunyikan di koper,&quot;  kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Menko Airlangga Ungkap Money Laundering Libatkan Pemalsuan Alat Kesehatan hingga Investasi
Kata dia, penemuan ini langsung ditindaklanjuti oleh tim komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Serta bekerjasama dengan BNN dalam mendalami kasus pencucian uang.
&quot;Ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama PPATK dan berkoordinasi dengan BNN. Karena diduga money changer tersebut terkait tindak pidana pencucian uang,&quot; katanya.
Baca Juga:&amp;nbsp;PPATK: Saat Ini Memasuki Era Digital Money Laundering
Dia menekankan, Indonesia adalah satunya  negara G20 yang belum menjadi  anggota Financial action taskforce (FATF).  Untuk menjadi anggota FATF, dibutuhkan dukungan seluruh anggota.
&quot;TPPU agar peranan observer ini bisa ditingkatkan. Akan ada evaluasi financial task force pada 1-17 maret 2021. Apabila indo bisa diterima, maka Indonesia bisa menerapkan internasional cuci uang dan pendanaan terorisme. Apabila gagal Indonesia menjadi negara yang ikut tinggi terhadap pencucian uang dan terorisme,&quot; tandasnya.Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan Financial Action Task Force (FATF) dalam laporannya menjelaskan bahwa&amp;nbsp;money laundering&amp;nbsp;atau pencucian uang terjadi dalam varian berbeda.
&quot;Money Laundering yang melibatkan pemalsuan alat-alat kesehatan (counterfeiting medical goods), cybercrime, penipuan investasi (investment fraud), penipuan yang berkedok kegiatan sosial (charity fraud), termasuk penyalahgunaan dalam stimulus ekonomi (abuse of economic stimulus measrues),&quot; kata Airlangga.
Kata dia, penuntasan proses Mutual Evaluation dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia dalam FATF, maupun upaya membangun sistem untuk mencegah terjadinya penyimpangan di berbagai sektor, perlu menjadi perhatian bersama.</content:encoded></item></channel></rss>
