<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPATK Amankan Rp9 Triliun dari Pencucian Uang</title><description>Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan masih maraknya potensi TPPU.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/14/320/2344457/ppatk-amankan-rp9-triliun-dari-pencucian-uang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/14/320/2344457/ppatk-amankan-rp9-triliun-dari-pencucian-uang"/><item><title>PPATK Amankan Rp9 Triliun dari Pencucian Uang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/14/320/2344457/ppatk-amankan-rp9-triliun-dari-pencucian-uang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/14/320/2344457/ppatk-amankan-rp9-triliun-dari-pencucian-uang</guid><pubDate>Kamis 14 Januari 2021 15:57 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/14/320/2344457/ppatk-amankan-rp9-triliun-dari-pencucian-uang-NhSx28g5Tn.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/14/320/2344457/ppatk-amankan-rp9-triliun-dari-pencucian-uang-NhSx28g5Tn.jpeg</image><title>Rupiah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan masih maraknya potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sepanjang 2020 lalu, termasuk di sektor perpajakan.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, potensi TPPU di bidang perpajakan pada tahun lalu mencapai angka Rp 20 triliun.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Rekening FPI Diblokir, PPATK: Kita Kerja Profesional
Dari jumlah tersebut, Dian menyampaikan, sebanyak Rp9 triliun berhasil diamankan untuk dimasukan sebagai penerimaan negara.

&quot;Potensi yang dapat diperoleh dari tindak lanjut analisis dan pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum di sektor perpajakan sebesar Rp20 triliun,&quot; ungkapnya dalam acara Koordinasi Tahunan PPATK secara virtual, Kamis (14/1/2021).

&amp;nbsp;Baca juga: Rekening FPI Diblokir, PPATK: Itu Sudah Biasa
Kata dia, leberhasilan tersebut didapat berkat hasil joint operation antara tiga pihak, yakni PPATK beserta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.&quot;Selama 2020, pemanfaatan terhadap hasil analisis tindak pidana  pencucian uang dalam hasilkan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp 9  triliun,&quot; jelas Dian.

Lebih lanjut, Dian turut mewanti-wanti jika tindak pidana pencucian  uang dan korupsi ke depannya masih menjadi persoalan serius yang harus  terus diperhatikan oleh seluruh pemangku kepentingan.

&quot;Hasil analisis dan pemeriksaan ini didominasi oleh pejabat  pemerintah, kepala daerah, pejabat BUMN, dengan modus utama gratifikasi  dan suap untuk perizinan, serta pengadaan barang dan jasa,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan masih maraknya potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sepanjang 2020 lalu, termasuk di sektor perpajakan.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, potensi TPPU di bidang perpajakan pada tahun lalu mencapai angka Rp 20 triliun.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Rekening FPI Diblokir, PPATK: Kita Kerja Profesional
Dari jumlah tersebut, Dian menyampaikan, sebanyak Rp9 triliun berhasil diamankan untuk dimasukan sebagai penerimaan negara.

&quot;Potensi yang dapat diperoleh dari tindak lanjut analisis dan pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum di sektor perpajakan sebesar Rp20 triliun,&quot; ungkapnya dalam acara Koordinasi Tahunan PPATK secara virtual, Kamis (14/1/2021).

&amp;nbsp;Baca juga: Rekening FPI Diblokir, PPATK: Itu Sudah Biasa
Kata dia, leberhasilan tersebut didapat berkat hasil joint operation antara tiga pihak, yakni PPATK beserta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.&quot;Selama 2020, pemanfaatan terhadap hasil analisis tindak pidana  pencucian uang dalam hasilkan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp 9  triliun,&quot; jelas Dian.

Lebih lanjut, Dian turut mewanti-wanti jika tindak pidana pencucian  uang dan korupsi ke depannya masih menjadi persoalan serius yang harus  terus diperhatikan oleh seluruh pemangku kepentingan.

&quot;Hasil analisis dan pemeriksaan ini didominasi oleh pejabat  pemerintah, kepala daerah, pejabat BUMN, dengan modus utama gratifikasi  dan suap untuk perizinan, serta pengadaan barang dan jasa,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
