<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani: Pemerintah Sita Aset Rp8,9 Miliar dari Pencucian Uang</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat penyitaan aset atas empat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/14/320/2344555/sri-mulyani-pemerintah-sita-aset-rp8-9-miliar-dari-pencucian-uang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/14/320/2344555/sri-mulyani-pemerintah-sita-aset-rp8-9-miliar-dari-pencucian-uang"/><item><title>Sri Mulyani: Pemerintah Sita Aset Rp8,9 Miliar dari Pencucian Uang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/14/320/2344555/sri-mulyani-pemerintah-sita-aset-rp8-9-miliar-dari-pencucian-uang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/14/320/2344555/sri-mulyani-pemerintah-sita-aset-rp8-9-miliar-dari-pencucian-uang</guid><pubDate>Kamis 14 Januari 2021 18:17 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/14/320/2344555/sri-mulyani-pemerintah-sita-aset-rp8-9-miliar-dari-pencucian-uang-rxWUlVOyJd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/14/320/2344555/sri-mulyani-pemerintah-sita-aset-rp8-9-miliar-dari-pencucian-uang-rxWUlVOyJd.jpg</image><title>Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat penyitaan aset atas empat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam bidang perpajakan sepanjang 2020 yang nilainya mencapai Rp8,9 miliar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan untuk nominal penyitaan aset pada kasus TPPU bidang perpajakan pada 2016 adalah sebesar Rp38,1 miliar dengan enam kasus TPPU, Rp5,3 miliar pada 2019 dengan dua kasus TPPU, dan Rp8,9 miliar pada 2020 dengan empat kasus TPPU.
Baca Juga: Begini Jurus Sri Mulyani Berantas Kasus Pencucian Uang
 
&quot;Kemudian penyitaan aset pada kasus TPPU di bidang perpajakan, tahun 2016 ada 6 kasus dengan nilai 38,1 miliar, 2019 ada 2 kasus nilainya 5,3 miliar, 2020 4 kasus dengan nilai kumulatif 8,9 miliar,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (15/1/2021).
Lanjutnya, pihaknya akan terus meningkatkan sinergi melalui satuan tugas (satgas) penegak hukum dalam pemberantasan TPPU bidang perpajakan yang meliputi Kejaksaan Agung, PPATK, Bareskrim Polri, serta DJP.
Baca Juga: Sri Mulyani Sayangkan Indonesia Satu-satunya Negara G20 Belum Join FATF
 
&quot;Upaya sinergi kami melalui satgas antara penegak hukum dalam pemberantasan TPPU di bidang perpajakan adalah dengan  kejaksaan agung, PPATK, bareskrim polri, DJP,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xMy82Ny8xMjQ1MDUvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Dia menambahkan akan  peningkatan kompetensi penyidik di Penyidik  Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan meningkatkan kasus penyidikan hingga  lima kali lipat dari jumlah kasus yang terjadi di tahun sebelumnya.
&quot;Kami tingkatkan kompetensi penyidik dan peningkatan 4 sampai 5 kali  jumlah kasus penyidikan pada 2019 dibandingkan sebelumnya. Penyidikan  yang biasa dilakukan PPNS wilayah Jakarta sekarang ditambah penyidikan  yang dilakukan oleh Kanwil Jabar dan Jateng,&amp;rdquo; tandasya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat penyitaan aset atas empat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam bidang perpajakan sepanjang 2020 yang nilainya mencapai Rp8,9 miliar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan untuk nominal penyitaan aset pada kasus TPPU bidang perpajakan pada 2016 adalah sebesar Rp38,1 miliar dengan enam kasus TPPU, Rp5,3 miliar pada 2019 dengan dua kasus TPPU, dan Rp8,9 miliar pada 2020 dengan empat kasus TPPU.
Baca Juga: Begini Jurus Sri Mulyani Berantas Kasus Pencucian Uang
 
&quot;Kemudian penyitaan aset pada kasus TPPU di bidang perpajakan, tahun 2016 ada 6 kasus dengan nilai 38,1 miliar, 2019 ada 2 kasus nilainya 5,3 miliar, 2020 4 kasus dengan nilai kumulatif 8,9 miliar,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (15/1/2021).
Lanjutnya, pihaknya akan terus meningkatkan sinergi melalui satuan tugas (satgas) penegak hukum dalam pemberantasan TPPU bidang perpajakan yang meliputi Kejaksaan Agung, PPATK, Bareskrim Polri, serta DJP.
Baca Juga: Sri Mulyani Sayangkan Indonesia Satu-satunya Negara G20 Belum Join FATF
 
&quot;Upaya sinergi kami melalui satgas antara penegak hukum dalam pemberantasan TPPU di bidang perpajakan adalah dengan  kejaksaan agung, PPATK, bareskrim polri, DJP,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xMy82Ny8xMjQ1MDUvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Dia menambahkan akan  peningkatan kompetensi penyidik di Penyidik  Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan meningkatkan kasus penyidikan hingga  lima kali lipat dari jumlah kasus yang terjadi di tahun sebelumnya.
&quot;Kami tingkatkan kompetensi penyidik dan peningkatan 4 sampai 5 kali  jumlah kasus penyidikan pada 2019 dibandingkan sebelumnya. Penyidikan  yang biasa dilakukan PPNS wilayah Jakarta sekarang ditambah penyidikan  yang dilakukan oleh Kanwil Jabar dan Jateng,&amp;rdquo; tandasya.</content:encoded></item></channel></rss>
