<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Kriteria Penerima BLT PKH, dari Ibu Hamil hingga Lansia</title><description>Kemensos menetapkan ada tiga kriteria yang mendapatkan bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/15/320/2344483/3-kriteria-penerima-blt-pkh-dari-ibu-hamil-hingga-lansia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/15/320/2344483/3-kriteria-penerima-blt-pkh-dari-ibu-hamil-hingga-lansia"/><item><title>3 Kriteria Penerima BLT PKH, dari Ibu Hamil hingga Lansia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/15/320/2344483/3-kriteria-penerima-blt-pkh-dari-ibu-hamil-hingga-lansia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/15/320/2344483/3-kriteria-penerima-blt-pkh-dari-ibu-hamil-hingga-lansia</guid><pubDate>Jum'at 15 Januari 2021 03:23 WIB</pubDate><dc:creator>Alya Ramadhanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/14/320/2344483/3-kriteria-penerima-blt-pkh-dari-ibu-hamil-hingga-lansia-FLz43jn5Fv.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">BLT 2021 Cair. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/14/320/2344483/3-kriteria-penerima-blt-pkh-dari-ibu-hamil-hingga-lansia-FLz43jn5Fv.jpeg</image><title>BLT 2021 Cair. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan  ada tiga kriteria yang mendapatkan bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH). PKH ini diberikan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Pertama, komponen kesehatan yang terdiri dari Ibu hamil/nifas/menyusui. Kondisi seseorang yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui, Anak Usia Dini atau berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah, dimana umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir.
&quot;Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan; ibu hamil dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunyai anak usia dini maksimal 2 orang,&quot; kata Mensos Risma.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wNi82Ny8xMjQxOTcvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Setelah kriteria terpenuhi dan mendapatkan PKH, KPM harus mengikuti persyaratan yang diwajibkan. Ibu hamil/ibu menyusui dan anak usia dini (0-6 tahun) yang belum bersekolah, wajib memeriksakan kesehatan pada posyandu atau puskesmas sesuai dengan protokol kesehatan.
Kedua, komponen pendidikan yang terdiri dari anak usia sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar. Sedang menempuh pendidikan SD/Mi sederajat, SMP/Mts sederajat, dan/atau SMA/MA sederajat.
Kewajiban bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun adalah mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85 persen dari hari belajar efektif. Sedangkan bagi lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas berat, wajib mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan, minimal setahun sekali.
Baca selengkapnya: Ingat, 3 Kelompok Ini yang Dapat BLT
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan  ada tiga kriteria yang mendapatkan bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH). PKH ini diberikan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Pertama, komponen kesehatan yang terdiri dari Ibu hamil/nifas/menyusui. Kondisi seseorang yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui, Anak Usia Dini atau berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah, dimana umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir.
&quot;Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan; ibu hamil dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunyai anak usia dini maksimal 2 orang,&quot; kata Mensos Risma.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wNi82Ny8xMjQxOTcvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Setelah kriteria terpenuhi dan mendapatkan PKH, KPM harus mengikuti persyaratan yang diwajibkan. Ibu hamil/ibu menyusui dan anak usia dini (0-6 tahun) yang belum bersekolah, wajib memeriksakan kesehatan pada posyandu atau puskesmas sesuai dengan protokol kesehatan.
Kedua, komponen pendidikan yang terdiri dari anak usia sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar. Sedang menempuh pendidikan SD/Mi sederajat, SMP/Mts sederajat, dan/atau SMA/MA sederajat.
Kewajiban bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun adalah mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85 persen dari hari belajar efektif. Sedangkan bagi lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas berat, wajib mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan, minimal setahun sekali.
Baca selengkapnya: Ingat, 3 Kelompok Ini yang Dapat BLT
</content:encoded></item></channel></rss>
