<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jangan Kaget, Ada Kenaikan Tarif Tol Serentak 17 Januari 2021</title><description>Tarif jalan tol Kanci - Pejagan dan tol Pejagan - Pemalang mengalami kenaikan mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/15/320/2345042/jangan-kaget-ada-kenaikan-tarif-tol-serentak-17-januari-2021</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/15/320/2345042/jangan-kaget-ada-kenaikan-tarif-tol-serentak-17-januari-2021"/><item><title>Jangan Kaget, Ada Kenaikan Tarif Tol Serentak 17 Januari 2021</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/15/320/2345042/jangan-kaget-ada-kenaikan-tarif-tol-serentak-17-januari-2021</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/15/320/2345042/jangan-kaget-ada-kenaikan-tarif-tol-serentak-17-januari-2021</guid><pubDate>Jum'at 15 Januari 2021 15:19 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/15/320/2345042/jangan-kaget-ada-kenaikan-tarif-tol-serentak-17-januari-2021-0k1MwLAOGJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jalan Tol (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/15/320/2345042/jangan-kaget-ada-kenaikan-tarif-tol-serentak-17-januari-2021-0k1MwLAOGJ.jpg</image><title>Jalan Tol (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tarif jalan tol Kanci - Pejagan dan tol Pejagan - Pemalang mengalami kenaikan mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. Keduanya adalah tol Trans Jawa yang dimiliki PT Waskita Toll Road melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Adapun ruas Kanci - Pejagan yang dimiliki dan dikelola oleh PT Semesta Marga Raya (SMR) dan ruas tol Pejagan - Pemalang yang dimiliki dan dikelola oleh PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR).
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pemberlakuan tarif terhadap dua ruas tol tersebut sejak tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Tarif 6 Jalan Tol Naik di Tengah Covid-19, Ini Penjelasan Jasa Marga
 
Direktur Utama PT Waskita Toll Road, Hewidiakto mengatakan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan penundaan karena Kepmen tersebut telah ditetapkan sejak tahun 2020 dan baru direalisasikan pada awal tahun 2021 ini.
&quot;Penyesuaian tarif tol ini juga dilakukan setiap dua tahun dan diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemilik konsesi (investor) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) agar investasi yang telah ditanam dapat memperoleh tingkat pengembalian yang baik sebagaimana yang telah diatur dalam PPJT tersebut,&quot; ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/1/2021).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yMC8xLzEyNDg1OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sementara itu, Direktur Utama PT Semesta Marga Raya Supriyono menjelaskan penyesuaian tarif tol diberlakukan pada beberapa ruas tol di Cluster 2 (Palimanan-Kalikangkung).
Salah satu syarat dapat terpenuhinya penyesuaian tarif ini adalah dipenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh pemilik konsesi agar pelayanan kepada pengguna jala tol dapat terus ditingkatkan sehingga tujuan untuk mendukung percepatan distribusi logistik dapat terwujud, apalagi Kanci-Pejagan sebagai salah satu ruas tol yang sering dilalui oleh jasa distribusi logistik dan sebagai gerbang lalu lintas menuju ruas tol Trans Jawa lainnya.&quot;Adapun simulasi tarif yang akan segera diberlakukan khusus untuk  kendaraan Golongan I di ruas tol Kanci-Pejagan ini, kenaikan tarif,&quot;  tandas dia.
Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan fasilitas  pelayanan. Rincian tarifnya yakni Kanci - Pejagan dari sebelumnya  Rp29.000 menjadi Rp29.500, lalu Kanci - Ciledug dari sebelumnya Rp15.500  menjadi Rp16.000 dan Ciledug &amp;ndash; Pejagan dari sebelumnya Rp13.500 menjadi  Rp14.000.
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Kepala Cabang PT Pejagan Pemalang  Toll Road yakni Ian Dwiantono, bahwa untuk ruas Pejagan -Pemalang, acuan  perhitungan inflasi dihitung dari tingkat inflasi tahun 2018 sampai  dengan 2019 di wilayah Brebes, Tegal dan Pemalang.
Dengan demikian tarif ruas tol Pejagan - Pemalang mengalami kanaikan  menjadi Rp1.050/Km dari sebelumnya Rp. 1.000/Km. Adapun perhitungan  penyesuaian tarif di ruas tol Pejagan - Pemalang dapat kita ambil contoh  untuk golongan 1 (jenis kendaraan minibus, bus, SUV dan truk kecil  single gardan) dengan perhitungan sebagai berikut :
&quot;Pejagan - Brebes Timur (20,20 Km) dari sebelumnya Rp20.000 menjadi  Rp21.500 Pejagan - Tegal (30,60Km) dari sebelumnya Rp30.500 menjadi  Rp32.500 Pejagan - Pemalang (57,50 Km) dari sebelumnya Rp57.500 menjadi  Rp60.000,&quot; ungkap dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Tarif jalan tol Kanci - Pejagan dan tol Pejagan - Pemalang mengalami kenaikan mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. Keduanya adalah tol Trans Jawa yang dimiliki PT Waskita Toll Road melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Adapun ruas Kanci - Pejagan yang dimiliki dan dikelola oleh PT Semesta Marga Raya (SMR) dan ruas tol Pejagan - Pemalang yang dimiliki dan dikelola oleh PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR).
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pemberlakuan tarif terhadap dua ruas tol tersebut sejak tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Tarif 6 Jalan Tol Naik di Tengah Covid-19, Ini Penjelasan Jasa Marga
 
Direktur Utama PT Waskita Toll Road, Hewidiakto mengatakan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan penundaan karena Kepmen tersebut telah ditetapkan sejak tahun 2020 dan baru direalisasikan pada awal tahun 2021 ini.
&quot;Penyesuaian tarif tol ini juga dilakukan setiap dua tahun dan diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemilik konsesi (investor) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) agar investasi yang telah ditanam dapat memperoleh tingkat pengembalian yang baik sebagaimana yang telah diatur dalam PPJT tersebut,&quot; ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/1/2021).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yMC8xLzEyNDg1OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sementara itu, Direktur Utama PT Semesta Marga Raya Supriyono menjelaskan penyesuaian tarif tol diberlakukan pada beberapa ruas tol di Cluster 2 (Palimanan-Kalikangkung).
Salah satu syarat dapat terpenuhinya penyesuaian tarif ini adalah dipenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh pemilik konsesi agar pelayanan kepada pengguna jala tol dapat terus ditingkatkan sehingga tujuan untuk mendukung percepatan distribusi logistik dapat terwujud, apalagi Kanci-Pejagan sebagai salah satu ruas tol yang sering dilalui oleh jasa distribusi logistik dan sebagai gerbang lalu lintas menuju ruas tol Trans Jawa lainnya.&quot;Adapun simulasi tarif yang akan segera diberlakukan khusus untuk  kendaraan Golongan I di ruas tol Kanci-Pejagan ini, kenaikan tarif,&quot;  tandas dia.
Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan fasilitas  pelayanan. Rincian tarifnya yakni Kanci - Pejagan dari sebelumnya  Rp29.000 menjadi Rp29.500, lalu Kanci - Ciledug dari sebelumnya Rp15.500  menjadi Rp16.000 dan Ciledug &amp;ndash; Pejagan dari sebelumnya Rp13.500 menjadi  Rp14.000.
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Kepala Cabang PT Pejagan Pemalang  Toll Road yakni Ian Dwiantono, bahwa untuk ruas Pejagan -Pemalang, acuan  perhitungan inflasi dihitung dari tingkat inflasi tahun 2018 sampai  dengan 2019 di wilayah Brebes, Tegal dan Pemalang.
Dengan demikian tarif ruas tol Pejagan - Pemalang mengalami kanaikan  menjadi Rp1.050/Km dari sebelumnya Rp. 1.000/Km. Adapun perhitungan  penyesuaian tarif di ruas tol Pejagan - Pemalang dapat kita ambil contoh  untuk golongan 1 (jenis kendaraan minibus, bus, SUV dan truk kecil  single gardan) dengan perhitungan sebagai berikut :
&quot;Pejagan - Brebes Timur (20,20 Km) dari sebelumnya Rp20.000 menjadi  Rp21.500 Pejagan - Tegal (30,60Km) dari sebelumnya Rp30.500 menjadi  Rp32.500 Pejagan - Pemalang (57,50 Km) dari sebelumnya Rp57.500 menjadi  Rp60.000,&quot; ungkap dia.</content:encoded></item></channel></rss>
