<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rezeki Nomplok PNS! Jokowi Beri Tunjangan Baru, Ini Besarannya</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui  tambahan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/17/320/2345786/rezeki-nomplok-pns-jokowi-beri-tunjangan-baru-ini-besarannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/17/320/2345786/rezeki-nomplok-pns-jokowi-beri-tunjangan-baru-ini-besarannya"/><item><title>Rezeki Nomplok PNS! Jokowi Beri Tunjangan Baru, Ini Besarannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/17/320/2345786/rezeki-nomplok-pns-jokowi-beri-tunjangan-baru-ini-besarannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/17/320/2345786/rezeki-nomplok-pns-jokowi-beri-tunjangan-baru-ini-besarannya</guid><pubDate>Minggu 17 Januari 2021 08:57 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/17/320/2345786/ini-kriteria-pns-yang-dapat-tunjangan-baru-dari-jokowi-KuBQOUm28e.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/17/320/2345786/ini-kriteria-pns-yang-dapat-tunjangan-baru-dari-jokowi-KuBQOUm28e.jpg</image><title>Rupiah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui  tambahan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19. Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.
Hal ini sesuai, empat peraturan presiden (perpres) terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 7 Fakta THR dan Gaji ke-13 PNS 2021, Full Tanpa Potongan
Ditekennya keempat peraturan tersebut mengubah besaran tunjangan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara dan tunjangan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
&quot;Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud denganTunjangan Jabatan Fungsional Pembina TeknisPerbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebutTunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negaraadalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Pembina TeknisPerbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;&quot; tulis aturan Perpres Nomor 3 Tahun 2021 yang dikutip MNC Portal di Jakarta, Minggu (17/1/2021).
&amp;nbsp;Baca juga: Gaji PNS Telat Cair, Ini Penyebabnya
Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:
 
1. Tunjangan  jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara
Dalam perpes ini tunjangan ini berlamu  untuk jabatan fungsional ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960.000, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.
 
2. Tunjangan jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara
Lalu adanya tambahan kenaikan tunjangan pada Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1.380.000. Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000.
3.  Tunjungan fungsional analis perbendaharaan negara
Aturan ini memberikan tunjungan pada Pranata Keuangan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara Penyedia tunjangan sebesar Rp960 ribu.  Lalu, pranata keuangan anggara pendapatan dan belanja negara mahir  sebesar Rp540 ribu. Serta, pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara Terampil sebesar Rp360.000
 
4. Tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara
Untuk jabatan fungsional satu ini terbagi atas 4 jenjang jabatan  yaiti Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp  2.025.000, kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000.  Lalu, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000 dan Analis  Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui  tambahan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19. Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.
Hal ini sesuai, empat peraturan presiden (perpres) terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 7 Fakta THR dan Gaji ke-13 PNS 2021, Full Tanpa Potongan
Ditekennya keempat peraturan tersebut mengubah besaran tunjangan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara dan tunjangan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
&quot;Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud denganTunjangan Jabatan Fungsional Pembina TeknisPerbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebutTunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negaraadalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Pembina TeknisPerbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;&quot; tulis aturan Perpres Nomor 3 Tahun 2021 yang dikutip MNC Portal di Jakarta, Minggu (17/1/2021).
&amp;nbsp;Baca juga: Gaji PNS Telat Cair, Ini Penyebabnya
Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:
 
1. Tunjangan  jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara
Dalam perpes ini tunjangan ini berlamu  untuk jabatan fungsional ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960.000, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.
 
2. Tunjangan jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara
Lalu adanya tambahan kenaikan tunjangan pada Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1.380.000. Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000.
3.  Tunjungan fungsional analis perbendaharaan negara
Aturan ini memberikan tunjungan pada Pranata Keuangan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara Penyedia tunjangan sebesar Rp960 ribu.  Lalu, pranata keuangan anggara pendapatan dan belanja negara mahir  sebesar Rp540 ribu. Serta, pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara Terampil sebesar Rp360.000
 
4. Tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara
Untuk jabatan fungsional satu ini terbagi atas 4 jenjang jabatan  yaiti Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp  2.025.000, kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000.  Lalu, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000 dan Analis  Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000</content:encoded></item></channel></rss>
