<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Asik, BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Akhir 2021</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  memutuskan untuk  memperpanjang penyaluran penyaluran dana desa hingga akhir 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/17/320/2345876/asik-blt-dana-desa-diperpanjang-hingga-akhir-2021</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/17/320/2345876/asik-blt-dana-desa-diperpanjang-hingga-akhir-2021"/><item><title>Asik, BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Akhir 2021</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/17/320/2345876/asik-blt-dana-desa-diperpanjang-hingga-akhir-2021</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/17/320/2345876/asik-blt-dana-desa-diperpanjang-hingga-akhir-2021</guid><pubDate>Minggu 17 Januari 2021 13:47 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/17/320/2345876/asik-blt-dana-desa-diperpanjang-hingga-akhir-2021-Adw8nC6GDZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/17/320/2345876/asik-blt-dana-desa-diperpanjang-hingga-akhir-2021-Adw8nC6GDZ.jpg</image><title>Rupiah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  memutuskan untuk  memperpanjang penyaluran penyaluran dana desa hingga akhir 2021. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Virus Covid. Adapun Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa akan disalurkan secara bertahap.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan  BLT dana desa diberikan sebesar Rp300.000 per bulan per keluarga.
 
Baca juga: Menanti BLT Gaji 2021, Netizen Malah Galau 
&quot; BLT tetap kita salurkan dari  Januari hingga Desember 2021,&quot; demikian dikutip buku APBN Kita, Minggu (16/1/2021).
Lanjutnya, ada tiga tahap dalam penyaluran BLT dana desa. Ketiga penyaluran ini akan dilakukan secara bertahap dalam pemberian BLT bagi masyarakat desa yang membutuhkan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Cek Pencairan Bansos Rp300 Ribu di Sini, Anda Terima atau Tidak?
&quot; Ada tiga tahap penyaluran BLT dengan dikategorikan. BLT ini akan masuk dalam APBD di 2021,&quot; tulisnya.
Sementara itu, pemerintah telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp 71,1 triliun atau 99,87 persen dari pagu APBN Perpres Nomor 72 Tahun 2020 sepanjang tahun lalu. Penyaluran ini menunjukkan adanya perbaikan dibandingkan dengan yang telah diterima Rekening Kas Desa (RKD) tahun lalu. Pada periode yang sama, akhir Desember 2019 penyaluran Dana Desa hanya mencapai 98,87 persen dari pagu alokasi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yNy80LzEyMjMyMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Perbaikan tersebut terjadi karena adanya perubahan kebijakan  penyaluran dana desa yang menyederhanakan proses. Perbaikan tersebut  dilakukan Pemerintah dengan mengubah kebijakan penyaluran Dana Desa  melalui penyederhanaan proses penyaluran Dana Desa.
Pada tahun 2020, penyaluran Dana Desa dilaksanakan oleh KPPN.  Dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan Dana Desa dari Rekening Kas  Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan pemindahbukuan  dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) pada waktu yang bersamaan.
Sehingga Dana Desa lebih cepat diterima oleh desa dan nilainya lebih  tinggi dibanding tahun sebelumnya dalam periode yang sama. Selain itu,  sebagai respons atas pandemi Covid-19 dilakukan juga penyesuaian  terhadap kebijakan pengelolaan Dana Desa yang tertuang dalam PMK Nomor  156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019  tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam kebijakan tersebut anggaran dana desa turun menjadi Rp 71,9 triliun dari sebelumnya Rp 72 triliun.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  memutuskan untuk  memperpanjang penyaluran penyaluran dana desa hingga akhir 2021. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Virus Covid. Adapun Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa akan disalurkan secara bertahap.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan  BLT dana desa diberikan sebesar Rp300.000 per bulan per keluarga.
 
Baca juga: Menanti BLT Gaji 2021, Netizen Malah Galau 
&quot; BLT tetap kita salurkan dari  Januari hingga Desember 2021,&quot; demikian dikutip buku APBN Kita, Minggu (16/1/2021).
Lanjutnya, ada tiga tahap dalam penyaluran BLT dana desa. Ketiga penyaluran ini akan dilakukan secara bertahap dalam pemberian BLT bagi masyarakat desa yang membutuhkan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Cek Pencairan Bansos Rp300 Ribu di Sini, Anda Terima atau Tidak?
&quot; Ada tiga tahap penyaluran BLT dengan dikategorikan. BLT ini akan masuk dalam APBD di 2021,&quot; tulisnya.
Sementara itu, pemerintah telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp 71,1 triliun atau 99,87 persen dari pagu APBN Perpres Nomor 72 Tahun 2020 sepanjang tahun lalu. Penyaluran ini menunjukkan adanya perbaikan dibandingkan dengan yang telah diterima Rekening Kas Desa (RKD) tahun lalu. Pada periode yang sama, akhir Desember 2019 penyaluran Dana Desa hanya mencapai 98,87 persen dari pagu alokasi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yNy80LzEyMjMyMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Perbaikan tersebut terjadi karena adanya perubahan kebijakan  penyaluran dana desa yang menyederhanakan proses. Perbaikan tersebut  dilakukan Pemerintah dengan mengubah kebijakan penyaluran Dana Desa  melalui penyederhanaan proses penyaluran Dana Desa.
Pada tahun 2020, penyaluran Dana Desa dilaksanakan oleh KPPN.  Dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan Dana Desa dari Rekening Kas  Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan pemindahbukuan  dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) pada waktu yang bersamaan.
Sehingga Dana Desa lebih cepat diterima oleh desa dan nilainya lebih  tinggi dibanding tahun sebelumnya dalam periode yang sama. Selain itu,  sebagai respons atas pandemi Covid-19 dilakukan juga penyesuaian  terhadap kebijakan pengelolaan Dana Desa yang tertuang dalam PMK Nomor  156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019  tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam kebijakan tersebut anggaran dana desa turun menjadi Rp 71,9 triliun dari sebelumnya Rp 72 triliun.</content:encoded></item></channel></rss>
