<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp600.000 hingga Rp300.000</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  memutuskan untuk  memperpanjang penyaluran penyaluran dana desa hingga akhir 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/17/320/2345880/kriteria-penerima-blt-dana-desa-rp600-000-hingga-rp300-000</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/17/320/2345880/kriteria-penerima-blt-dana-desa-rp600-000-hingga-rp300-000"/><item><title>Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp600.000 hingga Rp300.000</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/17/320/2345880/kriteria-penerima-blt-dana-desa-rp600-000-hingga-rp300-000</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/17/320/2345880/kriteria-penerima-blt-dana-desa-rp600-000-hingga-rp300-000</guid><pubDate>Minggu 17 Januari 2021 14:10 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/17/320/2345880/kriteria-penerima-blt-dana-desa-rp600-000-hingga-rp300-000-RZ0JheaH0a.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/17/320/2345880/kriteria-penerima-blt-dana-desa-rp600-000-hingga-rp300-000-RZ0JheaH0a.jpg</image><title>Rupiah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  memutuskan untuk  memperpanjang penyaluran penyaluran dana desa hingga akhir 2021. Dana desa ini pun meliputi program  Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan disalurkan secara bertahap.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci ketentuan BLT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat sebesar Rp 600 ribu per bulan pada 3 bulan pertama. Sedangkan untuk 6 bulan berikutnya dana BLT menjadi Rp 300 ribu per bulan.
 
Baca juga: Asik, BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Akhir 2021
&quot;Baleid tersebut juga meminta redesign penyaluran Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan BLT Desa berupa simplifikasi prosedur penyaluran, relaksasi persyaratan penyaluran, dan relaksasi mekanisme penyaluran. Sehingga berdampak pada tersedianya Dana Desa untuk BLT,&quot; tulis Sri Mulyani dalam buku APBN Kita, Minggu (17/1/2021).


Lanjutnya ada ketentuan dalam pengambilan BLT dana desa ini. Yaitu bagi penerima BLT dana desa ini bukanlah kategori program keluarga harapan (PKH) melainkan keluarga penerima manfaat (KPM).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani Masih Banyak PR Nih, Bereskan Masalah Kemiskinan di Desa
Lalu penerima BLT harus merupakan masyarakat sangat miskin dan tinggal di desa. Hal ini berdasarkan data yang dimiliki di setiap daerah denG  mendata masyarakat yang masuk kategori miskin di desa.

&quot; Orang yang bener-bener masyarakat miskin dan tinggal di desa,&quot; jelasnya.Sebagai informasi, realisasi penyaluran Dana Bagi  Hasil (DBH) sampai  dengan akhir Desember 2020 adalah  sebesar Rp93,91 triliun atau   108,66%  dari pagu Perpres 72/2020. Realisasi ini terdiri atas   penyaluran DBH TA 2020 sebesar  Rp54,34 triliun dan penyaluran  KB DBH  sebesar Rp39,56 triliun, mengalami penurunan sebesar 9,69 persen (yoy).  Capaian, tersebut sejalan dengan turunnya  pagu DBH akibat penyesuaian  proyeksi pendapatan negara.

Dana Alokasi Umum (DAU)  hingga 31 Desember 2020 telah  disalurkan  sebesar Rp381,61 triliun atau 99,28%  dari  pagu Perpres 72/2020, yang   terdiri atas DAU Formula sebesar Rp377,76 triliun dan DAU  Tambahan  sebesar Rp3,85 triliun.

Angka tersebut memperlihatkan  adanya penurunan sebesar 9,34%  (yoy)  yang disebabkan  oleh perubahan alokasi DAU Formula TA 2020 dalam  Perpres 72/2020 atau turun sebesar 8,94 % dari alokasi DAU Formula TA  2019.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  memutuskan untuk  memperpanjang penyaluran penyaluran dana desa hingga akhir 2021. Dana desa ini pun meliputi program  Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan disalurkan secara bertahap.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci ketentuan BLT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat sebesar Rp 600 ribu per bulan pada 3 bulan pertama. Sedangkan untuk 6 bulan berikutnya dana BLT menjadi Rp 300 ribu per bulan.
 
Baca juga: Asik, BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Akhir 2021
&quot;Baleid tersebut juga meminta redesign penyaluran Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan BLT Desa berupa simplifikasi prosedur penyaluran, relaksasi persyaratan penyaluran, dan relaksasi mekanisme penyaluran. Sehingga berdampak pada tersedianya Dana Desa untuk BLT,&quot; tulis Sri Mulyani dalam buku APBN Kita, Minggu (17/1/2021).


Lanjutnya ada ketentuan dalam pengambilan BLT dana desa ini. Yaitu bagi penerima BLT dana desa ini bukanlah kategori program keluarga harapan (PKH) melainkan keluarga penerima manfaat (KPM).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani Masih Banyak PR Nih, Bereskan Masalah Kemiskinan di Desa
Lalu penerima BLT harus merupakan masyarakat sangat miskin dan tinggal di desa. Hal ini berdasarkan data yang dimiliki di setiap daerah denG  mendata masyarakat yang masuk kategori miskin di desa.

&quot; Orang yang bener-bener masyarakat miskin dan tinggal di desa,&quot; jelasnya.Sebagai informasi, realisasi penyaluran Dana Bagi  Hasil (DBH) sampai  dengan akhir Desember 2020 adalah  sebesar Rp93,91 triliun atau   108,66%  dari pagu Perpres 72/2020. Realisasi ini terdiri atas   penyaluran DBH TA 2020 sebesar  Rp54,34 triliun dan penyaluran  KB DBH  sebesar Rp39,56 triliun, mengalami penurunan sebesar 9,69 persen (yoy).  Capaian, tersebut sejalan dengan turunnya  pagu DBH akibat penyesuaian  proyeksi pendapatan negara.

Dana Alokasi Umum (DAU)  hingga 31 Desember 2020 telah  disalurkan  sebesar Rp381,61 triliun atau 99,28%  dari  pagu Perpres 72/2020, yang   terdiri atas DAU Formula sebesar Rp377,76 triliun dan DAU  Tambahan  sebesar Rp3,85 triliun.

Angka tersebut memperlihatkan  adanya penurunan sebesar 9,34%  (yoy)  yang disebabkan  oleh perubahan alokasi DAU Formula TA 2020 dalam  Perpres 72/2020 atau turun sebesar 8,94 % dari alokasi DAU Formula TA  2019.</content:encoded></item></channel></rss>
