<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebelum Protes BLT, Cek Dulu Fakta Syarat dan Kriterianya</title><description>Kemensos menetapkan penerima bantuan sosial untuk PKH diputuskan dengan mempertimbangkan tiga kriteria.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/18/320/2345972/sebelum-protes-blt-cek-dulu-fakta-syarat-dan-kriterianya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/18/320/2345972/sebelum-protes-blt-cek-dulu-fakta-syarat-dan-kriterianya"/><item><title>Sebelum Protes BLT, Cek Dulu Fakta Syarat dan Kriterianya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/18/320/2345972/sebelum-protes-blt-cek-dulu-fakta-syarat-dan-kriterianya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/18/320/2345972/sebelum-protes-blt-cek-dulu-fakta-syarat-dan-kriterianya</guid><pubDate>Senin 18 Januari 2021 07:35 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/17/320/2345972/sebelum-protes-blt-cek-dulu-fakta-syarat-dan-kriterianya-pZ1Ikkn6gO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/17/320/2345972/sebelum-protes-blt-cek-dulu-fakta-syarat-dan-kriterianya-pZ1Ikkn6gO.jpg</image><title>Rupiah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan penerima bantuan sosial untuk program keluarga harapan (PKH) diputuskan dengan mempertimbangkan tiga kriteria. Adapun, PKH ini diberikan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Maka itu, berikut fakta-fakta kelompok penerima BLT yang telah dirangkum oleh Okezone, Senin (18/1/2021):
 
&amp;nbsp;Baca juga: Cerita Penerima BLT Subsidi Gaji yang Cair saat Dikarantina di Wisma Atlet
 
1. Ibu Hamil Dapat BLT

Menteri Sosial Tri Rismaharani mengatakan mengatakan kriteria pertama, adalah Komponen Kesehatan yang terdiri dari Ibu hamil/nifas/menyusui yakni kondisi seseorang yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui, Anak Usia Dini atau berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah, di mana umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir.

&quot;Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan; ibu hamil dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunyai anak usia dini maksimal 2 orang,&quot; kata Risma di Jakarta.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Asik, BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Akhir 2021
 
2. Pelajar Juga Dapat BLT

Kriteria kedua, adalah Komponen Pendidikan yang terdiri dari anak usia sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar, sedang menempuh pendidikan SD/Mi sederajat, SMP/Mts sederajat, dan/atau SMA/MA sederajat.3. Lansia Juga Berhak Dapat BLT

Kriteria ketiga, adalah Komponen Kesejahteraan Sosial yang terdiri  dari (1) Lansia 70 tahun ke atas yang tercatat dalam KK yang sama dan  berada dalam keluarga; (2) Penyandang disabilitas berat yang tidak dapat  melakukan kegiatan sehari-hari dan atau sepanjang hidupnya tergantung  orang lain dan tidak mampu menghidupi diri sendiri. Maksimal satu orang  yang tercatat dalam KK yang sama dan berada dalam keluarga.


 
4. Ini Syarat Spesifik Bagi Penerima BLT

Setelah kriteria terpenuhi dan mendapatkan PKH, KPM harus mengikuti  persyaratan yang diwajibkan. Ibu hamil/ibu menyusui dan anak usia dini  (0-6 tahun) yang belum bersekolah, wajib memeriksakan kesehatan pada  posyandu atau puskesmas sesuai dengan protokol kesehatan.

Kewajiban bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun adalah  mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85%  dari hari belajar efektif. Sedangkan bagi lanjut usia dan/atau  penyandang disabilitas berat, wajib mengikuti kegiatan di bidang  kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan, minimal setahun sekali.

KPM juga wajib hadir dalam pertemuan kelompok atau Pertemuan  Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang digelar sebulan sekali di  wilayah mereka masing-masing.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan penerima bantuan sosial untuk program keluarga harapan (PKH) diputuskan dengan mempertimbangkan tiga kriteria. Adapun, PKH ini diberikan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Maka itu, berikut fakta-fakta kelompok penerima BLT yang telah dirangkum oleh Okezone, Senin (18/1/2021):
 
&amp;nbsp;Baca juga: Cerita Penerima BLT Subsidi Gaji yang Cair saat Dikarantina di Wisma Atlet
 
1. Ibu Hamil Dapat BLT

Menteri Sosial Tri Rismaharani mengatakan mengatakan kriteria pertama, adalah Komponen Kesehatan yang terdiri dari Ibu hamil/nifas/menyusui yakni kondisi seseorang yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui, Anak Usia Dini atau berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah, di mana umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir.

&quot;Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan; ibu hamil dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunyai anak usia dini maksimal 2 orang,&quot; kata Risma di Jakarta.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Asik, BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Akhir 2021
 
2. Pelajar Juga Dapat BLT

Kriteria kedua, adalah Komponen Pendidikan yang terdiri dari anak usia sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar, sedang menempuh pendidikan SD/Mi sederajat, SMP/Mts sederajat, dan/atau SMA/MA sederajat.3. Lansia Juga Berhak Dapat BLT

Kriteria ketiga, adalah Komponen Kesejahteraan Sosial yang terdiri  dari (1) Lansia 70 tahun ke atas yang tercatat dalam KK yang sama dan  berada dalam keluarga; (2) Penyandang disabilitas berat yang tidak dapat  melakukan kegiatan sehari-hari dan atau sepanjang hidupnya tergantung  orang lain dan tidak mampu menghidupi diri sendiri. Maksimal satu orang  yang tercatat dalam KK yang sama dan berada dalam keluarga.


 
4. Ini Syarat Spesifik Bagi Penerima BLT

Setelah kriteria terpenuhi dan mendapatkan PKH, KPM harus mengikuti  persyaratan yang diwajibkan. Ibu hamil/ibu menyusui dan anak usia dini  (0-6 tahun) yang belum bersekolah, wajib memeriksakan kesehatan pada  posyandu atau puskesmas sesuai dengan protokol kesehatan.

Kewajiban bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun adalah  mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85%  dari hari belajar efektif. Sedangkan bagi lanjut usia dan/atau  penyandang disabilitas berat, wajib mengikuti kegiatan di bidang  kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan, minimal setahun sekali.

KPM juga wajib hadir dalam pertemuan kelompok atau Pertemuan  Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang digelar sebulan sekali di  wilayah mereka masing-masing.</content:encoded></item></channel></rss>
