<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengembangan Industri Dalam Negeri di Industri Hulu Migas: Suatu Keniscayaan atau Mimpi di Siang Bolong?</title><description>Di saat seluruh masyarakat dunia dan Indonesia sedang berjuang keras untuk menghadapi pandemi virus Corona.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/18/320/2346460/pengembangan-industri-dalam-negeri-di-industri-hulu-migas-suatu-keniscayaan-atau-mimpi-di-siang-bolong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/18/320/2346460/pengembangan-industri-dalam-negeri-di-industri-hulu-migas-suatu-keniscayaan-atau-mimpi-di-siang-bolong"/><item><title>Pengembangan Industri Dalam Negeri di Industri Hulu Migas: Suatu Keniscayaan atau Mimpi di Siang Bolong?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/18/320/2346460/pengembangan-industri-dalam-negeri-di-industri-hulu-migas-suatu-keniscayaan-atau-mimpi-di-siang-bolong</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/18/320/2346460/pengembangan-industri-dalam-negeri-di-industri-hulu-migas-suatu-keniscayaan-atau-mimpi-di-siang-bolong</guid><pubDate>Senin 18 Januari 2021 15:22 WIB</pubDate><dc:creator>Opini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/18/320/2346460/pengembangan-industri-dalam-negeri-di-industri-hulu-migas-suatu-keniscayaan-atau-mimpi-di-siang-bolong-vAAj3TeCEn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kilang Minyak (Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/18/320/2346460/pengembangan-industri-dalam-negeri-di-industri-hulu-migas-suatu-keniscayaan-atau-mimpi-di-siang-bolong-vAAj3TeCEn.jpg</image><title>Kilang Minyak (Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Di saat seluruh masyarakat dunia dan Indonesia sedang berjuang keras untuk menghadapi pandemi virus corona ini, maka para pejuang di industri hulu migas Indonesia juga tetap fokus dan berusaha untuk meninggikan asa yang dimiliki untuk dapat mencapai visi pencapaian target 1 juta barel per hari seperti yang sudah dicanangkan oleh Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto.
Berbagai program yang masif dan agresif dibuat dan dicoba diimplementasikan oleh para pelaku industri hulu migas Indonesia dalam upaya mengembalikan kejayaan industri hulu migas seperti beberapa dekade yang lalu. Program-program seperti pengeboran masif di wilayah kerja rokan yang akan berakhir di bulan Agustus 2021, pengeboran sebanyak 616 sumur di tahun 2021, rencana pengadaan tahun 2021 yang mencapai USD6,085 miliar sampai dengan pencapaian target Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) barang dan jasa di tahun 2021 sebesar 57% merupakan sedikit program yang dicanangkan oleh SKK Migas dan para Kontraktor Kerja Sama yang akan coba direalisasikan di tahun 2021 ini.
Baca Juga:&amp;nbsp;Cantiknya Insentif Migas RI Belum Cukup Pincut Investor
Apabila kita analisa lebih jauh, dari rencana belanja KKKS sebesar USD6,085 miliar tersebut, maka apabila terdapat 57% yang diprioritaskan kepada industri dalam negeri, maka diperkirakan akan mencapai angka sebesar USD3,468 miliar atau setara dengan Rp48,5 triliun (kurs USD1 = Rp14.000,-). Angka ini seharusnya dapat membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya melakukan pembelanjaan negara melalui APBN dan APBD untuk menggulirkan ekonomi di masyarakat.
Program yang dibangun oleh SKK Migas sudah sejalan dengan program Pemerintah yang selama ini dengan konsisten terus berusaha membangun kembali industri dalam negeri melalui berbagai produk hukum seperti misalnya: Peraturan Pemerintah no 29 tahun 2018 mengenai Pemberdayaan Industri, Peraturan Menteri ESDM no 15 tahun 2013 mengenai Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Pedoman Tata Kerja SKK Migas no 007 tahun 2017 revisi 4 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam ketentuan-ketentuan tersebut sudah diatur secara runut dan rinci bagaimana mengenai roadmap penggunaan produk dalam negeri di industri hulu migas, yang saat ini sudah memasuki target jangka panjang, ketentuan untuk proses pengadaan barang dan jasanya serta keberpihakan untuk memberikan privilege bagi industri dalam negeri dengan diberlakukannya ketentuan mengenai pembinaan industri/perusahaan di dalam negeri.
Secara khusus, pembinaan industri atau perusahaan dalam negeri di industri hulu migas ini yang perlu mendapatkan perhatian bagi seluruh stakeholder seperti misalnya: Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan perbankan dalam negeri dan SKK Migas sendiri. Perhatian yang harus diberikan kepada pembinaan industri dalam negeri ini saat ini memang sudah dijalankan oleh para stakeholder terkait, akan tetapi menurut pandangan kami masih bersifat parsial dan belum dibahas secara holistik.Sebagai salah satu contoh, dalam beberapa kali diskusi dengan  asosiasi perusahaan di Indonesia, bahwa dalam hal meningkatkan daya  saing industri atau perusahaan dalam negeri maka dibutuhkan adanya  support teknis untuk dapat mengetahui spesifikasi yang dibutuhkan serta  bila dimungkinkan rencana kuantitas produk yang akan dibeli, support  pendanaan untuk dapat diberikan kemudahan untuk mendapatkan akses kredit  dengan bunga yang bersaing serta support kebijakan fiskal yang  melindungi perusahaan dalam negeri harus membayar pajak lebih besar  dibandingkan dengan produk yang diimpor langsung dari luar negeri.
Apabila ditelaah lebih jauh, support-support yang dibutuhkan ini  sebenarnya saling mengait dan diperlukan bagi perusahaan/industri dalam  negeri untuk menentukan analisa kelayakan investasi yang akan dilakukan  akan tetapi setiap support tersebut ternyata secara kewenangan tidak  dapat diberikan oleh instansi yang sudah disebutkan di atas.
Kesulitan peningkatan besaran angka TKDN bagi industri atau  perusahaan dalam negeri tersebut terlihat dari masih minimnya target  pencapaian jangka pendek dan jangka menengah bagi beberapa komoditas  yang tertulis dalam daftar roadmap yang dimaksud. Kesulitan mengenai  pencapaian target TKDN tersebut semakin kompleks di mana saat ini  Pemerintah juga sedang diminta untuk melakukan efisiensi (cost recovery  di industri hulu migas) yang mengakibatkan industri atau perusahaan  dalam negeri harus menjadi semakin efisien dalam memproduksi  barang-barang yang dihasilkan.
Dalam hal menjawab amanat Pemerintah melalui berbagai ketentuan  tersebut di atas maka dalam rangka mempercepat proses pengembangan  industri atau perusahaan dalam negeri yang dapat bersaing dan memberikan  multiplier effect yang besar bagi perekonomian Indonesia, kelihatannya  dibutuhkan peran lebih dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)  bersama-sama dengan SKK Migas dan didukung oleh stakeholder lainnya  untuk dapat tampil lebih aktif untuk bisa bekerja sama dengan seluruh  stakeholder tersebut dan memberikan bimbingan kepada para pelaku  industri di dalam negeri sehingga dapat mengejar ketertinggalan atas  target pencapaian roadmap TKDN yang sudah tertuang dalam Permen ESDM no  15 tahun 2013 tersebut serta dapat membuat industri dalam negeri dapat  lebih menunjukkan eksistensinya di dalam negeri.
Peran BKPM, SKK Migas dan para stakeholder lainnya serta dukungan dan  niat baik dari para pelaku bisnis di BUMN dan swasta inilah yang perlu  kita tunggu sehingga kita dapat menilai apakah target Pemerintah untuk  membangun industri atau perusahaan dalam negeri ini memang suatu  keniscayaan ataukah mimpi di siang bolong, Kita tunggu.
Opini ditulis oleh Dr. Erwin Suryadi, ST, MBA &amp;ndash; Praktisi Perminyakan</description><content:encoded>JAKARTA - Di saat seluruh masyarakat dunia dan Indonesia sedang berjuang keras untuk menghadapi pandemi virus corona ini, maka para pejuang di industri hulu migas Indonesia juga tetap fokus dan berusaha untuk meninggikan asa yang dimiliki untuk dapat mencapai visi pencapaian target 1 juta barel per hari seperti yang sudah dicanangkan oleh Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto.
Berbagai program yang masif dan agresif dibuat dan dicoba diimplementasikan oleh para pelaku industri hulu migas Indonesia dalam upaya mengembalikan kejayaan industri hulu migas seperti beberapa dekade yang lalu. Program-program seperti pengeboran masif di wilayah kerja rokan yang akan berakhir di bulan Agustus 2021, pengeboran sebanyak 616 sumur di tahun 2021, rencana pengadaan tahun 2021 yang mencapai USD6,085 miliar sampai dengan pencapaian target Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) barang dan jasa di tahun 2021 sebesar 57% merupakan sedikit program yang dicanangkan oleh SKK Migas dan para Kontraktor Kerja Sama yang akan coba direalisasikan di tahun 2021 ini.
Baca Juga:&amp;nbsp;Cantiknya Insentif Migas RI Belum Cukup Pincut Investor
Apabila kita analisa lebih jauh, dari rencana belanja KKKS sebesar USD6,085 miliar tersebut, maka apabila terdapat 57% yang diprioritaskan kepada industri dalam negeri, maka diperkirakan akan mencapai angka sebesar USD3,468 miliar atau setara dengan Rp48,5 triliun (kurs USD1 = Rp14.000,-). Angka ini seharusnya dapat membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya melakukan pembelanjaan negara melalui APBN dan APBD untuk menggulirkan ekonomi di masyarakat.
Program yang dibangun oleh SKK Migas sudah sejalan dengan program Pemerintah yang selama ini dengan konsisten terus berusaha membangun kembali industri dalam negeri melalui berbagai produk hukum seperti misalnya: Peraturan Pemerintah no 29 tahun 2018 mengenai Pemberdayaan Industri, Peraturan Menteri ESDM no 15 tahun 2013 mengenai Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Pedoman Tata Kerja SKK Migas no 007 tahun 2017 revisi 4 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam ketentuan-ketentuan tersebut sudah diatur secara runut dan rinci bagaimana mengenai roadmap penggunaan produk dalam negeri di industri hulu migas, yang saat ini sudah memasuki target jangka panjang, ketentuan untuk proses pengadaan barang dan jasanya serta keberpihakan untuk memberikan privilege bagi industri dalam negeri dengan diberlakukannya ketentuan mengenai pembinaan industri/perusahaan di dalam negeri.
Secara khusus, pembinaan industri atau perusahaan dalam negeri di industri hulu migas ini yang perlu mendapatkan perhatian bagi seluruh stakeholder seperti misalnya: Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan perbankan dalam negeri dan SKK Migas sendiri. Perhatian yang harus diberikan kepada pembinaan industri dalam negeri ini saat ini memang sudah dijalankan oleh para stakeholder terkait, akan tetapi menurut pandangan kami masih bersifat parsial dan belum dibahas secara holistik.Sebagai salah satu contoh, dalam beberapa kali diskusi dengan  asosiasi perusahaan di Indonesia, bahwa dalam hal meningkatkan daya  saing industri atau perusahaan dalam negeri maka dibutuhkan adanya  support teknis untuk dapat mengetahui spesifikasi yang dibutuhkan serta  bila dimungkinkan rencana kuantitas produk yang akan dibeli, support  pendanaan untuk dapat diberikan kemudahan untuk mendapatkan akses kredit  dengan bunga yang bersaing serta support kebijakan fiskal yang  melindungi perusahaan dalam negeri harus membayar pajak lebih besar  dibandingkan dengan produk yang diimpor langsung dari luar negeri.
Apabila ditelaah lebih jauh, support-support yang dibutuhkan ini  sebenarnya saling mengait dan diperlukan bagi perusahaan/industri dalam  negeri untuk menentukan analisa kelayakan investasi yang akan dilakukan  akan tetapi setiap support tersebut ternyata secara kewenangan tidak  dapat diberikan oleh instansi yang sudah disebutkan di atas.
Kesulitan peningkatan besaran angka TKDN bagi industri atau  perusahaan dalam negeri tersebut terlihat dari masih minimnya target  pencapaian jangka pendek dan jangka menengah bagi beberapa komoditas  yang tertulis dalam daftar roadmap yang dimaksud. Kesulitan mengenai  pencapaian target TKDN tersebut semakin kompleks di mana saat ini  Pemerintah juga sedang diminta untuk melakukan efisiensi (cost recovery  di industri hulu migas) yang mengakibatkan industri atau perusahaan  dalam negeri harus menjadi semakin efisien dalam memproduksi  barang-barang yang dihasilkan.
Dalam hal menjawab amanat Pemerintah melalui berbagai ketentuan  tersebut di atas maka dalam rangka mempercepat proses pengembangan  industri atau perusahaan dalam negeri yang dapat bersaing dan memberikan  multiplier effect yang besar bagi perekonomian Indonesia, kelihatannya  dibutuhkan peran lebih dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)  bersama-sama dengan SKK Migas dan didukung oleh stakeholder lainnya  untuk dapat tampil lebih aktif untuk bisa bekerja sama dengan seluruh  stakeholder tersebut dan memberikan bimbingan kepada para pelaku  industri di dalam negeri sehingga dapat mengejar ketertinggalan atas  target pencapaian roadmap TKDN yang sudah tertuang dalam Permen ESDM no  15 tahun 2013 tersebut serta dapat membuat industri dalam negeri dapat  lebih menunjukkan eksistensinya di dalam negeri.
Peran BKPM, SKK Migas dan para stakeholder lainnya serta dukungan dan  niat baik dari para pelaku bisnis di BUMN dan swasta inilah yang perlu  kita tunggu sehingga kita dapat menilai apakah target Pemerintah untuk  membangun industri atau perusahaan dalam negeri ini memang suatu  keniscayaan ataukah mimpi di siang bolong, Kita tunggu.
Opini ditulis oleh Dr. Erwin Suryadi, ST, MBA &amp;ndash; Praktisi Perminyakan</content:encoded></item></channel></rss>
