<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker Beberkan 6 Masalah di BPJS Ketenagakerjaan</title><description>Kementerian  Ketenagakerjaan mencatat masih terdapat sejumlah masalah  dalam penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/18/320/2346508/menaker-beberkan-6-masalah-di-bpjs-ketenagakerjaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/18/320/2346508/menaker-beberkan-6-masalah-di-bpjs-ketenagakerjaan"/><item><title>Menaker Beberkan 6 Masalah di BPJS Ketenagakerjaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/18/320/2346508/menaker-beberkan-6-masalah-di-bpjs-ketenagakerjaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/18/320/2346508/menaker-beberkan-6-masalah-di-bpjs-ketenagakerjaan</guid><pubDate>Senin 18 Januari 2021 16:31 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/18/320/2346508/menaker-beberkan-6-masalah-di-bpjs-ketenagakerjaan-67CYoSGD2s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker Ida Fauziyah (Foto: Kemnaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/18/320/2346508/menaker-beberkan-6-masalah-di-bpjs-ketenagakerjaan-67CYoSGD2s.jpg</image><title>Menaker Ida Fauziyah (Foto: Kemnaker)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian  Ketenagakerjaan mencatat masih terdapat sejumlah masalah dalam penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang perlu segera diselesaikan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)  Ida Fauziyah mengatakan  penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki sejumlah kendala yang harus diselesaikan.
Baca juga: Pesan Menaker untuk BPJS Ketenagakerjaan

&quot;Masalah pertama berkaitan dengan cakupan kepesertaan. Karena merintah bersama BPJS Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK harus dapat melakukan perluasan cakupan kepesertaan semesta untuk semua segmen,&quot; kata Ida dalam video virtual, Senin (18/1/2021).


Lanjutnya, faktor kedua  terkait dengan penyelenggaraan tiga program jaminan sosial. Kementerian Ketenagakerjaan menemukan banyaknya manfaat penyakit akibat kerja (PAK) dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang tidak terbayar karena bersentuhan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Nama Calon Direksi Baru BPJS Ketenagakerjaan Sudah di Meja Jokowi
&quot; Banyak penarikan lebih awal atas manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT). Penarikan itu memang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 19/2015, tetapi implementasinya membuat kondisi proteksi para pekerja menjadi rentan,&quot; bebernya.Lalu, ketiga terkait pengembangan program. Harus mengembangkan  program jaminan sosial sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan  Konvensi International Labor Organization [ILO] 102.  keempat terkait  dengan harmonisasi regulasi jaminan sosial.

&quot;Harmonisasi itu pun perlu memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jaminan sosial,&quot; bebernya.

Sedangkan faktor kelima yakni perlunya penguatan kelembagaan  pengawasan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial. Adapun pengawasan  BPJS Ketenagakerjaan dapat ditingkatkan demi pelaksanaan program jaminan  sosial yang lebih mantap.

Keenam, transformasi program yang diselenggarakan oleh PT Taspen  (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia  (Persero) atau Asabri.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian  Ketenagakerjaan mencatat masih terdapat sejumlah masalah dalam penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang perlu segera diselesaikan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)  Ida Fauziyah mengatakan  penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki sejumlah kendala yang harus diselesaikan.
Baca juga: Pesan Menaker untuk BPJS Ketenagakerjaan

&quot;Masalah pertama berkaitan dengan cakupan kepesertaan. Karena merintah bersama BPJS Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK harus dapat melakukan perluasan cakupan kepesertaan semesta untuk semua segmen,&quot; kata Ida dalam video virtual, Senin (18/1/2021).


Lanjutnya, faktor kedua  terkait dengan penyelenggaraan tiga program jaminan sosial. Kementerian Ketenagakerjaan menemukan banyaknya manfaat penyakit akibat kerja (PAK) dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang tidak terbayar karena bersentuhan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Nama Calon Direksi Baru BPJS Ketenagakerjaan Sudah di Meja Jokowi
&quot; Banyak penarikan lebih awal atas manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT). Penarikan itu memang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 19/2015, tetapi implementasinya membuat kondisi proteksi para pekerja menjadi rentan,&quot; bebernya.Lalu, ketiga terkait pengembangan program. Harus mengembangkan  program jaminan sosial sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan  Konvensi International Labor Organization [ILO] 102.  keempat terkait  dengan harmonisasi regulasi jaminan sosial.

&quot;Harmonisasi itu pun perlu memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jaminan sosial,&quot; bebernya.

Sedangkan faktor kelima yakni perlunya penguatan kelembagaan  pengawasan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial. Adapun pengawasan  BPJS Ketenagakerjaan dapat ditingkatkan demi pelaksanaan program jaminan  sosial yang lebih mantap.

Keenam, transformasi program yang diselenggarakan oleh PT Taspen  (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia  (Persero) atau Asabri.</content:encoded></item></channel></rss>
