<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker: Anggaran BLT Subsidi Gaji Bukan dari Uang Pekerja</title><description>Kementerian Ketenagakerjaan memastikan anggaran BSU bukan berasal dari uang pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/18/320/2346593/menaker-anggaran-blt-subsidi-gaji-bukan-dari-uang-pekerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/18/320/2346593/menaker-anggaran-blt-subsidi-gaji-bukan-dari-uang-pekerja"/><item><title>Menaker: Anggaran BLT Subsidi Gaji Bukan dari Uang Pekerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/18/320/2346593/menaker-anggaran-blt-subsidi-gaji-bukan-dari-uang-pekerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/18/320/2346593/menaker-anggaran-blt-subsidi-gaji-bukan-dari-uang-pekerja</guid><pubDate>Senin 18 Januari 2021 18:45 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/18/320/2346593/menaker-anggaran-blt-subsidi-gaji-bukan-dari-uang-pekerja-oaxua7kl1r.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker Ida Fauziyah (Foto: Kemnaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/18/320/2346593/menaker-anggaran-blt-subsidi-gaji-bukan-dari-uang-pekerja-oaxua7kl1r.jpg</image><title>Menaker Ida Fauziyah (Foto: Kemnaker)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan anggaran bantuan subsidi upah (BSU) bukan berasal dari uang pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Di mana, ini murni berasal dari APBN.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, anggaran yang digunakan untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji adalah murni berasal dari APBN.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sisa BLT Subsidi Gaji untuk Guru Honorer
&amp;ldquo;Dalam menggunakan uang APBN bukan uangnya pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Saya sudah sampaikan di mana-mana bahwa sama sekali tidak menggunakan uang pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,&amp;rdquo; kata Menaker dalam Rapat virtual, Senin (18/1/2021).

Dia menambahka  saat ini pemerintah memberikan reward atau penghargaan kepada pekerja dan n perusahaan yang telah mempercayakan jaminan sosialnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kapan BLT Subsidi Gaji 2021 Cair? Ini Jawabannya
&amp;ldquo;Nanti bisa mengkonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, setelah itu banyak sekali inisiatif-inisiatif baru dari perusahaan-perusahaan, yang kemudian termotivasi mendaftarkan atau pekerjaannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,&amp;rdquo; tandasnya.

Secara rinci, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen. Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wNi82Ny8xMjQxOTcvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan  rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya  penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan,&quot; bebernya.

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan  dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang  tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam  jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK,  dibekukan.

&quot;Untuk menyelesaikan permasalahan itu,  ada kendala waktu yang  terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan  ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan,&quot;  ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan anggaran bantuan subsidi upah (BSU) bukan berasal dari uang pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Di mana, ini murni berasal dari APBN.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, anggaran yang digunakan untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji adalah murni berasal dari APBN.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sisa BLT Subsidi Gaji untuk Guru Honorer
&amp;ldquo;Dalam menggunakan uang APBN bukan uangnya pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Saya sudah sampaikan di mana-mana bahwa sama sekali tidak menggunakan uang pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,&amp;rdquo; kata Menaker dalam Rapat virtual, Senin (18/1/2021).

Dia menambahka  saat ini pemerintah memberikan reward atau penghargaan kepada pekerja dan n perusahaan yang telah mempercayakan jaminan sosialnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kapan BLT Subsidi Gaji 2021 Cair? Ini Jawabannya
&amp;ldquo;Nanti bisa mengkonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, setelah itu banyak sekali inisiatif-inisiatif baru dari perusahaan-perusahaan, yang kemudian termotivasi mendaftarkan atau pekerjaannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,&amp;rdquo; tandasnya.

Secara rinci, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen. Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wNi82Ny8xMjQxOTcvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan  rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya  penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan,&quot; bebernya.

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan  dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang  tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam  jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK,  dibekukan.

&quot;Untuk menyelesaikan permasalahan itu,  ada kendala waktu yang  terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan  ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan,&quot;  ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
