<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker Sempurnakan RPP Klaster Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja</title><description>Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan tiga RPP bersama Tim Tripartit sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/18/320/2346599/menaker-sempurnakan-rpp-klaster-ketenagakerjaan-di-uu-cipta-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/18/320/2346599/menaker-sempurnakan-rpp-klaster-ketenagakerjaan-di-uu-cipta-kerja"/><item><title>Menaker Sempurnakan RPP Klaster Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/18/320/2346599/menaker-sempurnakan-rpp-klaster-ketenagakerjaan-di-uu-cipta-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/18/320/2346599/menaker-sempurnakan-rpp-klaster-ketenagakerjaan-di-uu-cipta-kerja</guid><pubDate>Senin 18 Januari 2021 18:58 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/18/320/2346599/menaker-sempurnakan-rpp-klaster-ketenagakerjaan-di-uu-cipta-kerja-FVtcIgcFl7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker Ida Fauziyah (Foto: Sindonews/Michelle Natalia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/18/320/2346599/menaker-sempurnakan-rpp-klaster-ketenagakerjaan-di-uu-cipta-kerja-FVtcIgcFl7.jpg</image><title>Menaker Ida Fauziyah (Foto: Sindonews/Michelle Natalia)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pihaknya terus menyempurnakan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hingga saat ini, pemerintah telah menyelesaikan pembahasan tiga RPP bersama Tim Tripartit (buruh, pengusaha dan pemerintah) sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja. Ketiga RPP tersebut yakni RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; dan RPP tentang Pengupahan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka? Itu Hoaks
&quot;Progres sejak Desember 2020 hingga Januari 2021, pemerintah telah melakukan pembahasan dengan tripartit untuk tiga RPP. Yang belum dilakukan pembahasan dengan tripartit hanya RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), &quot;  kata Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Ida menyatakan sesuai kesepakatan awal, setiap pembahasan RPP, Kemnaker selalu mengajak pembahasan bersama timTripartit. &quot;Minggu ini, kami akan undang Tripartit untuk kembali membahas RPP JKP,&quot; katanya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sandiaga Uno Kolaborasi dengan Pemda NTB Ciptakan Lapangan Kerja
Ditegaskan Menaker Ida, RPP yang telah selesai dibahas tahap berikutnya yakni disampaikan ke Menteri Kordinator Perekonomian untuk dimuat di portal berita milik pemerintah. &quot;Jadi semua PP itu sudah, sedang, dan akan ditayangkan. RPP TKA sudah ditayangkan dan RPP PKWT Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja sudah selesai, dan RUU Pengupahan dalam waktu dekat juga akan selesai,&quot;  katanya.Menaker Ida menjelaskan, progres yang sudah dilakukan pemerintah  dalam RPP klaster ketenagakerjaan. Mulai dari penyusunan draf awal RPP,  penyampaian izin prakarsa kepada presiden, pembahasan bersama tim  tripartit, penyampaian RPP kepada Kemenko Perekonomian untuk dimuat di  portal pemerintah.

Tahap selanjutnya, sosialisasi untuk menyerap aspirasi dan uji sahih  telah dilakukan pada Desember tahun 2020 lalu, serta pendalaman  substansi bersama Kementerian/Lembaga terkait. Termasuk membahas RPP  Pengupahan dengan Dewan Pengupahan Nasional.

&quot;Setelah serap aspirasi dan uji shahih perlu ada  penyempurnaan-penyempurnaan, dan sdh disempurnakan RPP tentang Pengguna  TKA. RPP PKWT Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta  Pemutusan Hubungan Kerja; dan RPP Pengupahan dalam proses   penyempurnaan, &quot;  kata Menaker Ida.

Menaker Ida menambahkan hasil penyempurnaan RPP selanjutnya akan  disampaikan kepada Kemenko Perekonomian. &quot;Minggu ini, kami akan  selesaikan RPP JKP. Tiga RPP sudah selesai dalam penyempurnaan minggu  ini. Itu progress RPP yang diperintahkan kepada Kemnaker untuk  disiapkan,&quot;  katanya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pihaknya terus menyempurnakan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hingga saat ini, pemerintah telah menyelesaikan pembahasan tiga RPP bersama Tim Tripartit (buruh, pengusaha dan pemerintah) sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja. Ketiga RPP tersebut yakni RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; dan RPP tentang Pengupahan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka? Itu Hoaks
&quot;Progres sejak Desember 2020 hingga Januari 2021, pemerintah telah melakukan pembahasan dengan tripartit untuk tiga RPP. Yang belum dilakukan pembahasan dengan tripartit hanya RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), &quot;  kata Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Ida menyatakan sesuai kesepakatan awal, setiap pembahasan RPP, Kemnaker selalu mengajak pembahasan bersama timTripartit. &quot;Minggu ini, kami akan undang Tripartit untuk kembali membahas RPP JKP,&quot; katanya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sandiaga Uno Kolaborasi dengan Pemda NTB Ciptakan Lapangan Kerja
Ditegaskan Menaker Ida, RPP yang telah selesai dibahas tahap berikutnya yakni disampaikan ke Menteri Kordinator Perekonomian untuk dimuat di portal berita milik pemerintah. &quot;Jadi semua PP itu sudah, sedang, dan akan ditayangkan. RPP TKA sudah ditayangkan dan RPP PKWT Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja sudah selesai, dan RUU Pengupahan dalam waktu dekat juga akan selesai,&quot;  katanya.Menaker Ida menjelaskan, progres yang sudah dilakukan pemerintah  dalam RPP klaster ketenagakerjaan. Mulai dari penyusunan draf awal RPP,  penyampaian izin prakarsa kepada presiden, pembahasan bersama tim  tripartit, penyampaian RPP kepada Kemenko Perekonomian untuk dimuat di  portal pemerintah.

Tahap selanjutnya, sosialisasi untuk menyerap aspirasi dan uji sahih  telah dilakukan pada Desember tahun 2020 lalu, serta pendalaman  substansi bersama Kementerian/Lembaga terkait. Termasuk membahas RPP  Pengupahan dengan Dewan Pengupahan Nasional.

&quot;Setelah serap aspirasi dan uji shahih perlu ada  penyempurnaan-penyempurnaan, dan sdh disempurnakan RPP tentang Pengguna  TKA. RPP PKWT Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta  Pemutusan Hubungan Kerja; dan RPP Pengupahan dalam proses   penyempurnaan, &quot;  kata Menaker Ida.

Menaker Ida menambahkan hasil penyempurnaan RPP selanjutnya akan  disampaikan kepada Kemenko Perekonomian. &quot;Minggu ini, kami akan  selesaikan RPP JKP. Tiga RPP sudah selesai dalam penyempurnaan minggu  ini. Itu progress RPP yang diperintahkan kepada Kemnaker untuk  disiapkan,&quot;  katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
