<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Belum 2 Minggu Naik Nyaris 500%, Saham DCII Digembok</title><description>BEI menghentikan perdagangan atau suspensi saham PT DCI Indonesia Tbk.(DCII) pada perdagangan hari ini</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/278/2347001/belum-2-minggu-naik-nyaris-500-saham-dcii-digembok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/278/2347001/belum-2-minggu-naik-nyaris-500-saham-dcii-digembok"/><item><title>Belum 2 Minggu Naik Nyaris 500%, Saham DCII Digembok</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/278/2347001/belum-2-minggu-naik-nyaris-500-saham-dcii-digembok</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/278/2347001/belum-2-minggu-naik-nyaris-500-saham-dcii-digembok</guid><pubDate>Selasa 19 Januari 2021 13:51 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/19/278/2347001/belum-2-minggu-naik-nyaris-500-saham-dcii-digembok-Xq3ZFLyni4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">saham (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/19/278/2347001/belum-2-minggu-naik-nyaris-500-saham-dcii-digembok-Xq3ZFLyni4.jpg</image><title>saham (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan atau suspensi saham  PT DCI Indonesia Tbk.(DCII) pada perdagangan hari ini, Selasa (19/1/2021). Hal itu dikarenakan terjadinya harga kumulatif yang signifikan pada perusahaan dengan kode emiten DCII tersebut.

&quot;Dalam rangka cooling down, PT BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT DCI Indonesia Tbk, pada perdagangan tanggal 19 Januari 2021,&quot; kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan dalam surat keterbukaan Informasi BEI, Kamis (19/1/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Baru Listing Seminggu, Saham DCII Dipelototi BEI
Dia menjelaskan, penyetopan sementara itu dilakukan di pasar reguler dan tunai. Salah satu tujuannya ialah untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham DCII.

&quot;Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,&quot; ujarnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Resmi Melantai di Bursa, DCI Indonesia Raup Rp150 Miliar
Dari pantauan Okezone, saham DCII awal listing pada 6 Januari 2021 dibuka pada Rp525 dan disuspensi pada 18 Januari 2021 di level Rp3.070. Bila dihitung, Belum genap 2 minggu saham DCII naik 484,76% atau nyaris 500%.Sebelumnya, BEI sedang memelotori pergerakan saham PT DCI Indonesia  Tbk. BEI mengumumkan telah terjadi peningkatan harga saham pada  perusahaan berkode emiten DCII itu yang di luar kebiasaan atau unusual  market activity (UMA).

&quot;Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan  harga dan aktivitas saham DCII yang di luar kebiasaan,&quot; kata Kepala  Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan dalam keterangan  tertulis.

Sejatinya pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya  pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

&quot;Informasi terakhir mengenai Perusahaan tercatat adalah informasi  tanggal 13 Januari 2021 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa  Efek Indonesia terkait  laporan kepemilikan atau setiap perubahan  kepemilikan saham perusahaan terbuka (koreksi),&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan atau suspensi saham  PT DCI Indonesia Tbk.(DCII) pada perdagangan hari ini, Selasa (19/1/2021). Hal itu dikarenakan terjadinya harga kumulatif yang signifikan pada perusahaan dengan kode emiten DCII tersebut.

&quot;Dalam rangka cooling down, PT BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT DCI Indonesia Tbk, pada perdagangan tanggal 19 Januari 2021,&quot; kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan dalam surat keterbukaan Informasi BEI, Kamis (19/1/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Baru Listing Seminggu, Saham DCII Dipelototi BEI
Dia menjelaskan, penyetopan sementara itu dilakukan di pasar reguler dan tunai. Salah satu tujuannya ialah untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham DCII.

&quot;Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,&quot; ujarnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Resmi Melantai di Bursa, DCI Indonesia Raup Rp150 Miliar
Dari pantauan Okezone, saham DCII awal listing pada 6 Januari 2021 dibuka pada Rp525 dan disuspensi pada 18 Januari 2021 di level Rp3.070. Bila dihitung, Belum genap 2 minggu saham DCII naik 484,76% atau nyaris 500%.Sebelumnya, BEI sedang memelotori pergerakan saham PT DCI Indonesia  Tbk. BEI mengumumkan telah terjadi peningkatan harga saham pada  perusahaan berkode emiten DCII itu yang di luar kebiasaan atau unusual  market activity (UMA).

&quot;Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan  harga dan aktivitas saham DCII yang di luar kebiasaan,&quot; kata Kepala  Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan dalam keterangan  tertulis.

Sejatinya pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya  pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

&quot;Informasi terakhir mengenai Perusahaan tercatat adalah informasi  tanggal 13 Januari 2021 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa  Efek Indonesia terkait  laporan kepemilikan atau setiap perubahan  kepemilikan saham perusahaan terbuka (koreksi),&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
