<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPPU Denda Perusahaan Semen China Rp22 Miliar</title><description>KPPU menetapkan perusahaan semen asal China PT Conch South Kalimantan  Cement (CONCH) terbukti melakukan praktik monopoli perdagangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2346765/kppu-denda-perusahaan-semen-china-rp22-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2346765/kppu-denda-perusahaan-semen-china-rp22-miliar"/><item><title>KPPU Denda Perusahaan Semen China Rp22 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2346765/kppu-denda-perusahaan-semen-china-rp22-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2346765/kppu-denda-perusahaan-semen-china-rp22-miliar</guid><pubDate>Selasa 19 Januari 2021 07:23 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/19/320/2346765/kppu-denda-perusahaan-semen-china-rp22-miliar-QTqb5IQ8Ds.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hukum (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/19/320/2346765/kppu-denda-perusahaan-semen-china-rp22-miliar-QTqb5IQ8Ds.jpg</image><title>Hukum (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan perusahaan semen asal China PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) terbukti melakukan praktik monopoli perdagangan. CONCH melakukan upaya monopoli perdagangan dengan menetapkan harga jual semen yang lebih rendah dari pasaran. Atas pelanggaran tersebut CONCH dijatuhkan denda sejumlah Rp 22.352.000.000 (dua puluh dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah).
Melansir laman KPPU, Selasa (19/1/2021), CONCH selaku Terlapor dalam Perkara No. 03/KPPU-L/2020 terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan oleh Majelis Komisi secara daring hari ini.
Baca Juga: KPPU Naikkan Kasus Monopoli Ekspor Benih Lobster ke Tahap Penyelidikan
Kasus yang diawali dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No. 5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan.
Berdasarkan proses persidangan yang mulai digelar pada 23 Juni 2020 tersebut dan alat bukti yang diperoleh, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa CONCH telah melakukan jual rugi pada tahun 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada tahun 2015 &amp;ndash; 2019. Tindakan jual rugi tersebut disimpulkan melalui bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wMS8xMi80Lzg4MzIzLzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Hal tersebut turut diperkuat oleh Laporan Keuangan di tahun 2015, di mana CONCH mengalami kerugian sebagai akibat dari perilaku tersebut. Sementara penetapan harga yang sangat rendah disimpulkan melalui alat bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata CONCH lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan.
Majelis Komisi juga menemukan bahwa CONCH secara kepemilikan dikendalikan oleh Anhui Conch Cement Company Limited selaku induk utama perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan finansial yang kuat dan berpeluang besar untuk menguasai industri semen secara global. Dengan dukungan tersebut, CONCH memiliki kemampuan dan kekuatan modal finansial untuk menjalankan strategi bisnis dari proses produksi hingga pemasaran, termasuk strategi penetapan harga agar lebih murah dibandingkan harga pasar dan/atau harga pelaku usaha pesaingnya.Penerapan berbagai strategi harga tersebut di atas, berdampak pada  peningkatan pangsa pasar CONCH secara signifikan dan keluarnya 5 (lima)  pelaku usaha pesaing dari pasar penjualan semen jenis PCC di wilayah  Kalimantan Selatan pada tahun 2015 &amp;ndash; 2019. Hal ini mengakibatkan pasar  semen tersebut semakin terkonsentrasi dan mengakibatkan terjadinya  praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi  menjatuhkan hukuman berupa denda administratif kepada CONCH sejumlah  Rp22.352.000.000 (dua puluh dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta  rupiah) atas pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang  harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran  di bidang persaingan usaha. Pembayaran tersebut dilakukan  selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan memiliki kekuatan  hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti  pembayaran denda ke KPPU.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan perusahaan semen asal China PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) terbukti melakukan praktik monopoli perdagangan. CONCH melakukan upaya monopoli perdagangan dengan menetapkan harga jual semen yang lebih rendah dari pasaran. Atas pelanggaran tersebut CONCH dijatuhkan denda sejumlah Rp 22.352.000.000 (dua puluh dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah).
Melansir laman KPPU, Selasa (19/1/2021), CONCH selaku Terlapor dalam Perkara No. 03/KPPU-L/2020 terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan oleh Majelis Komisi secara daring hari ini.
Baca Juga: KPPU Naikkan Kasus Monopoli Ekspor Benih Lobster ke Tahap Penyelidikan
Kasus yang diawali dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No. 5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan.
Berdasarkan proses persidangan yang mulai digelar pada 23 Juni 2020 tersebut dan alat bukti yang diperoleh, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa CONCH telah melakukan jual rugi pada tahun 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada tahun 2015 &amp;ndash; 2019. Tindakan jual rugi tersebut disimpulkan melalui bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wMS8xMi80Lzg4MzIzLzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Hal tersebut turut diperkuat oleh Laporan Keuangan di tahun 2015, di mana CONCH mengalami kerugian sebagai akibat dari perilaku tersebut. Sementara penetapan harga yang sangat rendah disimpulkan melalui alat bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata CONCH lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan.
Majelis Komisi juga menemukan bahwa CONCH secara kepemilikan dikendalikan oleh Anhui Conch Cement Company Limited selaku induk utama perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan finansial yang kuat dan berpeluang besar untuk menguasai industri semen secara global. Dengan dukungan tersebut, CONCH memiliki kemampuan dan kekuatan modal finansial untuk menjalankan strategi bisnis dari proses produksi hingga pemasaran, termasuk strategi penetapan harga agar lebih murah dibandingkan harga pasar dan/atau harga pelaku usaha pesaingnya.Penerapan berbagai strategi harga tersebut di atas, berdampak pada  peningkatan pangsa pasar CONCH secara signifikan dan keluarnya 5 (lima)  pelaku usaha pesaing dari pasar penjualan semen jenis PCC di wilayah  Kalimantan Selatan pada tahun 2015 &amp;ndash; 2019. Hal ini mengakibatkan pasar  semen tersebut semakin terkonsentrasi dan mengakibatkan terjadinya  praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi  menjatuhkan hukuman berupa denda administratif kepada CONCH sejumlah  Rp22.352.000.000 (dua puluh dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta  rupiah) atas pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang  harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran  di bidang persaingan usaha. Pembayaran tersebut dilakukan  selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan memiliki kekuatan  hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti  pembayaran denda ke KPPU.
</content:encoded></item></channel></rss>
