<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenaikan Tunjangan Baru PNS, Kemenkeu: Harus Ada Standarnya</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyesuaikan tambahan tunjangan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2346847/kenaikan-tunjangan-baru-pns-kemenkeu-harus-ada-standarnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2346847/kenaikan-tunjangan-baru-pns-kemenkeu-harus-ada-standarnya"/><item><title>Kenaikan Tunjangan Baru PNS, Kemenkeu: Harus Ada Standarnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2346847/kenaikan-tunjangan-baru-pns-kemenkeu-harus-ada-standarnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2346847/kenaikan-tunjangan-baru-pns-kemenkeu-harus-ada-standarnya</guid><pubDate>Selasa 19 Januari 2021 10:25 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/19/320/2346847/kenaikan-tunjangan-baru-pns-kemenkeu-harus-ada-standarnya-parXhuwp4s.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/19/320/2346847/kenaikan-tunjangan-baru-pns-kemenkeu-harus-ada-standarnya-parXhuwp4s.jpeg</image><title>Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyesuaikan tambahan tunjangan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS). Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan kenaikan tunjangan baru itu akan segera diharmonisasikan.
Hal ini sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan  tambahan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19. Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.
Mereka adalah pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN. Dasar hukumnya Perpres No.3/2021, Perpres No.4/2021, Perpres No.5/2021, Perpres No.6/2021.
Baca Juga:&amp;nbsp;Gaji PPPK Setara PNS, Kemampuan APBN Dihitung Dulu
&quot;Tunjangan tersebut , terkait dengan  jabatan fungsional baru yang  harus ada standar nya, harmonis dengan kegiatan lainnya,&quot; kata Askolani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Lanjutnya,  pemerintah dalam hal ini akan segera mengimplementasikan tunjangan baru PNS. Nantinya akan segera diakomodasikan untuk pencairannya.
&quot;Sebagai implementasi deleyering juga yang  diakomodasi dalam bentuk jabatan fungsional yang harus disiapkan,&quot; tandasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8wNi8xLzEyNjk4MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:
1. Tunjangan jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara
Dalam perpes ini tunjangan ini berlaku untuk jabatan fungsional ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960.000, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.
2. Tunjangan jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara
Lalu adanya tambahan kenaikan tunjangan pada Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1.380.000. Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.0003.Tunjungan fungsional analis perbendaharaan negara
Aturan ini memberikan tunjangan pada Pranata Keuangan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara Penyedia tunjangan sebesar Rp960 ribu.  Lalu, pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara mahir  sebesar Rp540 ribu. Serta, pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara Terampil sebesar Rp360.000
4. Tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara
Untuk jabatan fungsional satu ini terbagi atas 4 jenjang jabatan  yaitu Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp  2.025.000, kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000.  Lalu, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000 dan Analis  Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyesuaikan tambahan tunjangan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS). Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan kenaikan tunjangan baru itu akan segera diharmonisasikan.
Hal ini sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan  tambahan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19. Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.
Mereka adalah pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN. Dasar hukumnya Perpres No.3/2021, Perpres No.4/2021, Perpres No.5/2021, Perpres No.6/2021.
Baca Juga:&amp;nbsp;Gaji PPPK Setara PNS, Kemampuan APBN Dihitung Dulu
&quot;Tunjangan tersebut , terkait dengan  jabatan fungsional baru yang  harus ada standar nya, harmonis dengan kegiatan lainnya,&quot; kata Askolani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Lanjutnya,  pemerintah dalam hal ini akan segera mengimplementasikan tunjangan baru PNS. Nantinya akan segera diakomodasikan untuk pencairannya.
&quot;Sebagai implementasi deleyering juga yang  diakomodasi dalam bentuk jabatan fungsional yang harus disiapkan,&quot; tandasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8wNi8xLzEyNjk4MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:
1. Tunjangan jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara
Dalam perpes ini tunjangan ini berlaku untuk jabatan fungsional ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960.000, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.
2. Tunjangan jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara
Lalu adanya tambahan kenaikan tunjangan pada Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1.380.000. Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.0003.Tunjungan fungsional analis perbendaharaan negara
Aturan ini memberikan tunjangan pada Pranata Keuangan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara Penyedia tunjangan sebesar Rp960 ribu.  Lalu, pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara mahir  sebesar Rp540 ribu. Serta, pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara Terampil sebesar Rp360.000
4. Tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara
Untuk jabatan fungsional satu ini terbagi atas 4 jenjang jabatan  yaitu Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp  2.025.000, kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000.  Lalu, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000 dan Analis  Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000</content:encoded></item></channel></rss>
