<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Minta Bankir Hati-Hati dalam Restrukturisasi Kredit</title><description>Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan perbankan agar berhati-hati dalam merestrukturisasi kredit.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2346940/ojk-minta-bankir-hati-hati-dalam-restrukturisasi-kredit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2346940/ojk-minta-bankir-hati-hati-dalam-restrukturisasi-kredit"/><item><title>OJK Minta Bankir Hati-Hati dalam Restrukturisasi Kredit</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2346940/ojk-minta-bankir-hati-hati-dalam-restrukturisasi-kredit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2346940/ojk-minta-bankir-hati-hati-dalam-restrukturisasi-kredit</guid><pubDate>Selasa 19 Januari 2021 12:37 WIB</pubDate><dc:creator>Kunthi Fahmar Shandy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/19/320/2346940/ojk-minta-bankir-hati-hati-dalam-restrukturisasi-kredit-ae2vJH3bs5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK. Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/19/320/2346940/ojk-minta-bankir-hati-hati-dalam-restrukturisasi-kredit-ae2vJH3bs5.jpg</image><title>OJK. Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan agar berhati-hati dalam merestrukturisasi kredit. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, masih ada tantangan perbankan di Indonesia dalam jangka pendek dan juga jangka panjang.
Dalam jangka pendek adalah bagaimana bank bisa melakukan pemulihan sektor riil dan konsolidasi untuk mengatasi pandemi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penyaluran Kredit BPD Juara di Tengah Covid-19
&quot;Terkait ini proses pemulihan sektor riil masih memerlukan waktu. Makanya akan kita addres supaya bank kita memiliki daya tahan untuk menyerap cadangan sebagai dampak restrukturisasi kredit,&quot; ucap Heru secara virtual di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Menurut Heru, restrukturisasi kredit masih membutuhkan perpanjangan. Maka dari itu  POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pertumbuhan Kredit Perbankan Diprediksi Capai 7,5% di Tahun Ini
Hal ini bertujuan antara lain untuk memberikan ruang bagi debitur debitur yang berkinerja bagus, namun menurun kinerjanya karena terdampak Covid 19 untuk dibantu perbankan melalui restrukturisasi kreditnya.
&quot;Namun kita minta pada bankir agar berjaga jaga kalau restrukturisasi tidak berhasil. Dan bankir harus berhati hati kalau restrukturisasi tidak berjalan bisa membentuk rasio cadangan (CKPN),&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wMy82Ny8xMjQwNTMvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selain itu, lanjut dia, pada saat pembagian dividen bisa dulu  dilakukan stres testing yang bertujuan melihat CKPN untuk mengantisipasi  dampak restrukturisasi.
Dengan restrukturisasi, debitur dapat memiliki ruang bernapas dan  bank dapat secara proaktif membantu debitur-debitur yang dalam kondisi  bagus tersebut menata cashflownya.
&quot;Kita sudah memasuki unsur kehati-kehatian pada POJK 48. Ini  bertujuan agar para bankir bisa prudent terhadap restrukturisasi  mereka,&quot; kata dia.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan agar berhati-hati dalam merestrukturisasi kredit. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, masih ada tantangan perbankan di Indonesia dalam jangka pendek dan juga jangka panjang.
Dalam jangka pendek adalah bagaimana bank bisa melakukan pemulihan sektor riil dan konsolidasi untuk mengatasi pandemi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penyaluran Kredit BPD Juara di Tengah Covid-19
&quot;Terkait ini proses pemulihan sektor riil masih memerlukan waktu. Makanya akan kita addres supaya bank kita memiliki daya tahan untuk menyerap cadangan sebagai dampak restrukturisasi kredit,&quot; ucap Heru secara virtual di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Menurut Heru, restrukturisasi kredit masih membutuhkan perpanjangan. Maka dari itu  POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pertumbuhan Kredit Perbankan Diprediksi Capai 7,5% di Tahun Ini
Hal ini bertujuan antara lain untuk memberikan ruang bagi debitur debitur yang berkinerja bagus, namun menurun kinerjanya karena terdampak Covid 19 untuk dibantu perbankan melalui restrukturisasi kreditnya.
&quot;Namun kita minta pada bankir agar berjaga jaga kalau restrukturisasi tidak berhasil. Dan bankir harus berhati hati kalau restrukturisasi tidak berjalan bisa membentuk rasio cadangan (CKPN),&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wMy82Ny8xMjQwNTMvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selain itu, lanjut dia, pada saat pembagian dividen bisa dulu  dilakukan stres testing yang bertujuan melihat CKPN untuk mengantisipasi  dampak restrukturisasi.
Dengan restrukturisasi, debitur dapat memiliki ruang bernapas dan  bank dapat secara proaktif membantu debitur-debitur yang dalam kondisi  bagus tersebut menata cashflownya.
&quot;Kita sudah memasuki unsur kehati-kehatian pada POJK 48. Ini  bertujuan agar para bankir bisa prudent terhadap restrukturisasi  mereka,&quot; kata dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
