<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Minta Pemda Sisihkan Anggaran untuk Vaksinasi Covid-19</title><description>Sri Mulyani meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mengalokasikan  anggaran untuk program vaksinasi dalam APBD.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2347038/sri-mulyani-minta-pemda-sisihkan-anggaran-untuk-vaksinasi-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2347038/sri-mulyani-minta-pemda-sisihkan-anggaran-untuk-vaksinasi-covid-19"/><item><title>Sri Mulyani Minta Pemda Sisihkan Anggaran untuk Vaksinasi Covid-19</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2347038/sri-mulyani-minta-pemda-sisihkan-anggaran-untuk-vaksinasi-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2347038/sri-mulyani-minta-pemda-sisihkan-anggaran-untuk-vaksinasi-covid-19</guid><pubDate>Selasa 19 Januari 2021 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/19/320/2347038/sri-mulyani-minta-pemda-sisihkan-anggaran-untuk-vaksinasi-covid-19-PFisvNR0o0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/19/320/2347038/sri-mulyani-minta-pemda-sisihkan-anggaran-untuk-vaksinasi-covid-19-PFisvNR0o0.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mengalokasikan anggaran untuk program vaksinasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Apalagi kebutuhan anggaran vaksinasi tidak sedikit.

Untuk itu, ia meminta peran pemda untuk ikut menjalankan program vaksinasi yang dimulai tahun ini.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pengelola Usul Mal Jadi Lokasi Vaksinasi, Ini Kata Bio Farma
&quot;Meskipun kita telah mengalokasikan untuk APBN tahun 2021 ini, kita jelas akan meminta pemerintah daerah untuk turut serta di dalam menangani program vaksinasi itu termasuk dalam APBD-nya,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (19/1/2021).

Ia menambahkan penyediaan obat, vaksin, alat kesehatan, dan suplemen kesehatan program nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Tak Mau Lama-Lama, Pengusaha Tekstil Ingin Vaksinasi Mandiri
&quot;Dukungan pemerintah daerah adalah mensukseskan program vaksinasi melalui distribusi dan penanganan vaksin di setiap provinsi dan puskesmas, serta operasionalisasi vaksin di lapangan,&quot; jelasnya.Untuk itu, Sri Mulyani mengatur bahwa earmark dari Dana Alokasi Umum  (DAU) tahun anggaran 2021 adalah minimal empat persen untuk program  vaksinasi. Apabila tidak mendapatkan alokasi DAU, pendanaan bisa  bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH).

&quot;Prinsipnya meskipun pemerintah pusat dalam hal ini menangani urusan  bidang kesehatan akibat pandemi, kita tetap meminta jangan sampai  pemerintah daerah mengandalkan total keseluruhan effort dan resources  dari pusat tapi bersama-sama dengan pemerintah pusat. Pasti ini akan  bagus dampaknya dan hasilnya,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mengalokasikan anggaran untuk program vaksinasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Apalagi kebutuhan anggaran vaksinasi tidak sedikit.

Untuk itu, ia meminta peran pemda untuk ikut menjalankan program vaksinasi yang dimulai tahun ini.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pengelola Usul Mal Jadi Lokasi Vaksinasi, Ini Kata Bio Farma
&quot;Meskipun kita telah mengalokasikan untuk APBN tahun 2021 ini, kita jelas akan meminta pemerintah daerah untuk turut serta di dalam menangani program vaksinasi itu termasuk dalam APBD-nya,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (19/1/2021).

Ia menambahkan penyediaan obat, vaksin, alat kesehatan, dan suplemen kesehatan program nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Tak Mau Lama-Lama, Pengusaha Tekstil Ingin Vaksinasi Mandiri
&quot;Dukungan pemerintah daerah adalah mensukseskan program vaksinasi melalui distribusi dan penanganan vaksin di setiap provinsi dan puskesmas, serta operasionalisasi vaksin di lapangan,&quot; jelasnya.Untuk itu, Sri Mulyani mengatur bahwa earmark dari Dana Alokasi Umum  (DAU) tahun anggaran 2021 adalah minimal empat persen untuk program  vaksinasi. Apabila tidak mendapatkan alokasi DAU, pendanaan bisa  bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH).

&quot;Prinsipnya meskipun pemerintah pusat dalam hal ini menangani urusan  bidang kesehatan akibat pandemi, kita tetap meminta jangan sampai  pemerintah daerah mengandalkan total keseluruhan effort dan resources  dari pusat tapi bersama-sama dengan pemerintah pusat. Pasti ini akan  bagus dampaknya dan hasilnya,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
