<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bappebti Blokir 1.191 Situs Pialang Berjangka Tak Berizin di 2020</title><description>Bappebti memblokir sebanyak 1.191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka sepanjang 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2347127/bappebti-blokir-1-191-situs-pialang-berjangka-tak-berizin-di-2020</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2347127/bappebti-blokir-1-191-situs-pialang-berjangka-tak-berizin-di-2020"/><item><title>Bappebti Blokir 1.191 Situs Pialang Berjangka Tak Berizin di 2020</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2347127/bappebti-blokir-1-191-situs-pialang-berjangka-tak-berizin-di-2020</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2347127/bappebti-blokir-1-191-situs-pialang-berjangka-tak-berizin-di-2020</guid><pubDate>Selasa 19 Januari 2021 16:11 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/19/320/2347127/bappebti-blokir-1-191-situs-pialang-berjangka-tak-berizin-di-2020-d4X8nzo2Tc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Investasi (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/19/320/2347127/bappebti-blokir-1-191-situs-pialang-berjangka-tak-berizin-di-2020-d4X8nzo2Tc.jpg</image><title>Investasi (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir sebanyak 1.191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka sepanjang 2020. Di mana pemblokiran tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

&amp;ldquo;Bappebti secara rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi,&amp;rdquo; ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 6 Ciri-Ciri Investasi Bodong, Untungnya Enggak Wajar
Sidharta berharap, seluruh masyarakat semakin memahami bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti

Jumlah pemblokiran pada 2020 meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019, Bappebti memblokir sebanyak 439 domain situs, kemudian 2018 sebanyak 161 domain situs, dan 2017 sebanyak 107 domain situs.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Begini Cara Kenali Pinjol Ilegal yang Marak Meresahkan
Peningkatan ini menunjukkan pandemi COVID-19 tidak menghalangi Bappebti untuk memberantas kegiatan perdagangan berjangka komoditi tak berizin.&amp;ldquo;Di tahun 2020 hampir seluruh dunia terdampak pandemi COVID-19.  Kondisi ini mengakibatkan kelesuan ekonomi dan kesulitan masyarakat  menjalani aktivitas dengan normal. Dalam kondisi saat ini, Bappebti  berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran investasi  di bidang perdagangan berjangka komoditi yang menjanjikan keuntungan di  luar kewajaran yang pada akhirnya malah dapat menyebabkan kerugian,&amp;rdquo;  ujar Sidharta.

Sidharta kembali menegaskan, bagi setiap pihak yang akan melakukan  kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi wajib  mendapatkan perizinan dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

&amp;ldquo;Banyak pihak yang menawarkan kontrak berjangka dan mengaku memiliki  legalitas dari regulator luar negeri. Perlu diketahui, setiap pihak yang  berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum  memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha  perdagangan berjangka. Misalnya melalui promosi atau iklan, pelatihan,  dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,&amp;rdquo; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir sebanyak 1.191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka sepanjang 2020. Di mana pemblokiran tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

&amp;ldquo;Bappebti secara rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi,&amp;rdquo; ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 6 Ciri-Ciri Investasi Bodong, Untungnya Enggak Wajar
Sidharta berharap, seluruh masyarakat semakin memahami bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti

Jumlah pemblokiran pada 2020 meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019, Bappebti memblokir sebanyak 439 domain situs, kemudian 2018 sebanyak 161 domain situs, dan 2017 sebanyak 107 domain situs.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Begini Cara Kenali Pinjol Ilegal yang Marak Meresahkan
Peningkatan ini menunjukkan pandemi COVID-19 tidak menghalangi Bappebti untuk memberantas kegiatan perdagangan berjangka komoditi tak berizin.&amp;ldquo;Di tahun 2020 hampir seluruh dunia terdampak pandemi COVID-19.  Kondisi ini mengakibatkan kelesuan ekonomi dan kesulitan masyarakat  menjalani aktivitas dengan normal. Dalam kondisi saat ini, Bappebti  berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran investasi  di bidang perdagangan berjangka komoditi yang menjanjikan keuntungan di  luar kewajaran yang pada akhirnya malah dapat menyebabkan kerugian,&amp;rdquo;  ujar Sidharta.

Sidharta kembali menegaskan, bagi setiap pihak yang akan melakukan  kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi wajib  mendapatkan perizinan dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

&amp;ldquo;Banyak pihak yang menawarkan kontrak berjangka dan mengaku memiliki  legalitas dari regulator luar negeri. Perlu diketahui, setiap pihak yang  berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum  memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha  perdagangan berjangka. Misalnya melalui promosi atau iklan, pelatihan,  dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,&amp;rdquo; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
