<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hati-Hati, Begini Modus Penipuan Bursa Berjangka Selama 2020</title><description>Modus penipuan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang sering dilakukan dapat dikategorikan menjadi dua macam.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2347136/hati-hati-begini-modus-penipuan-bursa-berjangka-selama-2020</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2347136/hati-hati-begini-modus-penipuan-bursa-berjangka-selama-2020"/><item><title>Hati-Hati, Begini Modus Penipuan Bursa Berjangka Selama 2020</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2347136/hati-hati-begini-modus-penipuan-bursa-berjangka-selama-2020</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2347136/hati-hati-begini-modus-penipuan-bursa-berjangka-selama-2020</guid><pubDate>Selasa 19 Januari 2021 16:20 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/19/320/2347136/hati-hati-begini-modus-penipuan-bursa-berjangka-selama-2020-dT3uMLPV87.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penipuan Investasi (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/19/320/2347136/hati-hati-begini-modus-penipuan-bursa-berjangka-selama-2020-dT3uMLPV87.jpg</image><title>Penipuan Investasi (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir sebanyak 1.191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka sepanjang 2020. Dari situ, juga diketahui modus-modus penipuan di dalamnya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan dan pengawasan modus penipuan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang sering dilakukan dapat dikategorikan menjadi dua macam.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bappebti Blokir 1.191 Situs Pialang Berjangka Tak Berizin di 2020
Pertama, penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan/atau aset kripto. Entitas-entitas tersebut menggunakan internet, SMS, aplikasi percakapan seperti Whatsapp, Telegram, sosial media, dan YouTube untuk menawarkan investasi kepada masyarakat.

Modus dari investasi ini biasanya menjanjikan pemasukan tetap; pembagian keuntungan (profit sharing); serta keuntungan yang tinggi dari transaksi kontrak berjangka, aset kripto, dan atau jual beli aset kripto yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 6 Ciri-Ciri Investasi Bodong, Untungnya Enggak Wajar
Modus ini juga menggunakan sistem member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game, serta dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang perdagangan berjangka komoditi. Prioritasnya fokus menarik anggota baru untuk menutup investasi anggota lama.&amp;ldquo;Selain itu, modus ini juga menawarkan paket-paket investasi yang  biasanya dibagi ke dalam paket silver, gold, dan platinum. Masyarakat  akan diiming-imingi keuntungan antara 5&amp;ndash;20 persen atau bahkan lebih  besar dalam waktu jangka waktu tertentu. Sistem ini merupakan bentuk  penipuan yang tidak akan bertahan lama,&amp;rdquo; tambah Syist.

Syist juga mengungkapkan, sistem penipuan dapat dilakukan melalui  duplikasi situs web dan menggunakan nama perusahaan yang mirip dengan  pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti.

&amp;ldquo;Perusahaan ini mencatut legalitas palsu dengan menampilkan logo dari  lembaga- lembaga pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Badan  Koordinasi Penanaman Modal, Otoritas Jasa Keuangan, Bappebti, dan  sebagainya untuk menarik dan meyakinkan masyarakat. Perusahaan tersebut  terkesan sebagai pialang berjangka yang legal. Sehingga, bagi calon  nasabah yang tidak jeli, setelah uang ditransfer kemudian akan dibawa  kabur,&amp;rdquo; imbuh Syist.

Kategori modus penipuan selanjutnya yaitu melakukan kegiatan usaha di  bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa memiliki perizinan dari  Bappebti.

Entitas-entitas ini melakukan penawaran situs internet, halaman  sosial media (Facebook, Instagram, Twitter, dan Linkedin), dan membuat  konten video YouTube untuk memperkenalkan pialang berjangka tak berizin  Bappebti tersebut.

Konten tersebut dikemas dengan model podcast, tutorial untuk  mendaftar, deposit, bertransaksi, hingga penarikan dana (withdrawal) di  pialang berjangka yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

Modus yang digunakan pada kategori ini yaitu melalui kegiatan  perdagangan berjangka komoditi dengan menawarkan kontrak berjangka  komoditi, forex, index, opsi, dan aset kripto.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir sebanyak 1.191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka sepanjang 2020. Dari situ, juga diketahui modus-modus penipuan di dalamnya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan dan pengawasan modus penipuan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang sering dilakukan dapat dikategorikan menjadi dua macam.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bappebti Blokir 1.191 Situs Pialang Berjangka Tak Berizin di 2020
Pertama, penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan/atau aset kripto. Entitas-entitas tersebut menggunakan internet, SMS, aplikasi percakapan seperti Whatsapp, Telegram, sosial media, dan YouTube untuk menawarkan investasi kepada masyarakat.

Modus dari investasi ini biasanya menjanjikan pemasukan tetap; pembagian keuntungan (profit sharing); serta keuntungan yang tinggi dari transaksi kontrak berjangka, aset kripto, dan atau jual beli aset kripto yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 6 Ciri-Ciri Investasi Bodong, Untungnya Enggak Wajar
Modus ini juga menggunakan sistem member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game, serta dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang perdagangan berjangka komoditi. Prioritasnya fokus menarik anggota baru untuk menutup investasi anggota lama.&amp;ldquo;Selain itu, modus ini juga menawarkan paket-paket investasi yang  biasanya dibagi ke dalam paket silver, gold, dan platinum. Masyarakat  akan diiming-imingi keuntungan antara 5&amp;ndash;20 persen atau bahkan lebih  besar dalam waktu jangka waktu tertentu. Sistem ini merupakan bentuk  penipuan yang tidak akan bertahan lama,&amp;rdquo; tambah Syist.

Syist juga mengungkapkan, sistem penipuan dapat dilakukan melalui  duplikasi situs web dan menggunakan nama perusahaan yang mirip dengan  pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti.

&amp;ldquo;Perusahaan ini mencatut legalitas palsu dengan menampilkan logo dari  lembaga- lembaga pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Badan  Koordinasi Penanaman Modal, Otoritas Jasa Keuangan, Bappebti, dan  sebagainya untuk menarik dan meyakinkan masyarakat. Perusahaan tersebut  terkesan sebagai pialang berjangka yang legal. Sehingga, bagi calon  nasabah yang tidak jeli, setelah uang ditransfer kemudian akan dibawa  kabur,&amp;rdquo; imbuh Syist.

Kategori modus penipuan selanjutnya yaitu melakukan kegiatan usaha di  bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa memiliki perizinan dari  Bappebti.

Entitas-entitas ini melakukan penawaran situs internet, halaman  sosial media (Facebook, Instagram, Twitter, dan Linkedin), dan membuat  konten video YouTube untuk memperkenalkan pialang berjangka tak berizin  Bappebti tersebut.

Konten tersebut dikemas dengan model podcast, tutorial untuk  mendaftar, deposit, bertransaksi, hingga penarikan dana (withdrawal) di  pialang berjangka yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

Modus yang digunakan pada kategori ini yaitu melalui kegiatan  perdagangan berjangka komoditi dengan menawarkan kontrak berjangka  komoditi, forex, index, opsi, dan aset kripto.</content:encoded></item></channel></rss>
