<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Dugaan Korupsi Dana Investasi, Begini Tanggapan Manajemen BPJS Ketenagakerjaan</title><description>BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2347317/ada-dugaan-korupsi-dana-investasi-begini-tanggapan-manajemen-bpjs-ketenagakerjaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2347317/ada-dugaan-korupsi-dana-investasi-begini-tanggapan-manajemen-bpjs-ketenagakerjaan"/><item><title>Ada Dugaan Korupsi Dana Investasi, Begini Tanggapan Manajemen BPJS Ketenagakerjaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2347317/ada-dugaan-korupsi-dana-investasi-begini-tanggapan-manajemen-bpjs-ketenagakerjaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2347317/ada-dugaan-korupsi-dana-investasi-begini-tanggapan-manajemen-bpjs-ketenagakerjaan</guid><pubDate>Selasa 19 Januari 2021 21:20 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/19/320/2347317/ada-dugaan-korupsi-dana-investasi-begini-tanggapan-manajemen-bpjs-ketenagakerjaan-IQYJmtEzfA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/19/320/2347317/ada-dugaan-korupsi-dana-investasi-begini-tanggapan-manajemen-bpjs-ketenagakerjaan-IQYJmtEzfA.jpg</image><title>Rupiah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Manajemen BPJS Ketenagakerjaan pun siap memberikan keterangan secara transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola perseroan.


Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan penegak hukum saat ini. Manajemen pun berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Raup Cuan, Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan Rp32,3 Triliun
&quot;Kami mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung. Manajemen BPJAMSOSTEK siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan,&quot; ujar Irvan dalam keterangan pers, Selasa (19/1/2021).


Irvan mengutarakan, pengelolaan dana yang dilakukan perseroan selalu mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menaker Beberkan 6 Masalah di BPJS Ketenagakerjaan

Ihwal strategi investasi pihaknya selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur.


Sejak 31 Desember 2020, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai Rp486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp32,30 triliun, serta YOI mencapai 7,38 persen. Alokasi Aset pada periode tersebut meliputi surat utang 64 persen, saham 17 persen, deposito 10 persen, reksadana 8 persen, dan Investasi langsung 1 persen.Masih pada periode yang sama, sebanyak 98% dari portofolio saham BPJS  Ketenagakerjaan ditempatkan pada saham LQ45. Irvan menyebut, penempatan  pada instrumen reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang  memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik. Sehingga  kualitas aset investasi perseroan negara itu juga baik.


&quot;Dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas  dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta,&quot; katanya.


Sedangkan perihal mitra kerja untuk investasi pada instrumen saham  dan reksadana, lanjut dia, harus melalui penilaian scoring internal,  dengan indikator kuantitatif seperti permodalan, likuiditas,  rentabilitas, net profit margin, AUM, market share, skor reksadana dan  aktivitas transaksi. Sementara secara kualitatif, hal itu dilihat dari  komitmen, kredibilitas, reputasi baik, riset yang kuat, pengalaman,  update informasi fundamental.


&quot;Mitra investasi yang  bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK juga dipastikan  merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya, seperti Manajer  Investasi dengan dana kelolaan minimal Rp1,5 triliun, tidak termasuk  discretionary fund, RDPT dan reksadana dalam mata uang asing, dan sudah  berpengalaman minimal 5 tahun,&quot; ujarnya.


BPJS Ketenagakerjaan, kata Irvansyah merupakan Badan Hukum Publik  yang  bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kegiatan operasional  emiten termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit baik oleh  Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas dan berbagai lembaga berwenang  seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK),  Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kantor Akuntan Publik.


Bahkan, hasil audit dari lembaga-lembaga tersebut sejak 2016 hingga  2019 mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dan Wajar Tanpa  Pengecualian (WTP). Dia bilang, predikat itu didasari pada keterbukaan  dan penyampaian hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan  Pengelolaan Program (LPP) kepada publik melalui media massa.


Sebelumnya, Kejagung mencatat adanya indikasi korupsi di PT Badan  Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait pengelolaan  dana investasi.


Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:  Print-02/F.2/Fd.2/01/2021, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda  Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak  terkait sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi  tersebut.


Berdasarkan jadwal, pada Selasa (19/1/2021) akan dilakukan  pemeriksaan pada sepuluh orang saksi dan sepuluh orang saksi lainnya  pada Rabu esok hari. Adapun dua puluh orang saksi merupakan pejabat dan  karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta.


&quot;Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai  melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam  dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana  investasi oleh PT BPJS Ketenagakerjaan,&quot; kata Kepala Pusat Penerangan  Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Pada Senin kemarin Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan  di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan  menyita data serta dokumen.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Manajemen BPJS Ketenagakerjaan pun siap memberikan keterangan secara transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola perseroan.


Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan penegak hukum saat ini. Manajemen pun berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Raup Cuan, Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan Rp32,3 Triliun
&quot;Kami mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung. Manajemen BPJAMSOSTEK siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan,&quot; ujar Irvan dalam keterangan pers, Selasa (19/1/2021).


Irvan mengutarakan, pengelolaan dana yang dilakukan perseroan selalu mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menaker Beberkan 6 Masalah di BPJS Ketenagakerjaan

Ihwal strategi investasi pihaknya selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur.


Sejak 31 Desember 2020, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai Rp486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp32,30 triliun, serta YOI mencapai 7,38 persen. Alokasi Aset pada periode tersebut meliputi surat utang 64 persen, saham 17 persen, deposito 10 persen, reksadana 8 persen, dan Investasi langsung 1 persen.Masih pada periode yang sama, sebanyak 98% dari portofolio saham BPJS  Ketenagakerjaan ditempatkan pada saham LQ45. Irvan menyebut, penempatan  pada instrumen reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang  memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik. Sehingga  kualitas aset investasi perseroan negara itu juga baik.


&quot;Dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas  dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta,&quot; katanya.


Sedangkan perihal mitra kerja untuk investasi pada instrumen saham  dan reksadana, lanjut dia, harus melalui penilaian scoring internal,  dengan indikator kuantitatif seperti permodalan, likuiditas,  rentabilitas, net profit margin, AUM, market share, skor reksadana dan  aktivitas transaksi. Sementara secara kualitatif, hal itu dilihat dari  komitmen, kredibilitas, reputasi baik, riset yang kuat, pengalaman,  update informasi fundamental.


&quot;Mitra investasi yang  bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK juga dipastikan  merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya, seperti Manajer  Investasi dengan dana kelolaan minimal Rp1,5 triliun, tidak termasuk  discretionary fund, RDPT dan reksadana dalam mata uang asing, dan sudah  berpengalaman minimal 5 tahun,&quot; ujarnya.


BPJS Ketenagakerjaan, kata Irvansyah merupakan Badan Hukum Publik  yang  bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kegiatan operasional  emiten termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit baik oleh  Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas dan berbagai lembaga berwenang  seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK),  Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kantor Akuntan Publik.


Bahkan, hasil audit dari lembaga-lembaga tersebut sejak 2016 hingga  2019 mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dan Wajar Tanpa  Pengecualian (WTP). Dia bilang, predikat itu didasari pada keterbukaan  dan penyampaian hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan  Pengelolaan Program (LPP) kepada publik melalui media massa.


Sebelumnya, Kejagung mencatat adanya indikasi korupsi di PT Badan  Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait pengelolaan  dana investasi.


Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:  Print-02/F.2/Fd.2/01/2021, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda  Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak  terkait sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi  tersebut.


Berdasarkan jadwal, pada Selasa (19/1/2021) akan dilakukan  pemeriksaan pada sepuluh orang saksi dan sepuluh orang saksi lainnya  pada Rabu esok hari. Adapun dua puluh orang saksi merupakan pejabat dan  karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta.


&quot;Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai  melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam  dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana  investasi oleh PT BPJS Ketenagakerjaan,&quot; kata Kepala Pusat Penerangan  Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Pada Senin kemarin Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan  di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan  menyita data serta dokumen.</content:encoded></item></channel></rss>
