<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT Emak-Emak</title><description>Pemerintah menyiapkan dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk mengurangi tingkat kemiskinan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/20/320/2347120/cara-daftar-dan-syarat-dapat-blt-emak-emak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/20/320/2347120/cara-daftar-dan-syarat-dapat-blt-emak-emak"/><item><title>Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT Emak-Emak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/20/320/2347120/cara-daftar-dan-syarat-dapat-blt-emak-emak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/20/320/2347120/cara-daftar-dan-syarat-dapat-blt-emak-emak</guid><pubDate>Rabu 20 Januari 2021 03:01 WIB</pubDate><dc:creator>Dian Ayu Anggraini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/19/320/2347120/cara-daftar-dan-syarat-dapat-blt-emak-emak-3conyjuFuW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BLT (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/19/320/2347120/cara-daftar-dan-syarat-dapat-blt-emak-emak-3conyjuFuW.jpg</image><title>BLT (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menyiapkan dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk mengurangi tingkat kemiskinan akibat krisis ekonomi karena pandemi Covid-19. Salah satunya dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada ibu rumah tangga.

Menteri Sosial Tri Rismaharani mengatakan untuk mendapatkan bansos, seluruh penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun cara untuk mendapatkannya adalah dengan mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Kemudian ini akan dibahas di Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

&quot;Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi Pre-List Akhir,&quot; katanya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wNi82Ny8xMjQxOTcvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dinas Sosial akan menggunakan Pre-List Akhir tersebu untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

Baca Selengkapnya: BLT Emak-Emak Cair, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menyiapkan dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk mengurangi tingkat kemiskinan akibat krisis ekonomi karena pandemi Covid-19. Salah satunya dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada ibu rumah tangga.

Menteri Sosial Tri Rismaharani mengatakan untuk mendapatkan bansos, seluruh penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun cara untuk mendapatkannya adalah dengan mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Kemudian ini akan dibahas di Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

&quot;Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi Pre-List Akhir,&quot; katanya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wNi82Ny8xMjQxOTcvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dinas Sosial akan menggunakan Pre-List Akhir tersebu untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

Baca Selengkapnya: BLT Emak-Emak Cair, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
</content:encoded></item></channel></rss>
