<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   PPKM Diperpanjang, Mal dan Restoran Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam</title><description>Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/21/320/2348346/ppkm-diperpanjang-mal-dan-restoran-boleh-buka-sampai-jam-8-malam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/21/320/2348346/ppkm-diperpanjang-mal-dan-restoran-boleh-buka-sampai-jam-8-malam"/><item><title>   PPKM Diperpanjang, Mal dan Restoran Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/21/320/2348346/ppkm-diperpanjang-mal-dan-restoran-boleh-buka-sampai-jam-8-malam</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/21/320/2348346/ppkm-diperpanjang-mal-dan-restoran-boleh-buka-sampai-jam-8-malam</guid><pubDate>Kamis 21 Januari 2021 13:29 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/21/320/2348346/ppkm-diperpanjang-mal-dan-restoran-boleh-buka-sampai-jam-8-malam-TGu8kmIJD5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mal Dibuka (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/21/320/2348346/ppkm-diperpanjang-mal-dan-restoran-boleh-buka-sampai-jam-8-malam-TGu8kmIJD5.jpg</image><title>Mal Dibuka (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Namun ada salah satu ketentuan yang berubah dalam PPKM yang kedua kali ini yakni jam operasi mall dan restoran juga diperpanjang.

&amp;ldquo;Dan terhadap pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan yaitu di sektor mal dan restoran. Di mana mall dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,&amp;rdquo; kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Sampai 8 Februari&amp;nbsp;
Sementara untuk ketentuan lainnya, Airlangga mengatakan tetap berlaku seperti PPKM saat ini. Diantaranya untuk sektor perkantoran tetap 75% work from home.

&amp;ldquo;Kemudian belajar mengajar tetap secara daring. Sektor esensial termasuk industri tetap 100% beroperasi,&amp;rdquo; ungkapnya.

Lalu untuk dine in atau makan di tempat tetap hanya 25%. Sementara pembelian makanan yang dibawa pulang atau take away tetap diizinkan.

&amp;ldquo;Kegiatan lain konstruksi tetap berjalan. Kegiatan ibadah 50%. Fasilitas umum ditutup. Terkait transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Namun ada salah satu ketentuan yang berubah dalam PPKM yang kedua kali ini yakni jam operasi mall dan restoran juga diperpanjang.

&amp;ldquo;Dan terhadap pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan yaitu di sektor mal dan restoran. Di mana mall dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,&amp;rdquo; kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Sampai 8 Februari&amp;nbsp;
Sementara untuk ketentuan lainnya, Airlangga mengatakan tetap berlaku seperti PPKM saat ini. Diantaranya untuk sektor perkantoran tetap 75% work from home.

&amp;ldquo;Kemudian belajar mengajar tetap secara daring. Sektor esensial termasuk industri tetap 100% beroperasi,&amp;rdquo; ungkapnya.

Lalu untuk dine in atau makan di tempat tetap hanya 25%. Sementara pembelian makanan yang dibawa pulang atau take away tetap diizinkan.

&amp;ldquo;Kegiatan lain konstruksi tetap berjalan. Kegiatan ibadah 50%. Fasilitas umum ditutup. Terkait transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
