<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Ini Rinciannya</title><description>Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan pedoman barang jasa di Desa.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/21/320/2348542/pedoman-pengadaan-barang-dan-jasa-di-desa-ini-rinciannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/21/320/2348542/pedoman-pengadaan-barang-dan-jasa-di-desa-ini-rinciannya"/><item><title>Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Ini Rinciannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/21/320/2348542/pedoman-pengadaan-barang-dan-jasa-di-desa-ini-rinciannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/21/320/2348542/pedoman-pengadaan-barang-dan-jasa-di-desa-ini-rinciannya</guid><pubDate>Kamis 21 Januari 2021 17:08 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/21/320/2348542/pedoman-pengadaan-barang-dan-jasa-di-desa-ini-rinciannya-VoKjRViyGp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Grafik Ekonomi (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/21/320/2348542/pedoman-pengadaan-barang-dan-jasa-di-desa-ini-rinciannya-VoKjRViyGp.jpg</image><title>Grafik Ekonomi (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan pedoman barang jasa di Desa. Hal ini seperti dikutip dari YouTube LKPP oleh MNC Portal, Kamis (21/1/2021).
Definisi Pengandaan barang/jasa di desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah desa baik dilakukan melalui swakelola dan atau penyedia barang dan jasa.
Kemudian pengaturan pengadaan barang/jasa di desa diatur dengan pengaturan bupati/walikota masing-masing. Dasar hukum pengadaaan barang/jasa di desa diatur oleh pengaturan perundangan-undangan sebagai berikut:
Baca Juga: LHP Keuangan Pemerintah Semester I-2020 Raih WTP
 
UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa Pasal 105 PP Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019. Pasal 52 permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Dan Pasal 4 ayat (4), peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019
Terdapat beberapa isu terkait pengadaan barang/jasa di desa yakni.
1. Aturan pedoman pengadaan barang/jasa perlu penyesuaian dengan perkembangan perauturan terkait dan menegaskan pasal-pasal yang multitafsir
2.  Banyaknya ditemukan dugaan penyimpangan pengelohaan  dana desa di desa dan PBJ di desa
3. Banyaknya permintaan keterangan ahli dari penegak hukum terkait dengan penyimpangan PBJ di desa
Baca Juga: Terima Penghargaan LKPP, Anies : Jangan Sampai yang Kecil Tertinggal Apalagi Tergilas
 
Hal tersebut mendorong LKPP sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan, merumuskan kebijakan pegadaan barang/jasa pemerintah untuk membuat pedoman penyusunan peraturan bupati/walikota tentang pengadaan barang/jasa di desa.
Ruang lingkup peraturan bupati dan walikota adalah pelaksana kewenangan desa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa. Pengadaan diatur meliputi barang, pekerjaan kontruksi jasa konsultasi dan jasa lainnya. Dan pengadaan dilaksanakan melalui swakelola atau penyedia.
Pelaksanakan pengadaan barang/jasa di desa melalui peran serta masyarakat atau swakelola. Ketika pengadaan tidak dapat dilakukan secara swakleola. Pengadaan dapat dilakukan melakukan penyedia yang bisa dilakukan sebagian atau seluruhnya.
Pengadaan barang/jasa melalui penyedia dilakukan dengan cara. Satu  pembelian langsung. Kedua permintaan penawaran. Dan terakhir lelang atau  tender.
1. Pembelian langsung yakni membeli atau membayar langsung kepada  satu penyedia tanpa permintaan penawaran tertulis yang dilakukan oleh  Kasi/Kaur  atau TPK.
Pembelian langsung oleh TPK. Kemudian selain TPK, Kasi/Kaur bisa  melakukan pembelinaan langsung dengan ambang batas nilai yang penetapan  didalam musrembang desa.
Tahapan pembelian langsung yakni Kasi/Kaur dan TPK memilih penyedia.
Kemudian Kasi/Kaur melakukan negosiasi agar mendapat harga yang lebih  murah. Kemudian transaksi dalam bukti pembelian atas nama atau  diketahui oleh Kasi/Kaur atau TPK
2. Permintaan penawaran yakni membeli atau membayar langsung dengan  permintaan penawaran tertulis paling sedikit kepada dua penyedia yang  dilakukan TPK.
Tahapan permintaan penawaran yakni TPK meminta penawaran tertulis  dari dua penyedia. Lalu TPK melakukan evaluasi. Dan TPK memilih penyedia  yang memenuhi persyaratan teknis dan harga.
Dengan ketentuan. Jika lebih dari 1 penyedia lulus maka TPK memilih  penawaran terendah. Lalu jika hanya 1 penyedia lulus maka TPK melakukan  negosiasi. Dan jika lebih dari 1 penyedia menawarkan harga sama maka tpk  melakukan negosiasi.
3. Lelang atau tender
Metode pemilihan penyedia untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia yang memenuhi syarat.
Tahapan lelang atau tender, yakni pengumuman lelang atau tender,  pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang atau tender dan pemasukan  dokumen penawaran. Setelah itu evaluasi penawaran, negosiasi harga dan  penetaoan pemenang.
Jenjang nilai pengadaan melalui penyedia ditetapkan bupati/walikota.Dalam pengadaan barang dan jasa di desa ada 9 prinsip yang harus diperhatikan yaitu.
1. Efisien mengunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan saasran yang maksimum.
2. Efektif sesuai dengan kebutyhan yang ditetapkan dan memberikan manfaat  yang sebesar-besarnya.
3. Transparan, semua ketentuan dan informasi tentang pengadaan   bersifat jelas dan bisa diketahui ke semua masyarkat dan penyedia yang   berminat.
4. Terbuka pengadaan dapat diikuti semua penyedia barang dan jasa   yang memenuhi kriteria tertentu dengan ketentuan dan prosedur yang   jelas.
5. Pemberdyaan masyarakat, pengadaan sebagai wahana pembelajaran agar bisa mengelola pembangunan desanya.
6. Gotong royong penyediaan tenaga kerja dalam pembangunan di desa.
7. Bersaing pengadaan melalui persaingan yang sehat dengan sebanyak mungkin penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan.
8. Adil memberikan perlakukan yang sama dengan calon penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu.
9. Akuntabel sesuai dengan aturan dan ketentuan terkait dengan pengadaan sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
Pihak yang dapat pengadaan barang/jasa di desa yakni kepala desa, kasi atau kaur dan TPK masyarakat dan penyedia.
Kepala desa adalah pejabat pemerintah punya kewenangan tugas rumah   tangga desa. Tugas kepala desa dalam pengadaan barang dan jasa di desa   yaitu
1. Menetapkan tpk hasil Musrebangdes
2. Mengumumkan perencanaan pengadaan yang ada di dalam rkp desa sebelum dimulainya proses pengadaan pada tahun anggaran berjalan
3. Menyelesaikan perselihan antara kasi/kaur dengan tpk dalam hal terjadi perbedaan pendapat.
Kemudian, Kasi (kepala seksi) dan
Kaur (kepala urusan), tugasnya sebagi berikut:
1. Menyeusun dan menetapkan dokumen persiapan pengadaan
2. Menyampaikan dokumen persiapan pengadaan kepada yang pengadaanya dilaksanakan oleh TPK
3. Melakukam pembelian langsung sedia dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan Musrembangdes
4. Menandatangani bukti transaksi pengadaan.
5. Mengendalikan pelaksana pengadaan.
6. Menerima hasil pengadaan.
7. Melaprokan pengalolaan pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada kepala desa.
8. Menyerahkan hasil pengadaan pada kegiatan sesuai dengan bisang tugasnya kepada kepala desa dengan berita acara penyerahan.Lalu TPK (tim pelaksana kegiatan), yang membantu kasi/kaur dalam pelaksanahan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
TPK terdiri dari, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa dan    masyarakat. Perangkat desa dalam TPK contohnya kepala dusun. TPK minimal    berjumlah 3 orang dan untuk maksimal disesuaikan dengan keuangan  desa.
Tugansya yakni melaksanakan swakelola, menyusun dokumen permintaan    penawaran dokumen tender dan atau dokumen seleksi. Melaksanakan    pembelian langsung permintaan penawaran melaksanakn tender dan atau    seleksi untuk pengadaan melaluo penyedia.
Kemudian memilih dan menetapkan penyedia. Serta memeriksa dan    melaporkan hasil pengadaan kepada kasi/kaur. Dan mengumumkan hasil    kegiatan dari pemgadaan.
Kemudian masyarakat desa setempat dan desa sekitar lainnya perannya    yakni berpatisipasi dalam pelaksana kegiatan swakelola, berperan aktif    dalam pengawasan  terhdap pelaksanaan pengadaan.
Lalu persyaratan penyedia harus memiliki tempat usaha, memliki SDM,    modal, peralatan dan fasiliatas lain, memiliki kemapuan menyiapkan    barang dan jasa dam khusus pekerjaan konstruksi mampu menyediakan tenaga    ahli atau peralatan yang diperlukam dalam pelaksana pekerjaan.
Pedomam penyusunan tata cara pengadaan barang jasa di desa ini sangat    penting untuk diterapkan agar proses pembangaunan desa dapat    berlangsung efektif dan efisien.</description><content:encoded>JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan pedoman barang jasa di Desa. Hal ini seperti dikutip dari YouTube LKPP oleh MNC Portal, Kamis (21/1/2021).
Definisi Pengandaan barang/jasa di desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah desa baik dilakukan melalui swakelola dan atau penyedia barang dan jasa.
Kemudian pengaturan pengadaan barang/jasa di desa diatur dengan pengaturan bupati/walikota masing-masing. Dasar hukum pengadaaan barang/jasa di desa diatur oleh pengaturan perundangan-undangan sebagai berikut:
Baca Juga: LHP Keuangan Pemerintah Semester I-2020 Raih WTP
 
UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa Pasal 105 PP Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019. Pasal 52 permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Dan Pasal 4 ayat (4), peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019
Terdapat beberapa isu terkait pengadaan barang/jasa di desa yakni.
1. Aturan pedoman pengadaan barang/jasa perlu penyesuaian dengan perkembangan perauturan terkait dan menegaskan pasal-pasal yang multitafsir
2.  Banyaknya ditemukan dugaan penyimpangan pengelohaan  dana desa di desa dan PBJ di desa
3. Banyaknya permintaan keterangan ahli dari penegak hukum terkait dengan penyimpangan PBJ di desa
Baca Juga: Terima Penghargaan LKPP, Anies : Jangan Sampai yang Kecil Tertinggal Apalagi Tergilas
 
Hal tersebut mendorong LKPP sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan, merumuskan kebijakan pegadaan barang/jasa pemerintah untuk membuat pedoman penyusunan peraturan bupati/walikota tentang pengadaan barang/jasa di desa.
Ruang lingkup peraturan bupati dan walikota adalah pelaksana kewenangan desa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa. Pengadaan diatur meliputi barang, pekerjaan kontruksi jasa konsultasi dan jasa lainnya. Dan pengadaan dilaksanakan melalui swakelola atau penyedia.
Pelaksanakan pengadaan barang/jasa di desa melalui peran serta masyarakat atau swakelola. Ketika pengadaan tidak dapat dilakukan secara swakleola. Pengadaan dapat dilakukan melakukan penyedia yang bisa dilakukan sebagian atau seluruhnya.
Pengadaan barang/jasa melalui penyedia dilakukan dengan cara. Satu  pembelian langsung. Kedua permintaan penawaran. Dan terakhir lelang atau  tender.
1. Pembelian langsung yakni membeli atau membayar langsung kepada  satu penyedia tanpa permintaan penawaran tertulis yang dilakukan oleh  Kasi/Kaur  atau TPK.
Pembelian langsung oleh TPK. Kemudian selain TPK, Kasi/Kaur bisa  melakukan pembelinaan langsung dengan ambang batas nilai yang penetapan  didalam musrembang desa.
Tahapan pembelian langsung yakni Kasi/Kaur dan TPK memilih penyedia.
Kemudian Kasi/Kaur melakukan negosiasi agar mendapat harga yang lebih  murah. Kemudian transaksi dalam bukti pembelian atas nama atau  diketahui oleh Kasi/Kaur atau TPK
2. Permintaan penawaran yakni membeli atau membayar langsung dengan  permintaan penawaran tertulis paling sedikit kepada dua penyedia yang  dilakukan TPK.
Tahapan permintaan penawaran yakni TPK meminta penawaran tertulis  dari dua penyedia. Lalu TPK melakukan evaluasi. Dan TPK memilih penyedia  yang memenuhi persyaratan teknis dan harga.
Dengan ketentuan. Jika lebih dari 1 penyedia lulus maka TPK memilih  penawaran terendah. Lalu jika hanya 1 penyedia lulus maka TPK melakukan  negosiasi. Dan jika lebih dari 1 penyedia menawarkan harga sama maka tpk  melakukan negosiasi.
3. Lelang atau tender
Metode pemilihan penyedia untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia yang memenuhi syarat.
Tahapan lelang atau tender, yakni pengumuman lelang atau tender,  pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang atau tender dan pemasukan  dokumen penawaran. Setelah itu evaluasi penawaran, negosiasi harga dan  penetaoan pemenang.
Jenjang nilai pengadaan melalui penyedia ditetapkan bupati/walikota.Dalam pengadaan barang dan jasa di desa ada 9 prinsip yang harus diperhatikan yaitu.
1. Efisien mengunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan saasran yang maksimum.
2. Efektif sesuai dengan kebutyhan yang ditetapkan dan memberikan manfaat  yang sebesar-besarnya.
3. Transparan, semua ketentuan dan informasi tentang pengadaan   bersifat jelas dan bisa diketahui ke semua masyarkat dan penyedia yang   berminat.
4. Terbuka pengadaan dapat diikuti semua penyedia barang dan jasa   yang memenuhi kriteria tertentu dengan ketentuan dan prosedur yang   jelas.
5. Pemberdyaan masyarakat, pengadaan sebagai wahana pembelajaran agar bisa mengelola pembangunan desanya.
6. Gotong royong penyediaan tenaga kerja dalam pembangunan di desa.
7. Bersaing pengadaan melalui persaingan yang sehat dengan sebanyak mungkin penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan.
8. Adil memberikan perlakukan yang sama dengan calon penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu.
9. Akuntabel sesuai dengan aturan dan ketentuan terkait dengan pengadaan sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
Pihak yang dapat pengadaan barang/jasa di desa yakni kepala desa, kasi atau kaur dan TPK masyarakat dan penyedia.
Kepala desa adalah pejabat pemerintah punya kewenangan tugas rumah   tangga desa. Tugas kepala desa dalam pengadaan barang dan jasa di desa   yaitu
1. Menetapkan tpk hasil Musrebangdes
2. Mengumumkan perencanaan pengadaan yang ada di dalam rkp desa sebelum dimulainya proses pengadaan pada tahun anggaran berjalan
3. Menyelesaikan perselihan antara kasi/kaur dengan tpk dalam hal terjadi perbedaan pendapat.
Kemudian, Kasi (kepala seksi) dan
Kaur (kepala urusan), tugasnya sebagi berikut:
1. Menyeusun dan menetapkan dokumen persiapan pengadaan
2. Menyampaikan dokumen persiapan pengadaan kepada yang pengadaanya dilaksanakan oleh TPK
3. Melakukam pembelian langsung sedia dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan Musrembangdes
4. Menandatangani bukti transaksi pengadaan.
5. Mengendalikan pelaksana pengadaan.
6. Menerima hasil pengadaan.
7. Melaprokan pengalolaan pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada kepala desa.
8. Menyerahkan hasil pengadaan pada kegiatan sesuai dengan bisang tugasnya kepada kepala desa dengan berita acara penyerahan.Lalu TPK (tim pelaksana kegiatan), yang membantu kasi/kaur dalam pelaksanahan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
TPK terdiri dari, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa dan    masyarakat. Perangkat desa dalam TPK contohnya kepala dusun. TPK minimal    berjumlah 3 orang dan untuk maksimal disesuaikan dengan keuangan  desa.
Tugansya yakni melaksanakan swakelola, menyusun dokumen permintaan    penawaran dokumen tender dan atau dokumen seleksi. Melaksanakan    pembelian langsung permintaan penawaran melaksanakn tender dan atau    seleksi untuk pengadaan melaluo penyedia.
Kemudian memilih dan menetapkan penyedia. Serta memeriksa dan    melaporkan hasil pengadaan kepada kasi/kaur. Dan mengumumkan hasil    kegiatan dari pemgadaan.
Kemudian masyarakat desa setempat dan desa sekitar lainnya perannya    yakni berpatisipasi dalam pelaksana kegiatan swakelola, berperan aktif    dalam pengawasan  terhdap pelaksanaan pengadaan.
Lalu persyaratan penyedia harus memiliki tempat usaha, memliki SDM,    modal, peralatan dan fasiliatas lain, memiliki kemapuan menyiapkan    barang dan jasa dam khusus pekerjaan konstruksi mampu menyediakan tenaga    ahli atau peralatan yang diperlukam dalam pelaksana pekerjaan.
Pedomam penyusunan tata cara pengadaan barang jasa di desa ini sangat    penting untuk diterapkan agar proses pembangaunan desa dapat    berlangsung efektif dan efisien.</content:encoded></item></channel></rss>
