<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Indonesia Rawan Bencana, Dana Cadangan Telah Disiapkan   </title><description>Pemerintah pun selalu menyiapkan Dana Cadangan Bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/22/320/2349060/indonesia-rawan-bencana-dana-cadangan-telah-disiapkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/22/320/2349060/indonesia-rawan-bencana-dana-cadangan-telah-disiapkan"/><item><title>Indonesia Rawan Bencana, Dana Cadangan Telah Disiapkan   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/22/320/2349060/indonesia-rawan-bencana-dana-cadangan-telah-disiapkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/22/320/2349060/indonesia-rawan-bencana-dana-cadangan-telah-disiapkan</guid><pubDate>Jum'at 22 Januari 2021 14:45 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/22/320/2349060/indonesia-rawan-bencana-dana-cadangan-telah-disiapkan-0KmE8ZP9fC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Indonesia Rawan Bencana. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/22/320/2349060/indonesia-rawan-bencana-dana-cadangan-telah-disiapkan-0KmE8ZP9fC.jpg</image><title>Indonesia Rawan Bencana. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Indonesia merupakan negara dengan risiko bencana yang tinggi, sehingga memerlukan kesiapan (country readiness) yang komprehensif dan memadai dalam menghadapi bencana. Salah satu hal yang mesti disiapkan adalah pendanaan.
Pemerintah pun selalu menyiapkan Dana Cadangan Bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai bentuk kesiapsiagaan apabila terjadi bencana.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sistem Kelistrikan Kepulauan Talaud Dipastikan Aman Pasca-Gempa 7,1 M Guncang Sulut
Namun demikian,  upaya ini perlu dilengkapi dengan kebijakan pendanaan yang bersifat proaktif untuk menurunkan dan memindahkan risiko yang dihadapi masyarakat dan keuangan negara. Hal ini dilakukan melalui  peningkatan pendanaan kegiatan mitigasi bencana dan pengasuransian aset masyarakat dan  pemerintah baik pusat maupun daerah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kemenkeu, Luky Alfirman mengatakan, upaya proaktif pemerintah dalam pendanaan kegiatan mitigasi ini tertuang dalam Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI).
Baca Juga:&amp;nbsp;Erick Thohir Instruksikan Yayasan BUMN Bantu Korban Gempa Majene
&quot;Salah  instrumen utama Strategi DRFI pemerintahan adalah inovasi skema pendanaan kolaboratif Pooling  Fund Bencana (PFB),&quot; kata Lucky di Jakarta, Jumat (22/1/2021).PFB adalah instrumen pendanaan utama pada Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) dan merupakan skema mengumpulkan dana dari berbagai sumber, baik dari Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, swasta, masyarakat dan mitra pembangunan untuk diakumulasikan dan dikembangkan bagi pendanaan penanggulangan bencana.
PFB menyentuh mulai dari tahap prabencana, darurat bencana, hingga pascabencana.
&quot;PFB akan dikelola oleh unit pengelola dana yang berbentuk Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Keuangan,&quot; katanya</description><content:encoded>JAKARTA - Indonesia merupakan negara dengan risiko bencana yang tinggi, sehingga memerlukan kesiapan (country readiness) yang komprehensif dan memadai dalam menghadapi bencana. Salah satu hal yang mesti disiapkan adalah pendanaan.
Pemerintah pun selalu menyiapkan Dana Cadangan Bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai bentuk kesiapsiagaan apabila terjadi bencana.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sistem Kelistrikan Kepulauan Talaud Dipastikan Aman Pasca-Gempa 7,1 M Guncang Sulut
Namun demikian,  upaya ini perlu dilengkapi dengan kebijakan pendanaan yang bersifat proaktif untuk menurunkan dan memindahkan risiko yang dihadapi masyarakat dan keuangan negara. Hal ini dilakukan melalui  peningkatan pendanaan kegiatan mitigasi bencana dan pengasuransian aset masyarakat dan  pemerintah baik pusat maupun daerah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kemenkeu, Luky Alfirman mengatakan, upaya proaktif pemerintah dalam pendanaan kegiatan mitigasi ini tertuang dalam Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI).
Baca Juga:&amp;nbsp;Erick Thohir Instruksikan Yayasan BUMN Bantu Korban Gempa Majene
&quot;Salah  instrumen utama Strategi DRFI pemerintahan adalah inovasi skema pendanaan kolaboratif Pooling  Fund Bencana (PFB),&quot; kata Lucky di Jakarta, Jumat (22/1/2021).PFB adalah instrumen pendanaan utama pada Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) dan merupakan skema mengumpulkan dana dari berbagai sumber, baik dari Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, swasta, masyarakat dan mitra pembangunan untuk diakumulasikan dan dikembangkan bagi pendanaan penanggulangan bencana.
PFB menyentuh mulai dari tahap prabencana, darurat bencana, hingga pascabencana.
&quot;PFB akan dikelola oleh unit pengelola dana yang berbentuk Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Keuangan,&quot; katanya</content:encoded></item></channel></rss>
