<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Negara Tak Jadi Rugi Rp1,14 Miliar Berkat Asuransi</title><description>Sepanjang tahun 2020, program asuransi Barang Milik Negara (BMN) berhasil menutupi kerugian pemerintah sebesar Rp1,14 miliar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/22/320/2349152/negara-tak-jadi-rugi-rp1-14-miliar-berkat-asuransi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/22/320/2349152/negara-tak-jadi-rugi-rp1-14-miliar-berkat-asuransi"/><item><title>Negara Tak Jadi Rugi Rp1,14 Miliar Berkat Asuransi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/22/320/2349152/negara-tak-jadi-rugi-rp1-14-miliar-berkat-asuransi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/22/320/2349152/negara-tak-jadi-rugi-rp1-14-miliar-berkat-asuransi</guid><pubDate>Jum'at 22 Januari 2021 16:57 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/22/320/2349152/negara-tak-jadi-rugi-rp1-14-miliar-berkat-asuransi-7qpxd1ZQXm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Asuransi (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/22/320/2349152/negara-tak-jadi-rugi-rp1-14-miliar-berkat-asuransi-7qpxd1ZQXm.jpg</image><title>Asuransi (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Sepanjang tahun 2020, program asuransi Barang Milik Negara (BMN) berhasil menutupi kerugian pemerintah sebesar Rp1,14 miliar. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus berupaya mengembangkan langkah-langkah  dalam menjaga aset negara. Salah satunya adalah program Asuransi BMN.
Baca Juga: 5 Cara Menghemat Premi Asuransi Mobil dan Rumah
 
Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan mengatakan sepanjang tahun 2020, program Asuransi BMN telah berhasil menutupi kerugian pemerintah sebesar Rp1,14 miliar dari nilai klaim 18 BMN yang terdampak bencana.
&quot;DJKN kembali menekankan urgensi penerapan asuransi BMN di seluruh kementerian/lembaga (K/L),&quot; kata Encep dalam video virtual, Jumat (22/1/2021).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8xMS8xLzEyNzIwOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Adapun pada tahun 2020, sebanyak 13 K/L telah terdaftar sebagai peserta asuransi BMN, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian  Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, DPR RI, DPD RI, BMKG, LKPP,  Lemhannas, BPKP, dan LPP-TVRI. Dengan total 2.112 objek yang diasuransikan, ke 13 K/L tersebut  dijamin oleh nilai pertanggungan sebesar Rp17,05 triliun.
&quot;Asuransi BMN diimplementasikan di tingkat K/L dengan metode umbrella contract yang ditandatangani oleh Kementerian Keuangan, dan disediakan oleh konsorsium asuransi,&quot; bebernya.
Dia menambahkan satu tarif premi untuk seluruh K/L, Asuransi BMN  memiliki objek asuransi yang difokuskan kepada bangunan atau gedung yang  memiliki dampak pada pelayanan publik dan kinerja pemerintah, seperti   gedung kantor, bangunan pendidikan, dan rumah sakit.
Dengan Asuransi BMN, pembiayaan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi  diharapkan dapat menjadi lebih mudah karena tidak lagi perlu menunggu  alokasi dari anggaran tahunan pemerintah.
&quot;Program Asuransi BMN pertama kali digagas pada tahun 2016, dan terus  disempurnakan hingga terbit  Peraturan Menteri Keuangan Nomor  97/PMK.06/2019 tentang Asuransi BMN. Selanjutnya, DJKN akan
berusaha untuk melakukan integrasi pooling fund bencana serta perluasan objek Asuransi BMN,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Sepanjang tahun 2020, program asuransi Barang Milik Negara (BMN) berhasil menutupi kerugian pemerintah sebesar Rp1,14 miliar. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus berupaya mengembangkan langkah-langkah  dalam menjaga aset negara. Salah satunya adalah program Asuransi BMN.
Baca Juga: 5 Cara Menghemat Premi Asuransi Mobil dan Rumah
 
Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan mengatakan sepanjang tahun 2020, program Asuransi BMN telah berhasil menutupi kerugian pemerintah sebesar Rp1,14 miliar dari nilai klaim 18 BMN yang terdampak bencana.
&quot;DJKN kembali menekankan urgensi penerapan asuransi BMN di seluruh kementerian/lembaga (K/L),&quot; kata Encep dalam video virtual, Jumat (22/1/2021).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8xMS8xLzEyNzIwOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Adapun pada tahun 2020, sebanyak 13 K/L telah terdaftar sebagai peserta asuransi BMN, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian  Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, DPR RI, DPD RI, BMKG, LKPP,  Lemhannas, BPKP, dan LPP-TVRI. Dengan total 2.112 objek yang diasuransikan, ke 13 K/L tersebut  dijamin oleh nilai pertanggungan sebesar Rp17,05 triliun.
&quot;Asuransi BMN diimplementasikan di tingkat K/L dengan metode umbrella contract yang ditandatangani oleh Kementerian Keuangan, dan disediakan oleh konsorsium asuransi,&quot; bebernya.
Dia menambahkan satu tarif premi untuk seluruh K/L, Asuransi BMN  memiliki objek asuransi yang difokuskan kepada bangunan atau gedung yang  memiliki dampak pada pelayanan publik dan kinerja pemerintah, seperti   gedung kantor, bangunan pendidikan, dan rumah sakit.
Dengan Asuransi BMN, pembiayaan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi  diharapkan dapat menjadi lebih mudah karena tidak lagi perlu menunggu  alokasi dari anggaran tahunan pemerintah.
&quot;Program Asuransi BMN pertama kali digagas pada tahun 2016, dan terus  disempurnakan hingga terbit  Peraturan Menteri Keuangan Nomor  97/PMK.06/2019 tentang Asuransi BMN. Selanjutnya, DJKN akan
berusaha untuk melakukan integrasi pooling fund bencana serta perluasan objek Asuransi BMN,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
