<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diskusi dengan Nelayan, KKP Bakal Kirim Kapal Cantrang ke Natuna</title><description>KKP kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API), salah satunya yakni cantrang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/22/320/2349268/diskusi-dengan-nelayan-kkp-bakal-kirim-kapal-cantrang-ke-natuna</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/22/320/2349268/diskusi-dengan-nelayan-kkp-bakal-kirim-kapal-cantrang-ke-natuna"/><item><title>Diskusi dengan Nelayan, KKP Bakal Kirim Kapal Cantrang ke Natuna</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/22/320/2349268/diskusi-dengan-nelayan-kkp-bakal-kirim-kapal-cantrang-ke-natuna</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/22/320/2349268/diskusi-dengan-nelayan-kkp-bakal-kirim-kapal-cantrang-ke-natuna</guid><pubDate>Jum'at 22 Januari 2021 19:23 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/22/320/2349268/diskusi-dengan-nelayan-kkp-bakal-kirim-kapal-cantrang-ke-natuna-nL2GWoO3f5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapal Nelayan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/22/320/2349268/diskusi-dengan-nelayan-kkp-bakal-kirim-kapal-cantrang-ke-natuna-nL2GWoO3f5.jpg</image><title>Kapal Nelayan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API), salah satunya yakni cantrang. Hal ini tertuang dalam Permen 59/2020 beroperasi di dua Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) berbeda, yakni 711 dan 712.
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menyebut pihaknya akan membuka opsi untuk mengirim kapal-kapal bercantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 Laut Natuna Utara. Hal ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia.
Baca Juga: Susi Ingatkan Bahayanya Tangkap Ikan Pakai Cantrang
&quot;Jadi di Natuna utara itu ada beberapa kapal-kapal di sana, ini juga masih memungkinkan kapal-kapal di atas 30 GT akan melaut di sana tapi di atas 12 mil,&quot; ujar dia dalam telekonfrensi, Jumat (22/1/2021).
Akan tetapi, kata Zaini, KKP akan lebih dahulu berbicara dengan nelayan lokal di Kepulauan Riau, khususnya wilayah Anambas. Menurutnya, KKP bakal bertanya kepada nelayan-nelayan kecil mengenai luas wilayah melaut yang tidak ingin diisi oleh kapal bercantrang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8yMy80LzEyNjM2NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Kita akan tanya nelayan kecil ini maunya sampai berapa mil melaut? Namun tentu dengan logika yang masuk akal, tidak mungkin nelayan kecil bisa melaut sampai ke 200 mil. Dan nelayan kecil inginnya sampai berapa mil melautnya?,&quot; jelasnya.
Adapun dalam aturan baru, kapal-kapal bercantrang di WPP 711 ini hanya diizinkan melaut di jalur III dengan jarak 12 mil laut.
Dia juga menambahkan alabila nelayan kecil ingin melaut hingga jarak  20 mil, maka KKP akan memenuhi dan melarang kapal bercantrang ke wilayah  tersebut.
&quot;Maka itu kami akan melindungi hingga misalnya 20 mil. Sehingga kapal  cantrang kita tidak izinkan di bawah 20 mil, walaupun aturannya  mengizinkan. Pasalny kita juga ingin melindungi nelayan kecil,&quot; tandas  dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API), salah satunya yakni cantrang. Hal ini tertuang dalam Permen 59/2020 beroperasi di dua Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) berbeda, yakni 711 dan 712.
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menyebut pihaknya akan membuka opsi untuk mengirim kapal-kapal bercantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 Laut Natuna Utara. Hal ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia.
Baca Juga: Susi Ingatkan Bahayanya Tangkap Ikan Pakai Cantrang
&quot;Jadi di Natuna utara itu ada beberapa kapal-kapal di sana, ini juga masih memungkinkan kapal-kapal di atas 30 GT akan melaut di sana tapi di atas 12 mil,&quot; ujar dia dalam telekonfrensi, Jumat (22/1/2021).
Akan tetapi, kata Zaini, KKP akan lebih dahulu berbicara dengan nelayan lokal di Kepulauan Riau, khususnya wilayah Anambas. Menurutnya, KKP bakal bertanya kepada nelayan-nelayan kecil mengenai luas wilayah melaut yang tidak ingin diisi oleh kapal bercantrang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8yMy80LzEyNjM2NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Kita akan tanya nelayan kecil ini maunya sampai berapa mil melaut? Namun tentu dengan logika yang masuk akal, tidak mungkin nelayan kecil bisa melaut sampai ke 200 mil. Dan nelayan kecil inginnya sampai berapa mil melautnya?,&quot; jelasnya.
Adapun dalam aturan baru, kapal-kapal bercantrang di WPP 711 ini hanya diizinkan melaut di jalur III dengan jarak 12 mil laut.
Dia juga menambahkan alabila nelayan kecil ingin melaut hingga jarak  20 mil, maka KKP akan memenuhi dan melarang kapal bercantrang ke wilayah  tersebut.
&quot;Maka itu kami akan melindungi hingga misalnya 20 mil. Sehingga kapal  cantrang kita tidak izinkan di bawah 20 mil, walaupun aturannya  mengizinkan. Pasalny kita juga ingin melindungi nelayan kecil,&quot; tandas  dia.</content:encoded></item></channel></rss>
