<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada 6.800 Kapal Cantrang yang Beroperasi di Laut RI</title><description>Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat jumlah kapal bercantrang mencapai 6.800 yang beroperasi di laut Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/22/320/2349294/ada-6-800-kapal-cantrang-yang-beroperasi-di-laut-ri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/22/320/2349294/ada-6-800-kapal-cantrang-yang-beroperasi-di-laut-ri"/><item><title>Ada 6.800 Kapal Cantrang yang Beroperasi di Laut RI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/22/320/2349294/ada-6-800-kapal-cantrang-yang-beroperasi-di-laut-ri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/22/320/2349294/ada-6-800-kapal-cantrang-yang-beroperasi-di-laut-ri</guid><pubDate>Jum'at 22 Januari 2021 20:21 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/22/320/2349294/ada-6-800-kapal-cantrang-yang-beroperasi-di-laut-ri-ZeF3wWVw2N.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapal Nelayan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/22/320/2349294/ada-6-800-kapal-cantrang-yang-beroperasi-di-laut-ri-ZeF3wWVw2N.jpg</image><title>Kapal Nelayan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat jumlah kapal bercantrang mencapai 6.800 yang beroperasi di laut Indonesia.
Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API), salah satunya yakni cantrang sesuai dalam Permen 59/2020.
Baca Juga: Lantik Dirjen Baru, Menteri Trenggono Ingatkan soal Jaga Laut
 
&quot;Kapal bercantrang sampai saat ini jumlah totalnya bahkan hampir mungkin 7.000, yang terdata di kami sudah 6.800,&quot; ujar Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini dalam diskusi Permen 59/2020 secara virtual, Jumat (22/1/2021).
Menurutnya, kapal bercantrang dengan ukuran di atas 30 GT sudah berkisar 860 unit. Sementara nelayan yang terlibat dalam operasi kapal cantrang mencapai 115.000 orang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8yMy80LzEyNjM2NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kemudian, lanjut dia, nelayan-nelayan kecil itu merupakan nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 5 GT dan nelayan buruh yang bekerja di kapal 5 GT hingga 100 GT.
&quot;Jadi sebanyak 115.000 orang ini baru yang tercatat, belum yang tidak. Di mana mereka adalah nelayan buruh yang tergantung pada hasil tangkapan,&quot; jelas dia.
Dia menjelaskan nelayan ini sering mempunyai hutang kepada pemilik  kapal. Di mana nelayan buruh kerap meminjam kapal-kapal pengusaha untuk  mencari ikan, dengan biaya operasional ditanggung sendiri dan bagi hasil  harus dibagi dua.
Fenomena ini, kata Zaini, menjadi salah satu alasan alat tangkap  cantrang kembali dilegalkan, di samping penggunaan cantrang belum pernah  berhenti meski sempat dilarang.
&quot;Hal ini sangat miris. Buruh di nelayan ini berbeda dengan buruh di  pabrik atau industri. Maka itu ini yang menjadi konsen kita untuk  meningkatkan kesejahteraan nelayan,&quot; tandas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat jumlah kapal bercantrang mencapai 6.800 yang beroperasi di laut Indonesia.
Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API), salah satunya yakni cantrang sesuai dalam Permen 59/2020.
Baca Juga: Lantik Dirjen Baru, Menteri Trenggono Ingatkan soal Jaga Laut
 
&quot;Kapal bercantrang sampai saat ini jumlah totalnya bahkan hampir mungkin 7.000, yang terdata di kami sudah 6.800,&quot; ujar Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini dalam diskusi Permen 59/2020 secara virtual, Jumat (22/1/2021).
Menurutnya, kapal bercantrang dengan ukuran di atas 30 GT sudah berkisar 860 unit. Sementara nelayan yang terlibat dalam operasi kapal cantrang mencapai 115.000 orang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8yMy80LzEyNjM2NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kemudian, lanjut dia, nelayan-nelayan kecil itu merupakan nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 5 GT dan nelayan buruh yang bekerja di kapal 5 GT hingga 100 GT.
&quot;Jadi sebanyak 115.000 orang ini baru yang tercatat, belum yang tidak. Di mana mereka adalah nelayan buruh yang tergantung pada hasil tangkapan,&quot; jelas dia.
Dia menjelaskan nelayan ini sering mempunyai hutang kepada pemilik  kapal. Di mana nelayan buruh kerap meminjam kapal-kapal pengusaha untuk  mencari ikan, dengan biaya operasional ditanggung sendiri dan bagi hasil  harus dibagi dua.
Fenomena ini, kata Zaini, menjadi salah satu alasan alat tangkap  cantrang kembali dilegalkan, di samping penggunaan cantrang belum pernah  berhenti meski sempat dilarang.
&quot;Hal ini sangat miris. Buruh di nelayan ini berbeda dengan buruh di  pabrik atau industri. Maka itu ini yang menjadi konsen kita untuk  meningkatkan kesejahteraan nelayan,&quot; tandas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
