<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KLHK: 5,79% Luas Hutan di Kalsel Dipakai untuk Tambang</title><description>Secara umum, luas total kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Selatan adalah kurang lebih 1.664.000 Ha.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/24/320/2349791/klhk-5-79-luas-hutan-di-kalsel-dipakai-untuk-tambang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/24/320/2349791/klhk-5-79-luas-hutan-di-kalsel-dipakai-untuk-tambang"/><item><title>KLHK: 5,79% Luas Hutan di Kalsel Dipakai untuk Tambang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/24/320/2349791/klhk-5-79-luas-hutan-di-kalsel-dipakai-untuk-tambang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/24/320/2349791/klhk-5-79-luas-hutan-di-kalsel-dipakai-untuk-tambang</guid><pubDate>Minggu 24 Januari 2021 09:25 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/24/320/2349791/klhk-5-79-luas-hutan-di-kalsel-dipakai-untuk-tambang-RyeYFj9iL1.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Tambang (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/24/320/2349791/klhk-5-79-luas-hutan-di-kalsel-dipakai-untuk-tambang-RyeYFj9iL1.jpeg</image><title>Ilustrasi Tambang (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RM Karliansyah, menjelaskan, secara umum, luas total kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) adalah kurang lebih 1.664.000 Ha, di mana seluas kurang lebih 950.800 Ha merupakan kawasan hutan lindung dan produksi.
Baca Juga: Sst...Ada 'Harta Karun' di Dalam Batu yang Ditambang 220 Tahun Lalu 
 
&amp;ldquo;Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan guna mendukung pembangunan, dilakukan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),&amp;rdquo; ujar Karliansyah dalam pernyataan tertulis Minggu (24/1/2021).
Diungkapkan Karliansyah, data IPPKH aktif di Provinsi Kalsel sampai dengan tahun 2020 ada sebanyak 93 unit dengan luas kurang lebih 56.243 Ha (5,92% dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi), yang terdiri dari IPPKH Non Tambang (pembangunan jalan umum, jalan tol, dan jaringan komunikasi) sebanyak 6 unit dengan luas kurang lebih 1.165 Ha dan IPPKH pertambangan (Batubara, Bijih Besi dan Galian C) sebanyak 87 unit seluas kurang lebih 55.078 Ha (5,79 % dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi).
Baca Juga: Soal Konflik PT Timah dengan Nelayan, Ini Pesan Gubernur Babel
Dari 87 unit IPPKH Pertambangan eksisting di Kalsel, sejumlah 55 unit IPPKH dengan luas kurang lebih 43.744 Ha, terbit sebelum 20 Oktober 2014 (30 unit IPPKH seluas 19.209 Ha telah dilakukan perpanjangan atau revisi IPPKH). Sementara IPPKH yang terbit setelah tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan tahun 2020 adalah sebanyak 32 unit, dengan luas kurang lebih 11.334 Ha.
Lebih lanjut dikemukakan Dirjen Karliansyah, berdasarkan data penutupan lahan KLHK tahun 2019, dari total IPPKH pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan seluas kurang lebih 55.078 Ha yang terindikasi telah beraktivitas di lapangan adalah seluas kurang lebih 30.841 Ha. Luas bukaan tambang pada areal IPPKH tersebut lebih kecil jika dibandingkan bukaan tambang di luar kawasan hutan (APL) seluas kurang lebih 53.456 Ha.

Permohonan penggunaan kawasan hutan wajib dilengkapi dengan  rekomendasi gubernur dan dokumen lingkungan, serta yang tidak kalah  penting adalah mempunyai izin sektor yang masih berlaku.
Dalam hal ini, izin sektor tambang (IUP/ PKP2B/KK) merupakan  kewenangan Kementerian ESDM dan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu,  pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan pertambangan tidak sepenuhnya  dilakukan oleh KLHK.
Dalam hal penerbitan Perpanjangan IPPKH, permohonan perpanjangan  IPPKH wajib dilengkapi dengan izin sektor yang masih berlaku, Dokumen  Lingkungan, citra satelit dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas  Kehutanan Provinsi dengan melibatkan BPKH, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan  Hidup, BPDAS dan BPHP. Dokumen-dokumen ini menjadi bahan penelaahan dan  pertimbangan Menteri dalam memberikan atau menolak permohonan  perpanjangan IPPKH.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RM Karliansyah, menjelaskan, secara umum, luas total kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) adalah kurang lebih 1.664.000 Ha, di mana seluas kurang lebih 950.800 Ha merupakan kawasan hutan lindung dan produksi.
Baca Juga: Sst...Ada 'Harta Karun' di Dalam Batu yang Ditambang 220 Tahun Lalu 
 
&amp;ldquo;Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan guna mendukung pembangunan, dilakukan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),&amp;rdquo; ujar Karliansyah dalam pernyataan tertulis Minggu (24/1/2021).
Diungkapkan Karliansyah, data IPPKH aktif di Provinsi Kalsel sampai dengan tahun 2020 ada sebanyak 93 unit dengan luas kurang lebih 56.243 Ha (5,92% dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi), yang terdiri dari IPPKH Non Tambang (pembangunan jalan umum, jalan tol, dan jaringan komunikasi) sebanyak 6 unit dengan luas kurang lebih 1.165 Ha dan IPPKH pertambangan (Batubara, Bijih Besi dan Galian C) sebanyak 87 unit seluas kurang lebih 55.078 Ha (5,79 % dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi).
Baca Juga: Soal Konflik PT Timah dengan Nelayan, Ini Pesan Gubernur Babel
Dari 87 unit IPPKH Pertambangan eksisting di Kalsel, sejumlah 55 unit IPPKH dengan luas kurang lebih 43.744 Ha, terbit sebelum 20 Oktober 2014 (30 unit IPPKH seluas 19.209 Ha telah dilakukan perpanjangan atau revisi IPPKH). Sementara IPPKH yang terbit setelah tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan tahun 2020 adalah sebanyak 32 unit, dengan luas kurang lebih 11.334 Ha.
Lebih lanjut dikemukakan Dirjen Karliansyah, berdasarkan data penutupan lahan KLHK tahun 2019, dari total IPPKH pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan seluas kurang lebih 55.078 Ha yang terindikasi telah beraktivitas di lapangan adalah seluas kurang lebih 30.841 Ha. Luas bukaan tambang pada areal IPPKH tersebut lebih kecil jika dibandingkan bukaan tambang di luar kawasan hutan (APL) seluas kurang lebih 53.456 Ha.

Permohonan penggunaan kawasan hutan wajib dilengkapi dengan  rekomendasi gubernur dan dokumen lingkungan, serta yang tidak kalah  penting adalah mempunyai izin sektor yang masih berlaku.
Dalam hal ini, izin sektor tambang (IUP/ PKP2B/KK) merupakan  kewenangan Kementerian ESDM dan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu,  pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan pertambangan tidak sepenuhnya  dilakukan oleh KLHK.
Dalam hal penerbitan Perpanjangan IPPKH, permohonan perpanjangan  IPPKH wajib dilengkapi dengan izin sektor yang masih berlaku, Dokumen  Lingkungan, citra satelit dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas  Kehutanan Provinsi dengan melibatkan BPKH, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan  Hidup, BPDAS dan BPHP. Dokumen-dokumen ini menjadi bahan penelaahan dan  pertimbangan Menteri dalam memberikan atau menolak permohonan  perpanjangan IPPKH.</content:encoded></item></channel></rss>
