<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diminta Ganti Rugi Rp10 Miliar, BCA: Proses Lelang Sesuai Aturan</title><description>Aktivis Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA).  Sri Bintang meminta BCA membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/25/278/2350666/diminta-ganti-rugi-rp10-miliar-bca-proses-lelang-sesuai-aturan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/25/278/2350666/diminta-ganti-rugi-rp10-miliar-bca-proses-lelang-sesuai-aturan"/><item><title>Diminta Ganti Rugi Rp10 Miliar, BCA: Proses Lelang Sesuai Aturan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/25/278/2350666/diminta-ganti-rugi-rp10-miliar-bca-proses-lelang-sesuai-aturan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/25/278/2350666/diminta-ganti-rugi-rp10-miliar-bca-proses-lelang-sesuai-aturan</guid><pubDate>Senin 25 Januari 2021 20:43 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/25/278/2350666/diminta-ganti-rugi-rp10-miliar-bca-proses-lelang-sesuai-aturan-5xszR1Gygq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BCA (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/25/278/2350666/diminta-ganti-rugi-rp10-miliar-bca-proses-lelang-sesuai-aturan-5xszR1Gygq.jpg</image><title>BCA (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Aktivis Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Sri Bintang meminta BCA membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.
Executive Vice President Secretariat &amp;amp; Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan, gugatan terhadap BCA atas lelang sertifikat persil wilis sudah sesuai aturan.
Baca Juga: BCA Digugat Sri Bintang Pamungkas, Diminta Ganti Rugi Rp10 Miliar
 
&quot;BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,&quot; katanya kepada iNews.id, Senin (25/1/2021).
Terkait tuntutan uang ganti rugi, Hera mengatakan, BCA menghormati seluruh proses hukum yang sudah berjalan. Selain itu, perseroan juga akan menggunakan hak-hak hukum yang akan disampaikan dalam persidangan.
Baca Juga: Terlibat Penggelapan Dana, BCA Blokir Rekening E-Commerce 
 
Sri Bintang sebelumnya telah mengajukan gugatan kepada BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II dengan nomor pendaftaran 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, Senin 4 Januari 2021. Sidang perdana digelar pada 1 Februari 2021.
Dalam gugatannya, Sri Bintang meminta uang ganti rugi Rp10 miliar.  Dia mengaku kehilangan aset dengan harga murah untuk membayar utang  debitor Rp2 miliar, hilangnya kesempatan selama penantian kembalinya  sertifikat persil wilis Rp5 miliar, dan biaya materiil dan  bukan-materiil selama persidangan Rp3 miliar.
Selain itu, Sri Bintang menuntut sita jaminan (revindicatoir beslag)  sekaligus pembatalan lelang sertifikat persil wilis pada 5 Januari lalu.  Demi melindungi hak tergugat, dia juga meminta sita jaminan kepada  hakim atas Gedung Menara BCA di Jalan MH Thamrin, Jakarta.</description><content:encoded>JAKARTA - Aktivis Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Sri Bintang meminta BCA membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.
Executive Vice President Secretariat &amp;amp; Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan, gugatan terhadap BCA atas lelang sertifikat persil wilis sudah sesuai aturan.
Baca Juga: BCA Digugat Sri Bintang Pamungkas, Diminta Ganti Rugi Rp10 Miliar
 
&quot;BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,&quot; katanya kepada iNews.id, Senin (25/1/2021).
Terkait tuntutan uang ganti rugi, Hera mengatakan, BCA menghormati seluruh proses hukum yang sudah berjalan. Selain itu, perseroan juga akan menggunakan hak-hak hukum yang akan disampaikan dalam persidangan.
Baca Juga: Terlibat Penggelapan Dana, BCA Blokir Rekening E-Commerce 
 
Sri Bintang sebelumnya telah mengajukan gugatan kepada BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II dengan nomor pendaftaran 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, Senin 4 Januari 2021. Sidang perdana digelar pada 1 Februari 2021.
Dalam gugatannya, Sri Bintang meminta uang ganti rugi Rp10 miliar.  Dia mengaku kehilangan aset dengan harga murah untuk membayar utang  debitor Rp2 miliar, hilangnya kesempatan selama penantian kembalinya  sertifikat persil wilis Rp5 miliar, dan biaya materiil dan  bukan-materiil selama persidangan Rp3 miliar.
Selain itu, Sri Bintang menuntut sita jaminan (revindicatoir beslag)  sekaligus pembatalan lelang sertifikat persil wilis pada 5 Januari lalu.  Demi melindungi hak tergugat, dia juga meminta sita jaminan kepada  hakim atas Gedung Menara BCA di Jalan MH Thamrin, Jakarta.</content:encoded></item></channel></rss>
