<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kelola Duit Banyak, Ini Sederet Tugas Dewan Pengawas SWF Indonesia</title><description>Dewan Pengawas LPI mengawasi kegiataan pengelolaan asing dalam mendapatkan investasi</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/25/320/2350368/kelola-duit-banyak-ini-sederet-tugas-dewan-pengawas-swf-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/25/320/2350368/kelola-duit-banyak-ini-sederet-tugas-dewan-pengawas-swf-indonesia"/><item><title>Kelola Duit Banyak, Ini Sederet Tugas Dewan Pengawas SWF Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/25/320/2350368/kelola-duit-banyak-ini-sederet-tugas-dewan-pengawas-swf-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/25/320/2350368/kelola-duit-banyak-ini-sederet-tugas-dewan-pengawas-swf-indonesia</guid><pubDate>Senin 25 Januari 2021 14:06 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/25/320/2350368/kelola-duit-banyak-ini-sederet-tugas-dewan-pengawas-swf-indonesia-M9fAgITgj2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/25/320/2350368/kelola-duit-banyak-ini-sederet-tugas-dewan-pengawas-swf-indonesia-M9fAgITgj2.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah membentuk  Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Nantinya, lembaga ini memiliki tiga orang dewan pengawas.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, pekerjaan dan wewenang yang harus dilakukan oleh dewan pengawas LPI, salah satunya mengawasi kegiataan pengelolaan asing dalam mendapatkan investasi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jokowi Pasang Target Investasi 2021 Rp900 Triliun, Kepala BKPM: Saya Coba
&quot;Ini yang akan diberikan adalah melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan asing dan akses melakukan kerjasama dengan pihak lain termasuk entitas dalam perwalian atau dalam hal ini trust fund, aset, menentukan calon mirra investasi, dan memberikan serta menerima pinjaman,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual dengan DPR, Senin (25/1/2021).
Kata dia,  dalam  menjalankan kewenangan tersebut dapat melakukan kerjasama dengan Mitra investasi manajer investasi BUMN Badan atau lembaga pemerintah dan entitas di dalam maupun di luar negeri.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani: Dewan Pengawas SWF Indonesia Bisa Menjabat 5 Tahun
&quot;LPI bertugas merencanakan menyelenggarakan mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasinya,&quot; bebernyaDia menambahkan, pembentukan LPI tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam beleid ini, pemerintah dimandatkan untuk membentuk LPI yang diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan dana pembangunan di tanah air.
&quot;Perlu dipahami untuk membiayai Indonesia yang besar harus terus melakukan inovasi dan terobosan, salah satu inovasi peningkatan pembiayaan pembangunan dalam bentuk FDI dan mitra investasi yang memiliki reputasi yang handal sehingga investor memiliki kepercayaan,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah membentuk  Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Nantinya, lembaga ini memiliki tiga orang dewan pengawas.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, pekerjaan dan wewenang yang harus dilakukan oleh dewan pengawas LPI, salah satunya mengawasi kegiataan pengelolaan asing dalam mendapatkan investasi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jokowi Pasang Target Investasi 2021 Rp900 Triliun, Kepala BKPM: Saya Coba
&quot;Ini yang akan diberikan adalah melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan asing dan akses melakukan kerjasama dengan pihak lain termasuk entitas dalam perwalian atau dalam hal ini trust fund, aset, menentukan calon mirra investasi, dan memberikan serta menerima pinjaman,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual dengan DPR, Senin (25/1/2021).
Kata dia,  dalam  menjalankan kewenangan tersebut dapat melakukan kerjasama dengan Mitra investasi manajer investasi BUMN Badan atau lembaga pemerintah dan entitas di dalam maupun di luar negeri.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani: Dewan Pengawas SWF Indonesia Bisa Menjabat 5 Tahun
&quot;LPI bertugas merencanakan menyelenggarakan mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasinya,&quot; bebernyaDia menambahkan, pembentukan LPI tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam beleid ini, pemerintah dimandatkan untuk membentuk LPI yang diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan dana pembangunan di tanah air.
&quot;Perlu dipahami untuk membiayai Indonesia yang besar harus terus melakukan inovasi dan terobosan, salah satu inovasi peningkatan pembiayaan pembangunan dalam bentuk FDI dan mitra investasi yang memiliki reputasi yang handal sehingga investor memiliki kepercayaan,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
