<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Bunga Penjaminan LPS Tetap 4,5%</title><description>Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan kebijakan untuk  mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/28/320/2352274/alasan-bunga-penjaminan-lps-tetap-4-5</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/28/320/2352274/alasan-bunga-penjaminan-lps-tetap-4-5"/><item><title>Alasan Bunga Penjaminan LPS Tetap 4,5%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/28/320/2352274/alasan-bunga-penjaminan-lps-tetap-4-5</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/28/320/2352274/alasan-bunga-penjaminan-lps-tetap-4-5</guid><pubDate>Kamis 28 Januari 2021 12:17 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/28/320/2352274/alasan-bunga-penjaminan-lps-tetap-4-5-xPdVRHuNYQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/28/320/2352274/alasan-bunga-penjaminan-lps-tetap-4-5-xPdVRHuNYQ.jpg</image><title>Rupiah (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan kebijakan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan serta sinergi kebijakan antar otoritas keuangan.

Ketua LPS mengatakan  Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pertimbangan dalam penetapan kebijakan ini antara lain pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang positif dan likuiditas perbankan yang memadai.
 
&amp;nbsp;Baca juga: LPS Tahan Suku Bunga Penjamin Simpanan di Level 4,5%
&amp;ldquo;Kami berharap sinergi LPS, Pemerintah dan otoritas keuangan lainnya dapat mendukung upaya penurunan bunga kredit agar masyarakat dapat segera aktif berpartisipasi menggerakan roda perekonomian nasional,&amp;rdquo; ujar Purbaya dalam video virtual, Kamis (28/1/2021)

Kata dia, tingkat bunga penjaminan dipertahankan tetap, dengan pertimbangan bahwa perbankan belum sepenuhnya merespon kebijakan penurunan bunga pada periode sebelumnya, serta untuk memberikan waktu bagi perbankan untuk menyesuaikan terhadap penurunan tingkat bunga penjaminan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Likuiditas Perbankan Stabil, Bisa Biayai Ekspansi Ekonomi
Selain itu, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, kebijakan tersebut merupakan bagian dari sinergi kebijakan antar otoritas yang sangat diperlukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional&quot;Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami mengimbau kepada pihak bank  untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai tingkat  bunga penjaminan simpanan yang berlaku&quot;, kata Purbaya.

LPS juga mengingatkan kembali kepada nasabah penyimpan yang menerima  hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, maka simpanan nasabah  tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

LPS bersama otoritas keuangan lainnya akan tetap memperkuat sinergi  kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga. LPS  tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian atas kebijakan Tingkat Bunga  Penjaminan sesuai dengan perkembangan data dan informasi terkini yang  ada.</description><content:encoded>JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan kebijakan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan serta sinergi kebijakan antar otoritas keuangan.

Ketua LPS mengatakan  Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pertimbangan dalam penetapan kebijakan ini antara lain pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang positif dan likuiditas perbankan yang memadai.
 
&amp;nbsp;Baca juga: LPS Tahan Suku Bunga Penjamin Simpanan di Level 4,5%
&amp;ldquo;Kami berharap sinergi LPS, Pemerintah dan otoritas keuangan lainnya dapat mendukung upaya penurunan bunga kredit agar masyarakat dapat segera aktif berpartisipasi menggerakan roda perekonomian nasional,&amp;rdquo; ujar Purbaya dalam video virtual, Kamis (28/1/2021)

Kata dia, tingkat bunga penjaminan dipertahankan tetap, dengan pertimbangan bahwa perbankan belum sepenuhnya merespon kebijakan penurunan bunga pada periode sebelumnya, serta untuk memberikan waktu bagi perbankan untuk menyesuaikan terhadap penurunan tingkat bunga penjaminan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Likuiditas Perbankan Stabil, Bisa Biayai Ekspansi Ekonomi
Selain itu, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, kebijakan tersebut merupakan bagian dari sinergi kebijakan antar otoritas yang sangat diperlukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional&quot;Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami mengimbau kepada pihak bank  untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai tingkat  bunga penjaminan simpanan yang berlaku&quot;, kata Purbaya.

LPS juga mengingatkan kembali kepada nasabah penyimpan yang menerima  hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, maka simpanan nasabah  tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

LPS bersama otoritas keuangan lainnya akan tetap memperkuat sinergi  kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga. LPS  tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian atas kebijakan Tingkat Bunga  Penjaminan sesuai dengan perkembangan data dan informasi terkini yang  ada.</content:encoded></item></channel></rss>
