<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Warning! Transaksi Pakai Dinar Siap-Siap Dipenjara</title><description>BI menegaskan transaksi dengan penggunaan mata uang selain rupiah termasuk dinar melanggar aturan undang-undang mata uang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/29/320/2353193/warning-transaksi-pakai-dinar-siap-siap-dipenjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/29/320/2353193/warning-transaksi-pakai-dinar-siap-siap-dipenjara"/><item><title>Warning! Transaksi Pakai Dinar Siap-Siap Dipenjara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/29/320/2353193/warning-transaksi-pakai-dinar-siap-siap-dipenjara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/29/320/2353193/warning-transaksi-pakai-dinar-siap-siap-dipenjara</guid><pubDate>Jum'at 29 Januari 2021 18:28 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/29/320/2353193/warning-transaksi-pakai-dinar-siap-siap-dipenjara-MFTa7GnrBx.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/29/320/2353193/warning-transaksi-pakai-dinar-siap-siap-dipenjara-MFTa7GnrBx.jpeg</image><title>Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan transaksi dengan penggunaan mata uang selain rupiah termasuk dinar melanggar aturan undang-undang mata uang. Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan penggunaan dinar bisa dipenjara hingga 1 Tahun.
Baca Juga:&amp;nbsp;Transaksi Dikunci oleh BIS? BI: Hoax Menyesatkan
Sebagai informasi, ramai di media sosial terkait penggunaan dinar dan dirham di sebuah pasar Muamalah di kawasan Depok sebagai alat pembayaran.
&quot;Kalau berdasarkan UU Mata Uang pasal 21 Rupiah wajib digunakan untuk transaksi yang  mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus  dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya,&quot; kata Erwin di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Disebut Cetak Uang Rp300 Triliun, Ini Kata BI
Dengan demikian jika ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta. Kalau ada yang menolak untuk  menerima rupiah yang dimaksudkan untuk  pembayaran juga  dikenakan sanksi pidana yang sama (pasal 33).

&quot;Sejauh ini BI aktif melakukan pendekatan persuasive untuk  mengedukasi masyarakat agar paham terhadap peraturan tersebut. Itu salah  satu alasan kami mengeluarkan statemen kemarin siang,&quot; tandasnya
Saat ini, penggunaan dirham di sebuah pasar di Depok, orang yang  membeli tidak menggunakan uang rupiah. Jadi penjual hanya menerima mata  uang koin dirham dan dinar.</description><content:encoded>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan transaksi dengan penggunaan mata uang selain rupiah termasuk dinar melanggar aturan undang-undang mata uang. Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan penggunaan dinar bisa dipenjara hingga 1 Tahun.
Baca Juga:&amp;nbsp;Transaksi Dikunci oleh BIS? BI: Hoax Menyesatkan
Sebagai informasi, ramai di media sosial terkait penggunaan dinar dan dirham di sebuah pasar Muamalah di kawasan Depok sebagai alat pembayaran.
&quot;Kalau berdasarkan UU Mata Uang pasal 21 Rupiah wajib digunakan untuk transaksi yang  mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus  dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya,&quot; kata Erwin di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Disebut Cetak Uang Rp300 Triliun, Ini Kata BI
Dengan demikian jika ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta. Kalau ada yang menolak untuk  menerima rupiah yang dimaksudkan untuk  pembayaran juga  dikenakan sanksi pidana yang sama (pasal 33).

&quot;Sejauh ini BI aktif melakukan pendekatan persuasive untuk  mengedukasi masyarakat agar paham terhadap peraturan tersebut. Itu salah  satu alasan kami mengeluarkan statemen kemarin siang,&quot; tandasnya
Saat ini, penggunaan dirham di sebuah pasar di Depok, orang yang  membeli tidak menggunakan uang rupiah. Jadi penjual hanya menerima mata  uang koin dirham dan dinar.</content:encoded></item></channel></rss>
