<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satgas Waspada Investasi Tutup 3.056 Fintech Ilegal</title><description>Satgas Waspada Investasi mencatat sejak tahun 2018  sampai  Januari 2021  ini  sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/29/622/2352897/satgas-waspada-investasi-tutup-3-056-fintech-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/29/622/2352897/satgas-waspada-investasi-tutup-3-056-fintech-ilegal"/><item><title>Satgas Waspada Investasi Tutup 3.056 Fintech Ilegal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/29/622/2352897/satgas-waspada-investasi-tutup-3-056-fintech-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/29/622/2352897/satgas-waspada-investasi-tutup-3-056-fintech-ilegal</guid><pubDate>Jum'at 29 Januari 2021 11:48 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/29/622/2352897/satgas-waspada-investasi-tutup-3-056-fintech-ilegal-mnEXUhJCY6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Financial Technology (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/29/622/2352897/satgas-waspada-investasi-tutup-3-056-fintech-ilegal-mnEXUhJCY6.jpg</image><title>Financial Technology (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Satgas Waspada Investasi mencatat sejak tahun 2018  sampai  Januari 2021 ini  sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal. Sementara dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun.
Ketua Satgas Tongam Lumban Tobing mengatakan  di antaranya melakukan kegiatan 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin, 3 cryptocurrency tanpa izin, 3 koperasi tanpa izin, 2 penjualan langsung tanpa izin; dan dan 4 kegiatan lainnya.
Baca juga: Bappebti Blokir 1.191 Situs Pialang Berjangka Tak Berizin di 2020
&quot;Upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,&amp;rdquo; kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air, mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8xNy8xLzEyNzUwNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending  dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,&amp;rdquo; kata Tongam.Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak  OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech  lending atau mengikuti ingin berinvestasi, atau juga jika ingin  melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi  merugikan masyarakat.
Tongam mengatakan, pihak Satgas Waspada Investasi akan terus  melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan  sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran  investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di  masyarakat.
Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada  Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang  berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir  website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Satgas Waspada Investasi mencatat sejak tahun 2018  sampai  Januari 2021 ini  sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal. Sementara dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun.
Ketua Satgas Tongam Lumban Tobing mengatakan  di antaranya melakukan kegiatan 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin, 3 cryptocurrency tanpa izin, 3 koperasi tanpa izin, 2 penjualan langsung tanpa izin; dan dan 4 kegiatan lainnya.
Baca juga: Bappebti Blokir 1.191 Situs Pialang Berjangka Tak Berizin di 2020
&quot;Upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,&amp;rdquo; kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air, mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8xNy8xLzEyNzUwNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending  dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,&amp;rdquo; kata Tongam.Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak  OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech  lending atau mengikuti ingin berinvestasi, atau juga jika ingin  melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi  merugikan masyarakat.
Tongam mengatakan, pihak Satgas Waspada Investasi akan terus  melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan  sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran  investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di  masyarakat.
Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada  Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang  berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir  website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
