<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Kenakan Pajak, Harga Pulsa Dipastikan Tidak Naik   </title><description>Sri Mulyani memastikan tidak ada kenaikan harga pulsa hingga token listrik</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/30/320/2353434/sri-mulyani-kenakan-pajak-harga-pulsa-dipastikan-tidak-naik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/30/320/2353434/sri-mulyani-kenakan-pajak-harga-pulsa-dipastikan-tidak-naik"/><item><title>Sri Mulyani Kenakan Pajak, Harga Pulsa Dipastikan Tidak Naik   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/30/320/2353434/sri-mulyani-kenakan-pajak-harga-pulsa-dipastikan-tidak-naik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/30/320/2353434/sri-mulyani-kenakan-pajak-harga-pulsa-dipastikan-tidak-naik</guid><pubDate>Sabtu 30 Januari 2021 10:01 WIB</pubDate><dc:creator>Dian Ayu Anggraini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/30/320/2353434/sri-mulyani-kenakan-pajak-harga-pulsa-dipastikan-tidak-naik-JlsGvO1Seo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/30/320/2353434/sri-mulyani-kenakan-pajak-harga-pulsa-dipastikan-tidak-naik-JlsGvO1Seo.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan tidak ada kenaikan harga pulsa hingga token listrik. Hal ini menyikapi kebijakan pemberlakukan pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03.
Dia mengatakan bahwa kebijakan pemeberlakuan pajak tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana, token listrik dan voucher.
Baca Juga:&amp;nbsp;Soal PPN Penjualan Pulsa, Sri Mulyani: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru
&amp;ldquo;Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA/KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,&amp;rdquo; tulis Sri Mulyani dari akun Instagram @smindrawati Sabtu (30/1/2021)
Dia juga mengatakan, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pulsa dan Voucher Listrik Dipajaki, Netizen: Lagi Masa Sulit Gini
&amp;ldquo;JADI TIDAK BENAR ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,&amp;rdquo; tulisnya.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.
&amp;ldquo;Ketentuan tersebut BERTUJUAN MENYEDERHANAKAN PENGENAAN PPN DAN PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM,&amp;rdquo; jelas Sri Mulyani.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan tidak ada kenaikan harga pulsa hingga token listrik. Hal ini menyikapi kebijakan pemberlakukan pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03.
Dia mengatakan bahwa kebijakan pemeberlakuan pajak tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana, token listrik dan voucher.
Baca Juga:&amp;nbsp;Soal PPN Penjualan Pulsa, Sri Mulyani: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru
&amp;ldquo;Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA/KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,&amp;rdquo; tulis Sri Mulyani dari akun Instagram @smindrawati Sabtu (30/1/2021)
Dia juga mengatakan, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pulsa dan Voucher Listrik Dipajaki, Netizen: Lagi Masa Sulit Gini
&amp;ldquo;JADI TIDAK BENAR ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,&amp;rdquo; tulisnya.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.
&amp;ldquo;Ketentuan tersebut BERTUJUAN MENYEDERHANAKAN PENGENAAN PPN DAN PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM,&amp;rdquo; jelas Sri Mulyani.</content:encoded></item></channel></rss>
