<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Pajak Voucher, Sri Mulyani Angkat Bicara</title><description>Pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa/kartu perdana, token, dan voucher</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/31/320/2353607/soal-pajak-voucher-sri-mulyani-angkat-bicara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/31/320/2353607/soal-pajak-voucher-sri-mulyani-angkat-bicara"/><item><title>Soal Pajak Voucher, Sri Mulyani Angkat Bicara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/31/320/2353607/soal-pajak-voucher-sri-mulyani-angkat-bicara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/31/320/2353607/soal-pajak-voucher-sri-mulyani-angkat-bicara</guid><pubDate>Minggu 31 Januari 2021 03:22 WIB</pubDate><dc:creator>Alya Ramadhanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/30/320/2353607/soal-pajak-voucher-sri-mulyani-angkat-bicara-DvvpaHmhVH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/30/320/2353607/soal-pajak-voucher-sri-mulyani-angkat-bicara-DvvpaHmhVH.jpg</image><title>Pajak (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03 terkait pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa/kartu perdana, token, dan voucher. Kebijakan pemerintah ini lantas menimbulkan berbagai macam tanggapan dari masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan sejumlah penjelasan terkait kebijakan tersebut melalui laman instagramnya. Dia mengatakan, pemungutan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer selama ini sudah berjalan.

&amp;ldquo;JADI TIDAK BENAR ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,&amp;rdquo; tulis Sri Mulyani dikutip dari Instagram @smindrawati.
Sri menegaskan semua pajak yang dibayarkan masyarakat, nantinya juga akan kembali kepada rakyat dan pembangunan. Dirinya pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membasmi korupsi di Indonesia.
&amp;ldquo;PAJAK YANG ANDA BAYAR JUGA KEMBALI UNTUK RAKYAT DAN PEMBANGUNAN,&amp;rdquo; jelasnya.
Baca selengkapnya: Heboh Soal Pajak Pulsa, Sri Mulyani: Kalau Jengkel Sama Korupsi Mari Kita Basmi
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03 terkait pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa/kartu perdana, token, dan voucher. Kebijakan pemerintah ini lantas menimbulkan berbagai macam tanggapan dari masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan sejumlah penjelasan terkait kebijakan tersebut melalui laman instagramnya. Dia mengatakan, pemungutan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer selama ini sudah berjalan.

&amp;ldquo;JADI TIDAK BENAR ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,&amp;rdquo; tulis Sri Mulyani dikutip dari Instagram @smindrawati.
Sri menegaskan semua pajak yang dibayarkan masyarakat, nantinya juga akan kembali kepada rakyat dan pembangunan. Dirinya pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membasmi korupsi di Indonesia.
&amp;ldquo;PAJAK YANG ANDA BAYAR JUGA KEMBALI UNTUK RAKYAT DAN PEMBANGUNAN,&amp;rdquo; jelasnya.
Baca selengkapnya: Heboh Soal Pajak Pulsa, Sri Mulyani: Kalau Jengkel Sama Korupsi Mari Kita Basmi
</content:encoded></item></channel></rss>
