<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini Penjelasan Sri Mulyani tentang Pajak Penjualan Pulsa hingga Token</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/01/320/2353981/begini-penjelasan-sri-mulyani-tentang-pajak-penjualan-pulsa-hingga-token</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/01/320/2353981/begini-penjelasan-sri-mulyani-tentang-pajak-penjualan-pulsa-hingga-token"/><item><title>Begini Penjelasan Sri Mulyani tentang Pajak Penjualan Pulsa hingga Token</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/01/320/2353981/begini-penjelasan-sri-mulyani-tentang-pajak-penjualan-pulsa-hingga-token</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/01/320/2353981/begini-penjelasan-sri-mulyani-tentang-pajak-penjualan-pulsa-hingga-token</guid><pubDate>Senin 01 Februari 2021 03:10 WIB</pubDate><dc:creator>Reza Andrafirdaus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/31/320/2353981/begini-penjelasan-sri-mulyani-tentang-pajak-penjualan-pulsa-hingga-token-Ve6XHWnjdp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani (instagram @SMIndrawati)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/31/320/2353981/begini-penjelasan-sri-mulyani-tentang-pajak-penjualan-pulsa-hingga-token-Ve6XHWnjdp.jpg</image><title>Sri Mulyani (instagram @SMIndrawati)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

Regulasi tersebut ditandatangani oleh bendahara negara sejak 22 Januari 2021 dan akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher.

&quot;PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher sudah berjalan selama ini, sehingga ketentuan tersebut tidak mengatur jenis dan objek pajak baru,&quot; kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Instagram pribadinya yang dikutip Okezone, Minggu (31/1/2021).

Dia menyebut, dengan terbitnya aturan tersebut maka dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server), sehingga distributor selanjutnya dan pengecer yang menjual kepada konsumen akhit tidak perlu memungut PPN lagi.



Baca Selengkapnya: Penjelasan Lengkap Sri Mulyani soal Pajak Pulsa: Namun Ada Kesalahpahaman</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

Regulasi tersebut ditandatangani oleh bendahara negara sejak 22 Januari 2021 dan akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher.

&quot;PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher sudah berjalan selama ini, sehingga ketentuan tersebut tidak mengatur jenis dan objek pajak baru,&quot; kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Instagram pribadinya yang dikutip Okezone, Minggu (31/1/2021).

Dia menyebut, dengan terbitnya aturan tersebut maka dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server), sehingga distributor selanjutnya dan pengecer yang menjual kepada konsumen akhit tidak perlu memungut PPN lagi.



Baca Selengkapnya: Penjelasan Lengkap Sri Mulyani soal Pajak Pulsa: Namun Ada Kesalahpahaman</content:encoded></item></channel></rss>
