<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kementan Ingatkan Masyarakat Bahayanya Konsumsi Daging Anjing</title><description>Kementan berupaya berkomitmen meningkatkan penerapan  kesejahteraan hewan di Indonesia agar menjadi lebih baik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/01/320/2354450/kementan-ingatkan-masyarakat-bahayanya-konsumsi-daging-anjing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/01/320/2354450/kementan-ingatkan-masyarakat-bahayanya-konsumsi-daging-anjing"/><item><title>Kementan Ingatkan Masyarakat Bahayanya Konsumsi Daging Anjing</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/01/320/2354450/kementan-ingatkan-masyarakat-bahayanya-konsumsi-daging-anjing</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/01/320/2354450/kementan-ingatkan-masyarakat-bahayanya-konsumsi-daging-anjing</guid><pubDate>Senin 01 Februari 2021 14:37 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdi Rantung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/01/320/2354450/kementan-ingatkan-masyarakat-bahayanya-konsumsi-daging-anjing-2iwyGFEGfU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Daging (Foto: Eatright)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/01/320/2354450/kementan-ingatkan-masyarakat-bahayanya-konsumsi-daging-anjing-2iwyGFEGfU.jpg</image><title>Daging (Foto: Eatright)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya berkomitmen meningkatkan penerapan kesejahteraan hewan di Indonesia agar menjadi lebih baik. Lantaran, kesejahteraan hewan saat ini merupakan salah satu isu penting.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pendekatan dan menjelaskan kepada masyarakat dalam memperketat pengawasan peredaran daging anjing. Salah satunya dengan pendekatan menggunakan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Baca Juga: Lahan Dilanda Banjir, Kementan Ajak Petani Grobogan Gunakan Asuransi
 
&quot;Lalu kami jelaskan juga mempertimbangkan aspek penyakit zoonotik, aspek hukum, aspek pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan,&quot; ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah dalam keterangan resminya, Senin (1/2/2021)
Konsumsi daging anjing di Indonesia memang masih terjadi di beberapa wilayah khusus dan kalangan tertentu, seperti di Sumatera Utara, Manado, Maluku, Jogja, Solo, dan DKI. Demi mempertimbangkan dimensi etnis, hukum, ekonomi, budaya, dan SARA, pemerintah memastikan akan berhati-hati dalam melalukan pendekatan tersebut.
Baca Juga: Anggaran Kementan Bakal Dipotong Rp6 Triliun, Komisi IV Ingatkan Krisis Pangan
 
Pemerintah melalui Ditjen PKH juga telah berupaya membuat surat edaran Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.
Kemudian, pemerintah telah melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) terkait perdagangan daging anjing baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun NGO dalam bentuk seminar, talkshow, aksi, petisi, dan sebagainya. Lalu mendukung pemerintah daerah menyusun Peraturan Daerah terkait perdagangan daging anjing.&quot;Sampai saat ini sudah ada 5 daerah yang memiliki Perda terkait perdagangan anjing ini,&quot; jelas Nasrullah.
Di sisi lain, untuk memaksimalkan upaya meningkatkan kesejahteraan  hewan dengan mengurangi perdagangan anjing, pemerintah juga meminta  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati hewan untuk membantu  pemerintah mengedukasi masyarakat. Serta, membantu pengendalian populasi  anjing liar yang merupakan akar masalah terkait kejadian rabies di  beberapa wilayah di Indonesia.
&quot;Memang diperlukan waktu yang cukup untuk menyadarkan masyarakat  dalam menyikapi isu-isu penyimpangan penerapan kesejahteraan hewan yang  terjadi di lapangan. Tapi kami optimis,&quot; tegas Nasrullah.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya berkomitmen meningkatkan penerapan kesejahteraan hewan di Indonesia agar menjadi lebih baik. Lantaran, kesejahteraan hewan saat ini merupakan salah satu isu penting.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pendekatan dan menjelaskan kepada masyarakat dalam memperketat pengawasan peredaran daging anjing. Salah satunya dengan pendekatan menggunakan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Baca Juga: Lahan Dilanda Banjir, Kementan Ajak Petani Grobogan Gunakan Asuransi
 
&quot;Lalu kami jelaskan juga mempertimbangkan aspek penyakit zoonotik, aspek hukum, aspek pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan,&quot; ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah dalam keterangan resminya, Senin (1/2/2021)
Konsumsi daging anjing di Indonesia memang masih terjadi di beberapa wilayah khusus dan kalangan tertentu, seperti di Sumatera Utara, Manado, Maluku, Jogja, Solo, dan DKI. Demi mempertimbangkan dimensi etnis, hukum, ekonomi, budaya, dan SARA, pemerintah memastikan akan berhati-hati dalam melalukan pendekatan tersebut.
Baca Juga: Anggaran Kementan Bakal Dipotong Rp6 Triliun, Komisi IV Ingatkan Krisis Pangan
 
Pemerintah melalui Ditjen PKH juga telah berupaya membuat surat edaran Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.
Kemudian, pemerintah telah melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) terkait perdagangan daging anjing baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun NGO dalam bentuk seminar, talkshow, aksi, petisi, dan sebagainya. Lalu mendukung pemerintah daerah menyusun Peraturan Daerah terkait perdagangan daging anjing.&quot;Sampai saat ini sudah ada 5 daerah yang memiliki Perda terkait perdagangan anjing ini,&quot; jelas Nasrullah.
Di sisi lain, untuk memaksimalkan upaya meningkatkan kesejahteraan  hewan dengan mengurangi perdagangan anjing, pemerintah juga meminta  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati hewan untuk membantu  pemerintah mengedukasi masyarakat. Serta, membantu pengendalian populasi  anjing liar yang merupakan akar masalah terkait kejadian rabies di  beberapa wilayah di Indonesia.
&quot;Memang diperlukan waktu yang cukup untuk menyadarkan masyarakat  dalam menyikapi isu-isu penyimpangan penerapan kesejahteraan hewan yang  terjadi di lapangan. Tapi kami optimis,&quot; tegas Nasrullah.</content:encoded></item></channel></rss>
