<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Soal Pajak Pulsa, Begini Pengakuan Sri Mulyani</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/01/320/2354702/soal-pajak-pulsa-begini-pengakuan-sri-mulyani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/01/320/2354702/soal-pajak-pulsa-begini-pengakuan-sri-mulyani"/><item><title> Soal Pajak Pulsa, Begini Pengakuan Sri Mulyani</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/01/320/2354702/soal-pajak-pulsa-begini-pengakuan-sri-mulyani</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/01/320/2354702/soal-pajak-pulsa-begini-pengakuan-sri-mulyani</guid><pubDate>Senin 01 Februari 2021 19:50 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/01/320/2354702/soal-pajak-pulsa-begini-pengakuan-sri-mulyani-SjsgYgJTaO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani (Foto: Instagram/@smindrawati)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/01/320/2354702/soal-pajak-pulsa-begini-pengakuan-sri-mulyani-SjsgYgJTaO.jpg</image><title>Sri Mulyani (Foto: Instagram/@smindrawati)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  memastikan tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher, dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan PMK ini hanya bentuk penyederhaanaan dan bukan memungut pajak baru


&quot;PMK 6 tahun 2021 mengatur penyederhanaan jadi kalau disebut seolah PMK ini memungut pajak baru ini padahal cuman penyederhanaan untuk mengkoleksi pajak selama ini,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (1/2/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Mulai 1 Februari Ada Pajak Penjualan Pulsa hingga Token Listrik&amp;nbsp;
Kata dia, pajak pertambahan nilai (PPN)  yang dipungut tidak dibebani para distributor kecil. Namun hanya distributor kedua yang dikenakan pajak.


Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).


&quot;PMK  ini menyederhanakan tidak membebani distribusi kecil dan pengecer pemungutan itu hanya distributor tingkat kedua. Beberapa detail PMK saya tegaskan untuk menyederhanakan kepastian hukum atau bukan pajak baru,&quot; tandasnya.



Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Untuk voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai voucher karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.


</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  memastikan tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher, dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan PMK ini hanya bentuk penyederhaanaan dan bukan memungut pajak baru


&quot;PMK 6 tahun 2021 mengatur penyederhanaan jadi kalau disebut seolah PMK ini memungut pajak baru ini padahal cuman penyederhanaan untuk mengkoleksi pajak selama ini,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (1/2/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Mulai 1 Februari Ada Pajak Penjualan Pulsa hingga Token Listrik&amp;nbsp;
Kata dia, pajak pertambahan nilai (PPN)  yang dipungut tidak dibebani para distributor kecil. Namun hanya distributor kedua yang dikenakan pajak.


Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).


&quot;PMK  ini menyederhanakan tidak membebani distribusi kecil dan pengecer pemungutan itu hanya distributor tingkat kedua. Beberapa detail PMK saya tegaskan untuk menyederhanakan kepastian hukum atau bukan pajak baru,&quot; tandasnya.



Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Untuk voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai voucher karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.


</content:encoded></item></channel></rss>
