<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 4 RPP UU Ciptaker Diserahkan ke Kemenko Perekonomian, Menaker Libatkan Buruh   </title><description>Penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, pihaknya selalu berkomitmen membahas bersama dalam forum tripartit.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/01/320/2354747/4-rpp-uu-ciptaker-diserahkan-ke-kemenko-perekonomian-menaker-libatkan-buruh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/01/320/2354747/4-rpp-uu-ciptaker-diserahkan-ke-kemenko-perekonomian-menaker-libatkan-buruh"/><item><title> 4 RPP UU Ciptaker Diserahkan ke Kemenko Perekonomian, Menaker Libatkan Buruh   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/01/320/2354747/4-rpp-uu-ciptaker-diserahkan-ke-kemenko-perekonomian-menaker-libatkan-buruh</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/01/320/2354747/4-rpp-uu-ciptaker-diserahkan-ke-kemenko-perekonomian-menaker-libatkan-buruh</guid><pubDate>Senin 01 Februari 2021 22:41 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/01/320/2354747/4-rpp-uu-ciptaker-diserahkan-ke-kemenko-perekonomian-menaker-libatkan-buruh-8Ulvh2siPD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker (Foto: Kemnaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/01/320/2354747/4-rpp-uu-ciptaker-diserahkan-ke-kemenko-perekonomian-menaker-libatkan-buruh-8Ulvh2siPD.jpg</image><title>Menaker (Foto: Kemnaker)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa semenjak penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, pihaknya selalu berkomitmen membahas bersama dalam forum tripartit yang terdiri atas serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah sendiri.

&quot;Sekali lagi kami tegaskan, penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan itu dibahas bersama dalam forum tripartit,&quot; kata Ida di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Ciptakan Lapangan Kerja, Menko Airlangga: Peraturan Pelaksanaan UU Ciptaker Segera Rampung
&amp;nbsp;
Ida juga mengatakan, setelah UU Cipta Kerja selesai, pihaknya memfasilitasi kembali agar empat RPP turunan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan dibahas dalam forum tripartit.

&quot;Dan alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan,&quot; ucapnya.

Dia menjelaskan, RPP klaster Ketenagakerjaan sudah seluruhnya diserahkan ke Kemenkoperekonomian untuk di-upload pada portal resmi UU Cipta Kerja. Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama Kementerian/Lembaga terkait sejak hari Rabu hingga Minggu kemarin.
Kemudian tahapan berikutnya, adalah merapikan untuk menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Setelahnya, pihaknya akan serahkan kembali kepada Sekretariat Negara untuk proses penetapan oleh Bapak Presiden.

&quot;Kami optimis kita bisa menyelesaikan ke empat Rancangan Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,&quot; ucapnya.

Sebagaimana diketahui, keempat RPP UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan itu tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa semenjak penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, pihaknya selalu berkomitmen membahas bersama dalam forum tripartit yang terdiri atas serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah sendiri.

&quot;Sekali lagi kami tegaskan, penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan itu dibahas bersama dalam forum tripartit,&quot; kata Ida di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Ciptakan Lapangan Kerja, Menko Airlangga: Peraturan Pelaksanaan UU Ciptaker Segera Rampung
&amp;nbsp;
Ida juga mengatakan, setelah UU Cipta Kerja selesai, pihaknya memfasilitasi kembali agar empat RPP turunan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan dibahas dalam forum tripartit.

&quot;Dan alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan,&quot; ucapnya.

Dia menjelaskan, RPP klaster Ketenagakerjaan sudah seluruhnya diserahkan ke Kemenkoperekonomian untuk di-upload pada portal resmi UU Cipta Kerja. Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama Kementerian/Lembaga terkait sejak hari Rabu hingga Minggu kemarin.
Kemudian tahapan berikutnya, adalah merapikan untuk menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Setelahnya, pihaknya akan serahkan kembali kepada Sekretariat Negara untuk proses penetapan oleh Bapak Presiden.

&quot;Kami optimis kita bisa menyelesaikan ke empat Rancangan Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,&quot; ucapnya.

Sebagaimana diketahui, keempat RPP UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan itu tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

</content:encoded></item></channel></rss>
